Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pejabat Pengambil Keputusan dan/atau Tindakan adalah pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN keputusan tata usaha negara dan/atau melakukan tindakan.
3. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
5. Pegawai BAPETEN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
6. Benturan Kepentingan adalah situasi di mana Pegawai BAPETEN memiliki atau patut diduga memiliki Kepentingan Pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga
dapat memengaruhi kualitas Keputusan dan/atau Tindakan.
7. Penyalahgunaan Wewenang adalah Tindakan pengambilan Keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
8. Perangkapan Jabatan adalah kondisi dimana terdapat Pegawai BAPETEN yang menduduki dua atau lebih jabatan publik dan/atau pejabat pengelola keuangan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
10. Kepentingan Pribadi adalah keinginan atau kebutuhan Pegawai BAPETEN mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
11. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh Pegawai BAPETEN dengan pihak yang terkait dengan kegiatan BAPETEN, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat memengaruhi Keputusan yang diambil.
Pasal 2
(1) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BAPETEN merupakan acuan dalam mengenal, mencegah dan menangani Benturan Kepentingan di Lingkungan BAPETEN.
(2) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Seluruh Kepala Unit Kerja wajib melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Identifikasi potensi Benturan Kepentingan dituangkan ke dalam formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
(1) Pegawai BAPETEN yang berpotensi menghadapi Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya yang dapat berdampak pada penurunan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan, wajib melaporkan potensi Benturan Kepentingan kepada Kepala Unit Kerja melalui melalui atasan langsung.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan kepada Kepala Unit Kerja sebagai bahan bagi Kepala Unit Kerja dalam memberikan rekomendasi.
(3) Kepala unit kerja menelaah dan memberikan rekomendasi atas laporan potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Pegawai BAPETEN yang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam situasi Benturan Kepentingan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
