pasal.id
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZAINAL ARIFIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR KEGIATAN USAHA UNTUK PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA (PB) PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
1. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOSOTOP DAN RADIOFARMAKA KBLI: 32906 INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas produksi:
a. radioisotop;
b. radiofarmaka; dan/atau
c. radioisotop dan radiofarmaka, untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang berisi satu atau lebih Hot Cell yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif.
7. Supervisor Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan
Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Supervisor adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
8. Operator Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
9. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
10. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding, atap, pintu penahan radiasi, penggunaan ruang sekitar,
b. perhitungan tebal dinding, densitas, material, dan peralatan penunjang,
c. denah lokasi;
d. gambar teknis bangunan pendukung termasuk fasilitas penanganan limbah radioaktif; dan
e. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif;
4. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
5. Memberikan kesempatan kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
2. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA NO.
IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOSOTOP DAN RADIOFARMAKA KBLI: 32906 INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas produksi:
a. radioisotop;
b. radiofarmaka; dan/atau
c. radioisotop dan radiofarmaka, untuk memastikan bahwa pelaksanan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat
Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang berisi satu atau lebih Hot Cell yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif.
7. Supervisor Produksi Radioisotop yang selanjutnya disebut Supervisor Produksi adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radioisotop.
8. Operator Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
9. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
10. Supervisor Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan.
11. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Supervisor Produksi, Petugas Perawatan, dan Petugas Kendali Mutu.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. sumber radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan, meliputi:
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
3. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOSOTOP DAN RADIOFARMAKA KBLI: 32906 INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning fasilitas produksi:
a. radioisotop;
b. radiofarmaka; dan/atau
c. radioisotop dan radiofarmaka, untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop dan/atau Radiofarmaka melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
7. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
8. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
9. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
10. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
11. Limbah Primer adalah limbah radioaktif yang ada di fasilitas sebelum kegiatan Dekomisioning Fasilitas dimulai.
12. Limbah Sekunder adalah limbah radioaktif yang timbul atau dihasilkan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
13. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
14. Proteksi Fisik adalah upaya mencegah, melalui fungsi dasar menghalangi, mendeteksi, menunda dan merespon, terhadap pemindahan bahan nuklir secara tidak sah atau sabotase terhadap fasilitas nuklir.
15. Titik Tunda adalah suatu tahapan tertentu yang disediakan untuk mengevaluasi atau memeriksa suatu kegiatan sebelum dilanjutkan kegiatan berikutnya.
16. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
4. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP, FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA, DAN/ATAU FASILITAS PRODUKSI RADIOSOTOP DAN RADIOFARMAKA KBLI: 32906 INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas produksi:
a. radioisotop;
b. radiofarmaka; dan/atau
c. radioisotop dan radiofarmaka, untuk memastikan bahwa penerbitan pernyataan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
7. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
8. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk
pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
9. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
5. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
Standar ini melingkupi, antara lain kegiatan produksi unit:
a. pesawat teleterapi gamma;
b. pesawat brakhiterapi;
c. peralatan pengambilan data dalam sumur bor (well logging);
d. peralatan pengukuran (gauging);
e. peralatan uji tak rusak; dan
f. peralatan sejenis lainnya.
2. Istilah dan Definisi
1. Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Produksi Peralatan adalah kegiatan merakit komponen per komponen menjadi suatu unit peralatan utama dalam penggunaan Zat Radioaktif.
2. Brakhiterapi adalah jenis Radioterapi jarak dekat yang diberikan secara manual atau Remote Afterloading.
3. Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging) yang selanjutnya disebut Well Logging adalah semua kegiatan yang meliputi penurunan dan pengangkatan alat ukur atau alat yang mengandung Zat Radioaktif atau yang digunakan untuk mendeteksi Zat Radioaktif tersebut di dalam lubang bor untuk tujuan mendapatkan informasi lubang bor atau formasi geologi di sekitarnya dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas, panas bumi, termasuk geophysical logging untuk mineral dan batu bara.
4. Pengukuran (Gauging) yang selanjutnya disebut Gauging adalah teknik pengukuran yang memanfaatkan aplikasi teknik nuklir untuk mengukur ketebalan material, ketinggian, densitas, kelembaban, aliran fluida, kendali mutu atau proses produk dan analisis dengan peralatan dipasang di area produksi.
5. Uji Tak Rusak Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut sebagai Uji Tak Rusak adalah pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan
metode Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen ini mencakup:
a. gambar desain bangunan serta rencana struktur dari dinding penahan radiasi;
b. jenis dan densitas material; dan
c. perhitungan tebal dinding penahan radiasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
6. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Produksi Peralatan adalah kegiatan merakit komponen per komponen menjadi suatu unit peralatan utama dalam penggunaan Zat Radioaktif.
2. Supervisor Produksi Peralatan selanjutnya disebut Supervisor Produksi adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Peralatan.
3. Operator Produksi Peralatan yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Peralatan.
4. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
5. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi di ruang pengujian produk.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan
operasi fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Supervisor Produksi, Petugas Perawatan, Petugas Kendali Mutu.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. sumber radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif; dan
h. penanganan limbah radioaktif.
6. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
7. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan unit atau bagian fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Produksi Peralatan adalah kegiatan merakit komponen per komponen menjadi suatu unit peralatan utama dalam penggunaan Zat Radioaktif.
