Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah Badan yang melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh BAPETEN yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di BAPETEN.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN di BAPETEN.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
6. Unit Layanan Pengadaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat ULP BAPETEN adalah unit organisasi BAPETEN yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di BAPETEN.
7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
8. Kelompok Kerja ULP BAPETEN selanjutnya disingkat Pokja ULP BAPETEN adalah kelompok kerja yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di BAPETEN.
9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorang yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit organisasi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
13. Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip pengadaan.
