Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Sistem Pengendalian Gratifikasi adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, pemberian, dan penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di Lingkungan Bakamla.
3. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
4. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah gratifikasi yang diperoleh pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas dan kewajiban dari pegawai.
5. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai, selaku wakil yang sah dari Bakamla dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
6. Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
7. Benda Gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.
8. Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG adalah fungsi atau unit adhoc yang berada di Lingkungan Bakamla dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
9. Unit Kerja adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Bakamla.
10. Pimpinan Unit Kerja adalah pegawai yang memiliki wewenang langsung terhadap unit kerja yang dipimpinnya.
11. Inspektorat adalah unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi.
12. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Pegawai Bakamla adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan untuk bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Bakamla, serta secara langsung dan/atau tidak langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Kepala Bakamla.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri atas istri/suami dan anak dari pegawai atau orang yang menjadi tanggungan pegawai.
16. Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai.
17. Mitra Kerja adalah unit kerja di Lingkungan Bakamla yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang persandian di instansi pemerintah lainnya.
18. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerjasama dengan Bakamla.
19. Uang/Barang/Fasilitas lainnya adalah uang/ barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan dari pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
20. Fasilitas Lainnya Berbentuk Hiburan adalah segala sesuatu yang berbentuk benda, yang dinikmati bersama- sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
21. Penerima adalah pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri dan anak-anak, yang bekerja di Lingkungan Bakamla yang menerima gratifikasi.
22. Pemberi adalah seseorang (pegawai, mitra kerja, dan/atau pihak ketiga), dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Bakamla yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
23. Pelapor adalah pegawai yang menyampaikan laporan tentang penolakan, penerimaan, dan pemberian atas permintaan hadiah/fasilitas atau gratifikasi.
24. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