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
3. Limbah Primer adalah limbah radioaktif yang ada di fasilitas sebelum kegiatan Dekomisioning Fasilitas dimulai.
4. Limbah Sekunder adalah limbah radioaktif yang timbul atau dihasilkan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
5. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
6. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
8. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa penerbitan pernyataan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi -
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian
Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
9. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi:
a. fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif,
b. fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif,
c. fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif, untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Iradiator Kategori IV dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
4. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
5. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
6. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknis fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan iradiator untuk iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding, perpipaan, dan kebutuhan instrumentasi;
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator, termasuk fasilitas penanganan limbah radioaktif; dan
d. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. jenis dan prosedur pengujian dan pengukuran, yang meliputi:
(1) uji fungsi sistem keselamatan;
(2) pengukuran paparan radiasi;
(3) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem
dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
(4) pengujian hubungan antara pengatur waktu penggerak sumber dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
d. kriteria keberterimaan; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi dan Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
10. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF NO. IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif,
b. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif,
c. iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif, untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi
saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Iradiator Kategori IV dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
4. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
5. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
6. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat:
a. gambar teknis terbangun yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. hasil uji dan pengukuran, yang meliputi:
(1) uji fungsi sistem keselamatan;
(2) pengukuran paparan radiasi;
(3) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
(4) pengujian hubungan antara pengatur waktu penggerak sumber dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
c. laporan jika terdapat perbaikan yang dilakukan selama komisioning.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Dosimetri, Petugas Perawatan dan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. sumber radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
6. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
11. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning:
a. fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;
b. fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan
c. fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif;
untuk memastikan bahwa kegiatan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi
sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Iradiator Kategori IV dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
4. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
5. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
6. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Perawatan dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
12. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II. KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II, KATEGORI III, DAN KATEGORI IV YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan:
a. fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif,
b. fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif,
c. fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif, untuk memastikan bahwa penerbitan pernyataan pembebasan fasilitas memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
3. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
4. Iradiator Kategori IV dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
5. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
6. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
7. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif; dan/atau
h. rekaman survei radiologi akhir
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
13. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
4. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding, perpipaan, dan kebutuhan instrumentasi;
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator; dan
d. Jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
4. Dokumen program komisioning.
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. jenis dan prosedur pengujian dan pengukuran, yang meliputi:
1) uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi;
3) pengukuran beam energy, beam spot profile dan scan width;
4) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan 5) pengujian hubungan antara karakteristik berkas dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
d. kriteria keberterimaan; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
14. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin operasi fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas
memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
4. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat:
a. gambar teknis terbangun yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. hasil uji dan pengukuran, yang meliputi:
1) uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi;
3) pengukuran beam energy, beam spot profile dan scan width;
4) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan
5) pengujian hubungan antara karakteristik berkas dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
c. laporan jika terdapat perbaikan yang dilakukan selama komisioning.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Dosimetri, dan Petugas Perawatan.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif yang mungkin timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV; dan
i. survei radiologi akhir.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
7. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan.
15. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program Dekomisioning yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. penanganan limbah radioaktif yang mungkin timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV; dan
h. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbaharui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Perawatan dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
16. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO .
IZIN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai
radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman penanganan limbah radioaktif yang timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV;
dan/atau
g. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
17. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF NO.
IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas iradiator kategori I
menggunakan sumber radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori I dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer material padat, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan konfigurasinya tidak memungkinkan orang secara fisik mengakses Sumber Radioaktif dan bagian yang diiradiasi.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding dan kebutuhan instrumentasi; dan
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator, termasuk fasilitas penanganan limbah radioaktif.
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan
mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, dan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
18. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas iradiator kategori I yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori I dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang berperisai radiasi secara terintegrasi dan dapat ditempatkan dalam ruangan terbuka.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding dan kebutuhan instrumentasi; dan
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator.
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi minimal Petugas Proteksi Radiasi dan Operator.
4. Dokumen program perawatan.
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. sumber radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
7. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan.
19. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN PRODUKSI PERALATAN YANG MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin produksi peralatan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan produksi peralatan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
Standar ini melingkupi kegiatan produksi unit antara lain:
a. pesawat sinar-X radiografi umum;
b. pesawat sinar-X radiografi mobile;
c. pesawat sinar-X fluoroskopi;
d. pesawat sinar-X CT-Scan;
e. pesawat sinar-X gigi; dan
f. pesawat sinar-X mamografi.
2. Istilah dan Definisi
1. Peralatan Pembangkit Radiasi Pengion adalah setiap sumber radiasi dalam bentuk pesawat Sinar-X atau pemercepat partikel yang menghasilkan berkas radiasi.
2. Produksi Peralatan Pembangkit Radiasi Pengion adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk peralatan yang mampu memancarkan radiasi pengion untuk tujuan pemanfaatan tertentu.
3. Protokol Produksi adalah prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha mengenai serangkaian prosedur, standar dan persyaratan teknis yang harus diikuti dalam proses produksi peralatan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas produksi mencakup gambar rencana struktur dari ruangan pengujian produk peralatan pembangkit radiasi pengion. Dokumen ini berisi gambar desain ruang pengujian dan ruang sekitarnya yang meliputi:
a. denah fasilitas produksi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat:
1) pembuatan dan/atau perakitan produksi peralatan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan proses produksinya;
2) pengujian sesuai dengan jenis dan peralatan uji;
3) penyimpanan bahan baku untuk produksi;
4) penyimpanan produk jadi peralatan pembangkit radiasi pengion; dan 5) pengelolaan produk gagal.
b. ruang perlengkapan proteksi radiasi;
c. lokasi tempat pembangkit radiasi pengion diproduksi (dapat berbeda dengan lokasi domisili badan hukum atau badan usaha).
d. denah fasilitas di sekitar ruang pengujian;
e. perlengkapan ruang pengujian (tanda radiasi, indikator visual dan/atau audio yang menunjukkan bahwa pengujian Pesawat Sinar-X sedang berlangsung, sistem interlock);
f. perhitungan tebal dinding; dan
g. dokumen kesesuaian mutu.
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan produksi antara lain Petugas Proteksi Radiasi, Supervisor, Operator, dan Petugas Kendali Mutu.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan.
20. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PRODUKSI PERALATAN PENDUKUNG PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF ATAU PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN PRODUKSI PERALATAN PENDUKUNG PERALATAN YANG MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF ATAU PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR-X, PERLENGKAPAN, DAN SEJENISNYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa kegiatan produksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Standar ini melingkupi kegiatan produksi unit antara lain:
a. alat protektif radiasi, seperti: baju apron, kaca mata, pelindung gonad;
b. meja penyinaran;
c. panel kendali;
d. sistem mekanik, seperti: sistem bucky film/ detektor, sistem interlock/ penguncian, sistem pengaturan arah penyinaran, penampil citra, perangkat reseptor citra;
e. sistem pengolah citra;
f. perangkat lunak;
g. sistem dosimetri pasien; dan
h. sistem proteksi radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Produksi Peralatan yang mengandung Zat Radioaktif adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk peralatan pendukung yang menggunakan Zat Radioaktif.
2. Produksi Peralatan yang mengandung pembangkit radiasi pengion adalah rangkaian proses pabrikan mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk peralatan pendukung yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
3. Protokol Produksi adalah prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha mengenai serangkaian prosedur, standar dan persyaratan teknis yang harus diikuti dalam proses produksi peralatan pendukung yang menggunakan Zat Radioaktif/pembangkit radiasi pengion.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas produksi;
Dokumen teknis fasilitas produksi mencakup gambar rencana struktur dari ruangan pengujian produk peralatan pendukung Zat Radioaktif/pembangkit radiasi pengion. Dokumen ini berisi gambar desain ruang pengujian dan ruang sekitarnya yang meliputi:
a. denah Fasilitas Produksi Peralatan Pembangkit Sumber Radiasi Pengion paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat:
1) pembuatan dan/atau perakitan produksi pendukung peralatan Zat Radioaktif/ pembangkit radiasi pengion sesuai dengan proses produksinya;
2) pengujian sesuai dengan jenis dan peralatan uji;
3) penyimpanan bahan baku untuk produksi;
4) penyimpanan produk jadi peralatan pendukung yang mengandung Zat Radioaktif/pembangkit radiasi pengion;
5) pengelolaan produk gagal;
6) ruang perlengkapan proteksi radiasi; dan 7) lokasi tempat peralatan pendukung peralatan Zat Radioaktif/pembangkit radiasi pengion diproduksi (dapat berbeda dengan lokasi domisili badan hukum atau badan usaha).
b. denah fasilitas di sekitar ruang pengujian;
c. perlengkapan ruang pengujian (tanda radiasi, indikator visual dan/atau audio yang menunjukkan bahwa pengujian Pesawat Sinar-X sedang berlangsung, dan sistem interlock);
d. perhitungan tebal dinding; dan
e. dokumen kesesuaian mutu, jika dalam pengujian menggunakan Sumber Radiasi Pengion.
2. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan produksi antara lain Petugas Proteksi
Radiasi, Tenaga Ahli, Supervisor, Operator, dan Petugas Kendali Mutu.
3. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan Zat Radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
5. Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerja sama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain;
6. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan Zat Radioaktif kategori 1, 2, dan 3, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif.
Jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian
Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, pelaku usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
7. Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif.
21. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIOAKTIF NO.
IZIN FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIOAKTIF KBLI: 52106 FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas penyimpanan sumber radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan penyimpanan sumber radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Penyimpanan Sumber Radioaktif adalah kegiatan layanan jasa penempatan sumber
radioaktif pada suatu fasilitas yang dirancang secara khusus pada saat sumber radioaktif tidak digunakan.
2. Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif yang selanjutnya disebut Fasilitas Penyimpanan adalah fasilitas yang menerima jasa penyimpanan dari pelaku usaha lain dan penggunaannya tidak dilekati PB atau PB UMKU sektor ketenaganukliran.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas penyimpanan;
Dokumen teknis fasilitas penyimpanan, mencakup uraian:
a. data lokasi yang memuat alamat lengkap tempat fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan data kontak yang bisa dihubungi dan foto lokasi fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif dan lingkungan sekitarnya;
b. gambar desain fasilitas penyimpanan sumber radioaktif dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya;
c. gambar rencana struktur, perhitungan tebal, densitas, dan material dari dinding atau bahan penahan radiasi.
Dinding yang dimaksud juga termasuk bagian atap dan lantai;
d. gambar gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber radioaktif berupa gambar denah gedung lainnya disekitar lokasi penyimpanan meliputi:
pendukung seperti ruang monitoring untuk petugas keamanan dan/atau foto yang dilengkapi dengan penjelasan peruntukan setiap ruangan; dan
e. estimasi perhitungan kapasitas jumlah Sumber Radioaktif yang akan disimpan.
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion dapat berupa:
a. dokumen pembelian;
b. surat perjanjian hibah;
c. berita acara serah terima barang;
d. perjanjian sewa menyewa; atau
e. dokumen sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan penyimpanan antara lain Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
6. Dokumen program perawatan.
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radioaktif; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radioaktif.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan;
dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian
Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan.
22. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR, EKSPOR, PENGALIHAN, DAN IMPOR DAN PENGALIHAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IMPOR, EKSPOR, PENGALIHAN, DAN IMPOR DAN PENGALIHAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: 46643 PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin Impor, Ekspor, Pengalihan, dan Impor dan Pengalihan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan Impor, Ekspor, Pengalihan, dan Impor dan Pengalihan Zat Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Pengalihan adalah kegiatan pendistribusian dan peredaran Sumber Radiasi Pengion, termasuk kewajiban untuk memasang atau menginstalasi.
5. Importir adalah Pemegang izin Impor yang melakukan kegiatan Impor Sumber Radiasi Pengion.
6. Eksportir adalah Pemegang izin Ekspor yang melakukan kegiatan Ekspor Sumber Radiasi Pengion.
7. Pengalih adalah Pemegang Izin Pengalihan yang melakukan kegiatan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi memuat informasi ruang penyimpanan sementara Zat Radioaktif dari kegiatan impor sebelum dialihkan ke pengguna atau dari pengguna sebelum dilakukan kegiatan ekspor atau reekspor berisi tentang:
a. alamat lokasi penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
b. gambar denah fasilitas yang memuat ruang penyimpanan dan sekitarnya;
c. perhitungan tebal dinding, densitas, material yang digunakan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif antara lain:
a. penunjukan keagenan;
b. dokumen pembelian atau penjualan;
c. surat perjanjian hibah;
d. berita acara serah terima barang;
dan/atau
e. perjanjian kerja sama atau sewa menyewa.
5. Dokumen Sistem Manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor, pengalihan, atau impor dan pengalihan Zat Radioaktif: Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif.
6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan Iimbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen Program Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan
pengalihan Zat Radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif;
4. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. MenindakIanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
8. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan Zat Radioaktif kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
9. Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan Zat Radioaktif kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan;
10. Melakukan pengelolaan Iimbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
23. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR, EKSPOR, PENGALIHAN, DAN IMPOR DAN PENGALIHAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN IMPOR, EKSPOR, PENGALIHAN, DAN IMPOR DAN PENGALIHAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: 46643 PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin Impor, Ekspor, Pengalihan, dan Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa kegiatan Impor, Ekspor, Pengalihan, dan Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi
wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Pengalihan adalah kegiatan pendistribusian dan peredaran Sumber Radiasi Pengion, termasuk kewajiban untuk memasang atau menginstalasi.
