Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla dan penanggungjawab penyelen ggara fungsi keamana dan keselamatan laut.
3. Personel Bakamla adalah pegawai tetap dan pegawai perbantuan di lingkunganBakamla.
4. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Personel Bakamla.
Pasal 3
(1) Penerbitan KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan:
a. Pengisian formulir;
b. Pengambilan sidik jari;
c. Penyerahan pas foto dengan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang berwarna:
1. Kuning untuk golongan II; dan
2. Merah untuk golongan III dan IV.
d. Pengambilan tandatangan.
(2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Format KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Personel Bakamla.
Pasal 6
Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 7
Penggantian KTA dapat dilakukan dalam hal:
a. Terdapat mutasi dan promosi Personel Bakamla;
b. Terdapat perubahan data Personel Bakamla;
c. rusak;
d. hilang; dan
e. habis masa berlakunya.
Pasal 8
(1) Penggantian KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan penggantian KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh personel yang bersangkutan kepada Sekretaris Utama secara berjenjang.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas personel; dan
b. alasan penggantian.
(4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus melampirkan:
a. KTA yang lama, kecuali untuk KTA yang hilang;
b. foto kopi Keputusan pengangkatan terakhir;
c. foto kopi Keputusan jabatan terakhir;
d. pas foto terakhir; dan
e. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penggantian KTA yang hilang.
BagianKedua Penarikan KTA
Pasal 9
Penarikan KTA dilakukan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
dan
d. personel dikembalikan kepada instansiasal.
Pasal 10
(1) Penggunaan KTA wajib dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Bakamla untuk personel Bakamla di tingkat pusat; dan
b. Kepala Zona untuk Personel Bakamla di tingkat wilayah.
Pasal 11
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilaporkan kepada Kepala Bakamla melalui Sekretaris Utama Bakamla setiap 6 (enam) bulan sekali atau secara insidentil.
Pasal 12
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penerbitan dan penggunaan KTA, dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Bakamla.
Pasal 13
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundan gan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 15 Maret 2016
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DESI ALBERT MAMAHIT
Diundangkan diJakarta padatanggal 27 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
