Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
2. Batasan dan Kondisi Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah seperangkat ketentuan operasi yang MENETAPKAN batas parameter, kemampuan fungsi dan tingkat kinerja peralatan dan personil, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat.
3. Sistem manajemen adalah sekumpulan unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efektif dan efisien, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan proses.
4. Struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan adalah struktur, sistem dan komponen yang menjadi bagian dari sistem keselamatan dan struktur, sistem dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja atau anggota masyarakat.
5. Sistem keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown dengan selamat, atau pemindahan panas sisa dari teras, atau untuk membatasi dampak kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain.
6. Kalibrasi adalah pengukuran atau penyetelan instrumen, sistem atau kanal sehingga luarannya sesuai dengan nilai standar dengan toleransi dan akurasi yang dapat diterima.
7. Kanal adalah susunan dari komponen yang saling berhubungan dalam sistem yang menginisiasi luaran tunggal.
8. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertahankan struktur, sistem dan komponen agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
9. Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap BKO dan keselamatan instalasi nuklir.
10. Uji fungsi adalah pengujian untuk memastikan sistem atau komponen mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan desain.
11. Inspeksi adalah pemeriksaan, pengamatan, pengukuran atau pengujian yang dilakukan untuk menilai struktur, sistem dan komponen, kegiatan operasi, proses teknis, proses di dalam organisasi, prosedur dan kompetensi personil.
12. Inspeksi in-service adalah inspeksi struktur, sistem dan komponen yang dilaksanakan selama umur operasi untuk mengidentifikasi degradasi karena penuaan atau kondisi yang dapat menyebabkan kegagalan struktur, sistem dan komponen.
13. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
15. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
16. Manajer Reaktor adalah personil reaktor yang bertanggung jawab langsung terhadap pengoperasian reaktor.