5. Importir adalah Pemegang izin Impor yang melakukan kegiatan Impor Sumber Radiasi Pengion.
6. Eksportir adalah Pemegang izin Ekspor yang melakukan kegiatan Ekspor Sumber Radiasi Pengion.
7. Pengalih adalah Pemegang Izin Pengalihan yang melakukan kegiatan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pengalih pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional memiliki peralatan untuk melakukan uji keberterimaan.
2. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion antara lain:
a. penunjukan keagenan;
b. dokumen pembelian atau penjualan;
b. surat perjanjian hibah;
c. berita acara serah terima barang;
d. perjanjian kerja sama atau sewa menyewa; dan/atau
e. SPPT SNI pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
3. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor, pengalihan, atau impor dan
pengalihan pembangkit radiasi pengion antara lain Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Pembangkit Radiasi Pengion.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi);
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. MenindakIanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan.
24. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN UNTUK PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION NO. IZIN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN UNTUK PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI: 72107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan ketenaganukliran memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
2. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen hasil justifikasi penggunaan sumber radiasi pengion dalam penelitian dan pengembangan;
Dokumen ini memuat:
a. deskripsi dan tujuan jenis penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
b. karakterisasi lengkap dari Sumber Radiasi Pengion yang akan digunakan dan tindakan yang akan diambil untuk memastikan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif;
c. penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari penggunaan Sumber Radiasi Pengion (mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi; dan/atau
d. rencana pengembangan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program
proteksi dan keselamatan radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ketenaganukliran meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Dalam hal kegiatan penelitian dan pengembangan menggunakan Zat Radioaktif ditambahkan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen rencana teknis fasilitas radiasi;
Dokumen ini mencakup:
a. denah fasilitas penelitian;
b. gambar rencana dan gambar terbangun struktur dari dinding dan penahan radiasi;
c. perhitungan tebal dinding; dan
d. densitas dan material dinding yang digunakan.
5. Dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan menggunakan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha melampirkan dokumen pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan fasilitas perizinan bertahap, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan/atau penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan/atau penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan Zat Radioaktif kategori 1, 2, dan 3, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif.
Jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan PB yang diterbitkan;
2. Melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Zat Radioaktif;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan penelitian dan pengembangan menggunakan Zat Radioaktif kategori 1, 2, 3, dan 4, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan Zat Radioaktif kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan;
8. Dalam hal kegiatan penelitian dan pengembangan menggunakan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan dokumen pengelolaan limbah radioaktif.
25. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN/ATAU KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN/ATAU KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION KBLI: 43293 INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas sumber radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas sumber radiasi pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kontraktor adalah badan hukum yang dikontrak atau disewa oleh pemohon atau pemegang izin untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi fasilitas sumber radiasi pengion berdasarkan isi kontrak.
2. Konsultan adalah badan hukum yang ditunjuk sebagai pelaksana perencanaan pekerjaan kegiatan konstruksi.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat struktur organisasi konstruksi yang terdiri:
a. kelompok konstruksi;
b. kelompok pendesain;
c. kelompok pengadaan;
d. kelompok jaminan mutu;
e. kelompok komisioning; dan/atau
f. kelompok pengawas.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi untuk konstruksi khusus atau memiliki sertifikat standar untuk kegiatan konstruksi khusus dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Memberikan konsultasi dan/atau melaksanakan konstruksi sesuai dengan rencana teknis bangunan penahan radiasi dan pendukungnya yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU) PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
A. PEREDARAN PRODUK
1. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN EKSPOR/IMPOR ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN EKSPOR DAN IMPOR ZAT RADIOAKTIF KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin Ekspor dan Impor Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan Ekspor dan Impor Zat Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Importir adalah Pemegang izin Impor yang melakukan kegiatan Impor Sumber Radiasi Pengion.
5. Eksportir adalah Pemegang izin Ekspor yang melakukan kegiatan Ekspor Sumber Radiasi Pengion.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi memuat informasi tentang ruang penyimpanan sementara Zat Radioaktif dari kegiatan impor sebelum dialihkan ke fasilitas lain atau dari fasilitas lain sebelum dilakukan kegiatan ekspor atau reekspor berisi tentang:
a. alamat lokasi penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
b. gambar denah fasilitas yang memuat ruang penyimpanan dan sekitarnya;
c. perhitungan tebal dinding, densitas, dan material yang digunakan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif antara lain:
a. penunjukan keagenan;
b. dokumen pembelian atau penjualan;
c. surat perjanjian hibah;
d. berita acara serah terima barang;
e. perjanjian kerja sama atau sewa menyewa; dan/atau
f. surat komitmen bahwa Sumber Radiasi Pengion akan dimanfaatkan sendiri atau tidak akan dialihkan ke pihak lain.
5. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif.
6. Jaminan finansial pelaksanaan penanganan Iimbah radioaktif;
Dokumen jaminan finansial penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen pengelolaan limbah memuat secara singkat rencana pengelolaan limbah yang dihasilkan selama kegiatan ekspor
dan impor Zat Radioaktif dengan memprioritaskan pengiriman kembali ke negara asal Zat Radioaktif dengan melampirkan dokumen perjanjian kebersediaan menerima kembali limbah Zat Radioaktif oleh pihak pabrikan di negara Zat Radioaktif tersebut berasal atau pengiriman ke pusat pelimbahan Zat Radioaktif di INDONESIA apabila pengiriman kembali ke negara Zat Radioaktif tersebut berasal tidak dimungkinkan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor Zat Radioaktif sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan Keamanan Zat Radioaktif kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Menyampaikan rekapitulasi impor dan ekspor Zat Radioaktif kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
2. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR DAN EKSPOR PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN IMPOR DAN EKSPOR PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin Impor dan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa kegiatan Impor dan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Importir adalah Pemegang izin Impor yang melakukan kegiatan Impor Sumber Radiasi Pengion.
5. Eksportir adalah Pemegang izin Ekspor yang melakukan kegiatan Ekspor Sumber Radiasi Pengion.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Perlu melampirkan juga spesifikasi teknis pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
2. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion antara lain:
a. penunjukan keagenan;
b. dokumen pembelian atau penjualan;
c. surat perjanjian hibah;
d. berita acara serah terima barang;
e. perjanjian kerja sama atau sewa menyewa;
f. surat komitmen bahwa Sumber Radiasi Pengion akan dimanfaatkan sendiri atau tidak akan dialihkan ke pihak lain;
dan/atau
g. SPPT SNI pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
3. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan minimal Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lain yang menangani Pembangkit Radiasi Pengion.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan impor dan ekspor Pembangkit Radiasi Pengion sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor dan ekspor kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
3. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR DAN/ATAU PENGALIHAN BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN IMPOR DAN/ATAU PENGALIHAN BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Importir adalah Pemegang izin Impor yang melakukan kegiatan Impor Sumber Radiasi Pengion.
5. Pengalihan adalah kegiatan pendistribusian dan peredaran Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif.
6. Pengalih adalah Pemegang Izin Pengalihan yang melakukan kegiatan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi memuat informasi tentang ruang penyimpanan sementara dari kegiatan impor sebelum dialihkan ke fasilitas lain atau dari fasilitas lain sebelum dilakukan kegiatan ekspor atau reekspor berisi tentang:
a. alamat lokasi penyimpanan sementara;
b. gambar denah fasilitas yang memuat ruang penyimpanan dan sekitarnya;
dan
c. perhitungan tebal dinding, densitas, dan material yang digunakan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dokumen persyaratan PB UMKU;
3. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
6. Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor dan pengalihan kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
4. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN EKSPOR BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN EKSPOR BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang Konsumen yang Mengandung Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke dalam Daerah Pabean.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Eksportir adalah Pemegang izin Ekspor yang melakukan kegiatan Ekspor Sumber Radiasi Pengion.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi memuat informasi tentang ruang penyimpanan sementara dari kegiatan ekspor atau reekspor berisi tentang:
a. alamat lokasi penyimpanan sementara;
b. gambar denah fasilitas yang memuat ruang penyimpanan dan sekitarnya;
dan
c. perhitungan tebal dinding, densitas, dan material yang digunakan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dokumen persyaratan PB UMKU;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Menyampaikan rekapitulasi realisasi ekspor kepada Badan secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
B. KELAYAKAN OPERASI
5. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang berisi satu atau lebih Hot Cell yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif.
7. Supervisor Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Supervisor adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
8. Operator Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
9. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
10. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding, atap, pintu penahan radiasi, penggunaan ruang sekitar;
b. perhitungan tebal dinding, densitas, material, dan peralatan penunjang;
c. denah lokasi;
d. gambar teknis bangunan pendukung termasuk fasilitas pengolahan limbah radioaktif; dan
e. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian
Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif;
4. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
6. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO.
IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran
guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang berisi satu atau lebih Hot Cell yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif.
7. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
8. Supervisor Produksi Radioisotop yang selanjutnya disebut Supervisor adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radioisotop.
9. Operator Produksi Radioisotop, Radiofarmaka, dan/atau Radioisotop dan Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka.
10. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
11. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Supervisor Produksi, Petugas Perawatan, dan Petugas Kendali Mutu.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning:
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan; dan
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
7. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Zat Radioaktif Terbuka adalah Zat Radioaktif berbentuk padatan, serbuk, cairan, atau gas yang tidak dibungkus dengan kapsul sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi terhadap benda lain, serta dispersi atau lepasan ke lingkungan hidup.
4. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop dan/atau
Radiofarmaka melalui percepatan partikel bermuatan.
5. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
6. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
7. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
8. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
9. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
10. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
11. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
12. Limbah Primer adalah limbah radioaktif yang ada di fasilitas sebelum kegiatan Dekomisioning Fasilitas dimulai.
13. Limbah Sekunder adalah limbah radioaktif yang timbul atau dihasilkan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
14. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
15. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, limbah radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
dan
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
8. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOISOTOP DAN RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
7. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
8. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
9. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi dokumen:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
9. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO .
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
2. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
7. Supervisor Produksi Radiofarmaka adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radiofarmaka.
8. Operator Produksi Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radiofarmaka.
9. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
10. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding, atap, pintu penahan radiasi, penggunaan ruang sekitar;
b. perhitungan tebal dinding, densitas, material, jenis radiofarmaka dan peralatan penunjang;
c. denah lokasi;
d. gambar teknis bangunan pendukung, termasuk fasilitas pengolahan limbah radioaktif; dan
e. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif;
4. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
8. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
10. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
2. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
3. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
4. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
5. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
6. Hot Laboratory adalah laboratorium yang
didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
7. Supervisor Produksi Radiofarmaka adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radiofarmaka.
8. Operator Produksi Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radiofarmaka.
9. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
10. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning antara lain memuat hasil uji fungsi seluruh sistem keselamatan, hasil pengukuran paparan radiasi, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi minimal Petugas Proteksi Radiasi,
Operator, Supervisor Produksi, Petugas Perawatan, dan Petugas Kendali Mutu.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan pemanfaatan dengan Zat Radioaktif antara lain memuat:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. proteksi radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif; dan Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Melaksanakan ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
11. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
4. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui percepatan partikel bermuatan.
5. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
6. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
7. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
8. Supervisor Produksi Radiofarmaka adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radiofarmaka.
9. Operator Produksi Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radiofarmaka.
10. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan
pemeriksaan rutin dan perbaikan.
11. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
dan Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning minimal Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
12. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR NO PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI RADIOFARMAKA YANG MENUNJANG LAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
2. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung Radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan untuk diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
3. Jaminan Mutu Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Jaminan Mutu adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan penyiapan Radioisotop menjadi Radiofarmaka sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
4. Akselerator adalah peralatan yang dapat digunakan untuk mengiradiasi sasaran guna memperoleh Radioisotop melalui
percepatan partikel bermuatan.
5. Siklotron adalah Akselerator yang lintasannya berbentuk spiral.
6. Hot Cell adalah ruang yang dirancang memiliki dinding dengan kerapatan dan ketebalan tertentu untuk mengungkung Zat Radioaktif dan dilengkapi dengan manipulator untuk penanganan jarak jauh Zat Radioaktif dengan aktivitas dan paparan radiasi tinggi.
7. Hot Laboratory adalah laboratorium yang didesain untuk menangani Zat Radioaktif, yang berisi satu atau lebih Hot Cell.
8. Supervisor Produksi Radiofarmaka adalah Pekerja Radiasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses produksi Radiofarmaka.
9. Operator Produksi Radiofarmaka yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan proses produksi Radiofarmaka.
10. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan.
11. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan Teknis berupa dokumen:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
13. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF KBLI: (38220) TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin Konstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan Konstruksi Fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Limbah Radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
3. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
4. Konstruksi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif yang selanjutnya disebut Konstruksi adalah kegiatan fabrikasi dan perakitan komponen atau fasilitas , pembangunan sarana, prasarana dan instalasi, pemasangan komponen dan peralatannya, atau pengujian di Tapak sudah ditentukan.
5. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk memastikan fasilitas
Ketenaganukliran memenuhi persyaratan dan kriteria desain, dan siap untuk dioperasikan.
6. Badan Pelaksana adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, dan penyelenggaraan ketenaganukliran yang terintegrasi.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam peraturan perundangan-undangan mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. hasil evaluasi tapak, termasuk hasil studi kelayakan (feasibility study);
b. gambar rencana struktur yang memenuhi standar proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. perhitungan tebal dinding, densitas, material, dan peralatan penunjang;
d. denah lokasi;
e. gambar teknis bangunan pendukung fasilitas pengolahan Limbah Radioaktif;
dan
f. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
Ketentuan evaluasi tapak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning adalah dokumen yang memuat antara lain:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
Ketentuan keselamatan untuk izin konstruksi fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif mengikuti standar usaha ini dan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
5. Dokumen program pengelolaan Limbah Radioaktif;
Dokumen program pengelolaan Limbah Radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan Limbah Radioaktif yang akan dikelola;
b. rencana pengelolaan Limbah Radioaktif yang meliputi prapenyimpanan dan penyimpanan akhir.
Rencana pengelolaan limbah pada tahap prapenyimpanan termasuk:
a) prapengolahan;
b) penggunaan kembali dan daur ulang;
c) pengolahan; dan/atau d) penyimpanan sementara.
c. rencana pengangkutan Limbah Radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dokumen sistem manajemen juga memuat:
a. personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi; dan
b. dokumen bukti kerja sama atau penunjukan dari Badan Pelaksana.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Ketentuan keselamatan untuk izin konstruksi fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif mengikuti standar usaha ini dan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
14. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF NO.
IZIN OPERASI FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF KBLI: (38220) TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin Operasi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif untuk memastikan bahwa Operasi Fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan definisi
1. Limbah Radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
3. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
4. Operasi adalah pelaksanaan kegiatan untuk menjalankan fasilitas Ketenaganukliran sesuai dengan tujuan dan kondisi yang terdapat dalam izin.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan program komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memuat program yang menjadi komitmen untuk diterapkan dalam rangka memastikan proteksi dan Keselamatan Radiasi pada saat pengoperasian fasilitas.
Dokumen ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan tahapan kegiatan.
Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada tahap konstruksi dapat diperbarui dengan memuat informasi dan program untuk tahap operasi.
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif merupakan dokumen program untuk tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif sehingga dapat mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Dokumen ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan tahapan kegiatan.
Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif tahap konstruksi
dapat diperbarui sesuai dengan kondisi pada tahap operasi.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Dokumen ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan tahapan kegiatan. Dokumen sistem manajemen pada tahap konstruksi dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan pada tahap operasi.
Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi:
1) Petugas Proteksi Radiasi ;
2) operator fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan 3) supervisor fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Limbah Radioaktif yang disimpan dan dikelola di fasilitas beserta bungkusan atau wadahnya; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan Limbah Radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan keberlanjutan Pengelolaan Limbah Radioaktif, dekomisioning, dan penanganan Limbah Radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Dokumen program Pengelolaan Limbah Radioaktif;
Dokumen program Pengelolaan Limbah Radioaktif mencakup uraian:
a. kriteria keberterimaan limbah yang akan dikelola di fasilitas; dan
b. rincian tahapan Pengelolaan limbah yang akan dilakukan meliputi:
1) skema serah terima limbah dari penghasil limbah;
2) perkiraan Limbah Radioaktif yang akan diolah;
3) skema pengumpulan dan pengelompokan;
4) skema penyimpanan limbah praolah;
5) skema kajian limbah untuk kemungkinan penggunaan ulang atau daur ulang;
6) skema pengolahan;
7) skema pengkondisian;
8) skema penyimpanan limbah yang telah diolah; dan 9) skema pengangkutan limbah.
Ketentuan keselamatan untuk izin operasi fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif mengikuti standar usaha ini dan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan Iimbah radioaktif.
15. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF KBLI: (38220) TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin Dekomisioning Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif untuk memastikan bahwa pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Limbah Radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah
terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
3. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi Dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan Dekomisioning
d. kajian keselamatan Dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan Limbah Radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Supervisor, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan keselamatan untuk izin Dekomisioning fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif mengikuti standar usaha ini dan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan Dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan Limbah Radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan Dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses Dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan Dekomisioning kepada Badan.
16. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF KBLI: (38220) TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif untuk memastikan bahwa pemberian Pernyataan Pembebasan Fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Limbah Radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
3. Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi
nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan Limbah Radioaktif; dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan keselamatan untuk izin pernyataan pembebasan fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif mengikuti standar usaha ini dan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
17. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI:
(26520) INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU;
(27401) INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET;
(27409) INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA;
(32111) INDUSTRI PERMATA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Produksi Barang Konsumen adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk Barang Konsumen.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion dalam Produksi Barang Konsumen.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion dalam Produksi Barang Konsumen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
18. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN OPERASI FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI:
(26520) INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU;
(27401) INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET;
(27409) INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA;
(32111) INDUSTRI PERMATA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan definisi
1. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Produksi Barang Konsumen adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk Barang Konsumen.
3. Protokol Produksi adalah prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Pemegang Izin mengenai proses Produksi Barang Konsumen.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Supervisor Produksi, Petugas Perawatan, dan Petugas Kendali Mutu.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan;
dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee);
atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
19. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI:
(26520) INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU;
(27401) INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET;
(27409) INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA;
(32111) INDUSTRI PERMATA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Produksi Barang Konsumen adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk Barang Konsumen.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
20. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PRODUKSI BARANG KONSUMEN YANG MENGANDUNG ZAT RADIOAKTIF KBLI:
(26520) INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU;
(27401) INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET;
(27409) INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA;
(32111) INDUSTRI PERMATA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
2. Produksi Barang Konsumen adalah rangkaian proses pabrikasi mulai dari pembuatan dan/atau perakitan komponen hingga terbentuk Barang Konsumen.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang
diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
21. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(71205) JASA KALIBRASI/METROLOGI;
(71209) ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion
untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kalibrasi Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Kalibrasi adalah kegiatan komparasi bacaan alat ukur radiasi tertentu terhadap bacaan alat ukur radiasi standar dan/atau tindakan menyinari alat ukur radiasi tertentu dalam medan radiasi yang telah diketahui karakteristiknya, melalui sumber standar atau alat ukur radiasi standar pada kondisi acuan.
