Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR

PERATURAN_BAPETEN No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas. 2. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 3. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai. 4. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi. 5. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen INNR terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain. 6. Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disingkat LAK adalah dokumen keselamatan yang berisi informasi tentang instalasi nuklir, desain, analisis keselamatan dan ketentuan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, personil operasi, dan lingkungan hidup. 7. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 8. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi Pemegang Izin dalam penyusunan dokumen LAK INNR.

Pasal 3

(1) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. (2) Fasilitas INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi: 1) penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari. (3) Fasilitas INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengujian pasca iradiasi Bahan Bakar Nuklir dan bahan struktur atau komponen teras.

Pasal 4

Peraturan badan ini mengatur tentang penyusunan dan pemutakhiran dokumen LAK.

Pasal 5

(1) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini diberlakukan berdasarkan pendekatan berperingkat. (2) Pendekatan berperingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiasi Instalasi Nuklir yang berkaitan dengan jenis INNR, jenis bahan nuklir, dan lingkup kegiatan INNR.

Pasal 6

(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan dokumen LAK. (2) LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, persetujuan perubahan desain, izin komisioning, izin operasi, dan perpanjangan izin operasi.

Pasal 7

(1) LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendahuluan; b. tujuan keselamatan dan persyaratan desain teknis; c. karakteristik tapak; d. gedung dan struktur; e. sistem operasi dan proses; f. sistem bantu dan sarana pendukung; g. program eksperimen instalasi nuklir nonreaktor h. proteksi radiasi dan proteksi bahan berbahaya dan beracun (B3); i. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan; j. pencegahan kekritisan; k. pelaksanaan operasi; l. komisioning; m. analisis keselamatan; n. batasan dan kondisi operasi; o. sistem manajemen; p. pengelolaan limbah radioaktif dan pengelolaan limbah B3; q. dekomisioning INNR; dan r. program kesiapsiagaan nuklir. (2) Format dan isi LAK INNR disusun berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Pemegang izin harus melakukan pemutakhiran terhadap bagian dari dokumen LAK yang relevan jika terdapat perubahan data. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. modifikasi; b. utilisasi yang tidak tercantum dalam LAK; c. review keselamatan berkala; atau d. perubahan batasan dan kondisi operasi. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan yang: a. mempengaruhi keselamatan INNR; b. bertujuan untuk mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama komisioning dan operasi INNR; c. bertujuan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. bertujuan untuk mengurangi kebolehjadian terjadinya kesalahan manusia; e. bertujuan untuk mempermudah perawatan INNR; f. bertujuan untuk meningkatkan kinerja INNR; atau g. bertujuan untuk memperpanjang izin operasi.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dokumen LAK INNR yang telah disusun berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA