Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi
Nuklir.
2. Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
3. Kejadian Eksternal adalah kejadian yang tidak berkaitan dengan operasi Instalasi Nuklir atau kegiatan yang dapat mempengaruhi keselamatan Instalasi Nuklir.
4. Kejadian Eksternal Dasar Desain adalah Kejadian Eksternal atau kombinasi Kejadian Eksternal yang dipertimbangkan sebagai dasar desain seluruh atau bagian dari Instalasi Nuklir.
5. Patahan Kapabel adalah suatu patahan yang mempunyai potensi yang berarti pada pergeseran relatif pada atau dekat permukaan tanah.
6. Nilai Jarak Penapisan yang selanjutnya disingkat NJP adalah jarak dari fasilitas untuk penapisan potensi sumber bahaya suatu Kejadian Eksternal yang dapat diabaikan.
7. Kejadian Interaksi (Interacting Event) adalah kejadian atau serangkaian kejadian terkait, yang interaksinya dengan reaktor daya dapat menurunkan tingkat keselamatan personil tapak atau item penting untuk keselamatan.
8. Pemohon Evaluasi Tapak yang selanjutnya disingkat PET adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Tapak selama pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning Instalasi Nuklir.
9. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
10. Area Tapak adalah wilayah geografi yang terdapat Instalasi Nuklir, yang di dalamnya pihak manajemen Instalasi Nuklir berwenang melaksanakan tindakan kedaruratan.
11. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
