Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI BAGI PERSONEL DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PERATURAN_BAKAMLA No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung

kepada

melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Personel untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meninggalkan tugas sehari-hari, dan bukan atas biaya sendiri.
4. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
5. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh PPK setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.

Pasal 2

(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan pembinaan karir Personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla, pemberian Tugas Belajar di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemberian Tugas Belajar di luar negeri.
(2) Pedoman pemberian Tugas Belajar di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Tugas Belajar di luar negeri dilaksanakan melalui proses yang dilakukan secara bertahap sehingga berjalan tertib, lancar, dan transparan.

Pasal 4

Standar biaya bagi Personel yang mengikuti Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang mendapat penugasan Tugas Belajar di luar negeri diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta didik dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Pejabat fungsional tertentu yang mendapat penugasan Tugas Belajar di luar negeri diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018

KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ACHMAD TAUFIQOERROCHMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA