Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

PERATURAN_BAPETEN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
2. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung zat radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.

3. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan radiasi pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif.
4. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
7. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditentukan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
9. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
10. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
11. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Importir yang sudah memiliki izin Impor untuk melakukan proses importasi Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.
12. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Eksportir yang sudah memiliki izin Ekspor untuk melakukan proses eksportasi Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.
13. Pengawasan Post Border adalah pelaksanaan pengawasan tata niaga barang Impor yang dilakukan setelah barang keluar dari Kawasan Pabean.
14. Pengawasan Border adalah pelaksanaan pengawasan tata niaga barang Impor atau Ekspor yang dilakukan sebelum barang keluar dari atau masuk ke Kawasan Pabean.
15. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
16. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir.
(2) Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor dan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang dilakukan pembatasan Impor dan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik, dilarang dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan.
(2) Barang Konsumen selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan.

Pasal 4

(1) Impor dan/atau Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) hanya dapat dilakukan oleh Importir dan/atau Eksportir yang memiliki izin Impor atau izin Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sama dengan atau melebihi nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Selain nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sama dengan atau melebihi nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) desain Barang Konsumen harus mempertimbangkan aspek keselamatan radiasi.
(4) Dalam hal nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas kurang dari nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini, Kepala Badan menerbitkan surat pernyataan dikecualikan memiliki izin.
(5) Surat pernyataan dikecualikan memiliki izin dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diterbitkan terhadap kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ketenaganukliran.

Pasal 5

Impor dan/atau Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir hanya dapat dilakukan oleh Importir dan/atau Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Setelah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir dan/atau Eksportir Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir juga harus mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor.
(2) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3) Terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Impor;
b. tanggal terbit Persetujuan Impor;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. jumlah dan satuan barang;
e. negara asal;
f. pos tarif/harmonized system; dan
g. masa berlaku Persetujuan Impor.
(4) Terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dengan dokumen pemberitahuan Ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan Ekspor;
b. tanggal terbit Persetujuan Ekspor;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. jumlah dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system; dan
f. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
(5) Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6) Dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pemeriksaan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa:

a. Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagai dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean (border); atau
b. Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pemeriksaan Impor yang dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean (post border).

Pasal 7

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pos tarif/harmonized system berdasarkan penetapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Importir dan/atau Eksportir harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor kepada Kepala Badan dengan pos tarif/harmonized system yang baru untuk dapat mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean.

Pasal 8

(1) Izin Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pemasukan ke wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat dari luar Daerah Pabean.
(2) Izin Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga berlaku untuk pengeluaran dari wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.

Pasal 9

(1) Pengawasan terhadap Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pemasukan Barang Konsumen dilaksanakan melalui Pengawasan Post Border.
(2) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan manajemen risiko terintegrasi.
(3) Pengawasan Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap importasi Barang Konsumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Pengawasan terhadap Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pemasukan atau pengeluaran Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dilakukan melalui Pengawasan Border.
(2) Pengawasan Border sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan terhadap importasi atau eksportasi Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2024

PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,

Œ

SUGENG SUMBARJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж