Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
2. Keamanan Pangan Segar adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan Segar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
3. Mutu Pangan Segar adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan Segar.
4. Gizi Pangan Segar adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan Segar yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain
yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
5. Label Pangan Segar adalah setiap keterangan mengenai Pangan Segar yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Segar, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pangan Segar.
6. Iklan Pangan Segar adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Pangan Segar dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Segar.
7. Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
8. Cemaran Pangan Segar adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan Segar yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan Segar, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
9. Residu adalah senyawa tertentu yang tersisa dalam pangan karena penggunaan pestisida atau obat hewan.
10. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
11. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
12. Produksi Pangan Segar adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan Segar.
13. Penyimpanan Pangan Segar adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan Segar, baik pada sarana produksi maupun distribusi.
14. Peredaran Pangan Segar adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan Segar kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
15. Perdagangan Pangan Segar adalah adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan Segar dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan Segar dengan memperoleh imbalan.
16. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain.
17. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang
bersentuhan langsung dengan Pangan Segar maupun tidak.
18. Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
19. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disingkat OKKPP adalah satuan kerja pemerintah pusat yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
20. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar pada perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
21. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
22. Media adalah segala sesuatu yang menjadi penyampai pesan periklanan.
23. Media Massa adalah Media periklanan yang menyasar khalayak umum dan luas.
24. Pelaku Usaha Pangan Segar adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan Segar, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
27. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
28. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
29. Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
