(1) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis memiliki komponen yang meliputi:
a. Hasil Kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan;
b. Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan;
c. Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme /tahapamn dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan;
d. Norma Waktu, waktu yang wajar dan nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Arsiparis untuk menyelesaikan tahapan proses penyelesaian pekerjaan. Satuan Kerja Rata-Rata/Norma Waktu= ∑ Waktu Penyelesaian Tugas ∑ Beban Kerja
e. Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja;
f. Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja;
g. Volume, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai dengan standar waktu kerja dan target yang tertuang dalam SKP;
h. Bukti Kerja, hasil kerja dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan; dan
i. Nilai Kualitas, nilai mutu suatu pekerjaan kearsipan berdasarkan terpenuhinya kelengkapan kriteria/komponen Standar Kualitas Hasil Kerja.
(2) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ayat
(3) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