2. Jaminan Mutu adalah keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam evaluasi sehingga memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa hasil evaluasi yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu.
3. Kendali Mutu adalah suatu tahapan yang dilakukan untuk memastikan bahwa keluaran suatu proses telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip dasar yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi laboratorium dalam hal mutu.
5. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding, atap, pintu penahan radiasi, penggunaan ruang sekitar dari bangunan fasilitas kalibrasi;
b. perhitungan tebal dinding, densitas, material, dan peralatan penunjang,
c. denah lokasi;
d. gambar teknis bangunan pendukung termasuk fasilitas pengolahan limbah radioaktif; dan
e. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
Bangunan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion antara lain:
a. fasilitas yang terkait dengan kegiatan kalibrasi paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat:
1) penerimaan dan penyimpanan alat ukur yang akan dikalibrasi;
2) operasional pelaksanaan proses kalibrasi; dan 3) penyimpanan Sumber Radiasi Pengion,
b. tempat penyimpanan sementara.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan sesuai dengan standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
22. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN OPERASI FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(71205) JASA KALIBRASI/METROLOGI;
(71209) ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan
operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kalibrasi Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Kalibrasi adalah kegiatan komparasi bacaan alat ukur radiasi tertentu terhadap bacaan alat ukur radiasi standar dan/atau tindakan menyinari alat ukur radiasi tertentu dalam medan radiasi yang telah diketahui karakteristiknya, melalui sumber standar atau alat ukur radiasi standar pada kondisi acuan.
2. Jaminan Mutu adalah keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam evaluasi sehingga memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa hasil evaluasi yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu.
3. Kendali Mutu adalah suatu tahapan yang dilakukan untuk memastikan bahwa keluaran suatu proses telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip dasar yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi laboratorium dalam hal mutu.
5. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi
dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam
Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi, terdiri dari Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan sesuai dengan standar usaha ini dan peraturan perundangan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
23. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(71205) JASA KALIBRASI/METROLOGI;
(71209) ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kalibrasi Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Kalibrasi adalah kegiatan komparasi bacaan alat ukur radiasi tertentu terhadap bacaan alat ukur radiasi standar dan/atau tindakan menyinari alat ukur radiasi tertentu dalam medan radiasi yang telah diketahui karakteristiknya, melalui sumber standar atau alat ukur radiasi standar pada kondisi acuan.
2. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Kontaminasi adalah keberadaan Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta, gamma dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk seluruh pemancar alfa lainnya.
4. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
5. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
6. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
7. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1) Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2) Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, supervisor, operator, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan sesuai dengan standar usaha ini dan peraturan perundangan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
24. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KALIBRASI YANG MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(71205) JASA KALIBRASI/METROLOGI;
(71209) ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kalibrasi Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Kalibrasi adalah kegiatan komparasi bacaan alat ukur radiasi tertentu terhadap bacaan alat ukur radiasi standar dan/atau tindakan menyinari alat ukur radiasi tertentu dalam medan radiasi yang telah diketahui karakteristiknya, melalui sumber standar atau alat ukur radiasi standar pada kondisi acuan.
2. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
3. Kontaminasi adalah keberadaan Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta, gamma dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk seluruh pemancar alfa lainnya.
4. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi dokumen:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan sesuai dengan standar usaha ini dan peraturan perundangan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
25. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir terapi untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan Penelitian Biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Kedokteran Nuklir Terapi adalah metoda kedokteran yang menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien dan/atau diaplikasikan ke permukaan kulit untuk tujuan terapi.
3. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program studi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan telah mendapat sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran Nuklir dan Teranostik
Molekuler INDONESIA dan surat izin praktek sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan Penelitian Biomedik di Kedokteran Nuklir.
5. Radiofarmasis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Radiofarmaka.
6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam kedokteran Nuklir.
Dokumen teknis fasilitas radiasi, berisi antara lain:
a. pedoman teknis penerapan tingkat panduan diagnostik;
b. pedoman teknis rilis pasien (Release of Patient) pada Kedokteran Nuklir;
c. dokumen perhitungan ketebalan penahan radiasi untuk:
1) ruang isolasi pasien untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi; dan/atau 2) ruang pengolahan limbah radioaktif;
d. gambar desain Instalasi Kedokteran Nuklir terapi dalam bentuk cetak biru skala paling kurang 1:50 (satu berbanding limapuluh) dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan setiap ruangan; dan
e. informasi spesifikasi teknis Kamera Gamma, PET, dan/atau CT-Scan dari pihak pabrikan.
2. Dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi
ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif; dan Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam kedokteran Nuklir.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
26. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI NO.
IZIN OPERASI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas kedokteran nuklir terapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan Penelitian Biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Kedokteran Nuklir Terapi adalah metoda kedokteran yang menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien
dan/atau diaplikasikan ke permukaan kulit untuk tujuan terapi.
3. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program studi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan telah mendapat sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler INDONESIA dan surat izin praktek sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan Penelitian Biomedik di Kedokteran Nuklir.
5. Radiofarmasis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Radiofarmaka.
6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan
Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi:
a. tenaga medis dalam bidang Kedokteran Nuklir;
b. tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir; dan
c. Petugas Proteksi Radiasi.
Tenaga medis dalam bidang Kedokteran Nuklir adalah Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir.
Tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir meliputi:
a. Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
b. Fisikawan Medik;
c. Radiofarmasis;
d. Radiografer; dan
e. Perawat.
Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda)
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
27. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning terhadap keseluruhan fasilitas kedokteran nuklir terapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
2. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
3. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
4. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
5. Limbah Primer adalah limbah radioaktif yang ada di fasilitas sebelum kegiatan dekomisioning fasilitas dimulai.
6. Limbah Sekunder adalah limbah radioaktif yang timbul atau dihasilkan selama kegiatan dekomisioning fasilitas.
7. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan dekomisioning fasilitas.
8. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1) Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2) Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
28. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR TERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas kedokteran nuklir terapi untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Petugas Kendali Mutu adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kualitas bahan baku dan kualitas produk.
2. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
3. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi dokumen:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
29. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Fasilitas Kedokteran Nuklir adalah instalasi atau departemen mandiri tempat dilakukannya pelayanan Kedokteran Nuklir.
3. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik di kedokteran nuklir.
4. Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo adalah metoda kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien untuk tujuan diagnostik.
5. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program studi dokter spesialis kedokteran nuklir dan telah mendapat sertifikat kompetensi dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Radiofarmasis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Radiofarmaka.
7. Analis Kesehatan adalah tenaga analis laboratorium kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan analisis kesehatan untuk Kedokteran Nuklir.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam kedokteran Nuklir.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, Pemegang Izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam kedokteran Nuklir.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
30. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO NO.
IZIN OPERASI FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin operasi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Fasilitas Kedokteran Nuklir adalah instalasi atau departemen mandiri tempat dilakukannya pelayanan Kedokteran Nuklir.
3. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik di kedokteran nuklir.
4. Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo adalah metoda kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien untuk tujuan diagnostik.
5. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program studi dokter spesialis kedokteran nuklir dan telah mendapat sertifikat kompetensi dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Radiofarmasis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Radiofarmaka.
7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat hasil uji fungsi sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi:
a. tenaga medis dalam bidang Kedokteran Nuklir;
b. tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir; dan
c. Petugas Proteksi Radiasi.
Tenaga medis dalam bidang Kedokteran Nuklir adalah Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir.
Tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir meliputi:
a. Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
b. Fisikawan Medik;
c. Radiofarmasis;
d. Radiografer; dan
e. Perawat.
Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bidang Kedokteran Nuklir dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Dokumen jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee);
atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
31. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau
Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Fasilitas Kedokteran Nuklir adalah instalasi atau departemen mandiri tempat dilakukannya pelayanan Kedokteran Nuklir.
3. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik di kedokteran nuklir.
4. Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo adalah metoda kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien untuk tujuan diagnostik.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini,
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen
yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
32. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik,
terapi, dan penelitian biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.
2. Fasilitas Kedokteran Nuklir adalah instalasi atau departemen mandiri tempat dilakukannya pelayanan Kedokteran Nuklir.
3. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik di kedokteran nuklir.
4. Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo adalah metoda kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien untuk tujuan diagnostik.
3. Ketentuan Persyaratan Ketentuan persyaratan meliputi dokumen:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
33. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS RADIOTERAPI NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS RADIOTERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi fasilitas radioterapi untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioterapi adalah modalitas pengobatan kanker dan penyakit lainnya dengan menggunakan Zat Radioaktif Terbungkus dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Instalasi Radioterapi adalah instalasi yang digunakan untuk kegiatan Radioterapi.
3. Zat Radioaktif Terbungkus adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat
4. Brakhiterapi adalah jenis Radioterapi jarak dekat yang diberikan secara manual atau Remote Afterloading.
5. Treatment Planning System yang selanjutnya disingkat TPS adalah suatu sistem komputer khusus yang digunakan untuk membuat rencana pengobatan dengan Radiasi dengan membuat kurva distribusi Dosis pada Terapi Eksternal dan Brakhiterapi sehingga dapat diketahui Dosis pada volume tumor total (gross tumour volume), volume target klinis (clinical target volume), volume target pada perencanaan (planning target volume), dan Dosis pada organ kritis sekitar tumor yang dapat dilihat pada histogram volume Dosis (dose volume hystogram).
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi, memuat uraian informasi mengenai:
a. rencana teknis bangunan penahan radiasi meliputi antara lain:
1) gambar rencana struktur dari dinding, atap, pintu penahan radiasi, penggunaan ruang sekitar,
perhitungan tebal dinding, densitas, material dan peralatan penunjang, dan 2) jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
b. untuk fasilitas Radioterapi eksternal, ditambahkan uraian informasi mengenai:
1) ruang pemeriksaan;
2) ruang simulator;
3) ruang penyinaran;
4) ruang cetak (mould room);
5) ruang TPS;
6) ruang tunggu; dan 7) ruang penyimpanan sumber radioaktif (jika menggunakan sumber radioaktif).
c. untuk fasilitas Brakhiterapi, ditambahkan uraian informasi mengenai:
1) ruang pemeriksaan;
2) ruang pemasangan/pelepasan aplikator;
3) ruang simulator;
4) ruang penyinaran;
5) ruang TPS; dan 6) ruang tunggu.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. jenis pengujian;
c. prosedur pengujian; dan
d. kriteria keberterimaan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Radioterapi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
34. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS RADIOTERAPI NO.
IZIN OPERASI FASILITAS RADIOTERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin operasi fasilitas radioterapi untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Radioterapi adalah modalitas pengobatan kanker dan penyakit lainnya dengan menggunakan Zat Radioaktif Terbungkus dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Instalasi Radioterapi adalah instalasi yang digunakan untuk kegiatan Radioterapi.
3. Zat Radioaktif Terbungkus adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
4. Brakhiterapi adalah jenis Radioterapi jarak dekat yang diberikan secara manual atau Remote Afterloading.
5. Treatment Planning System yang selanjutnya disingkat TPS adalah suatu sistem komputer khusus yang digunakan untuk membuat rencana pengobatan dengan Radiasi dengan membuat kurva distribusi Dosis pada Terapi Eksternal dan Brakhiterapi sehingga dapat diketahui Dosis pada volume tumor total (gross tumour volume), volume target klinis (clinical target volume), Volume Target pada Perencanaan (planning target volume), dan Dosis pada organ kritis sekitar tumor yang dapat dilihat pada histogram volume Dosis (dose volume hystogram).
6. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
7. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya fasilitas Sumber Radiasi Pengion secara tetap.
8. Uji keberterimaan adalah pengujian terhadap peralatan radiologik medik untuk
melihat kesesuaiannya dengan spesifikasi dari pabrikan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat:
a. hasil uji keberterimaan peralatan radioterapi;
b. sistem keselamatan dan hasil pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, dan/atau
c. pengukuran kontaminasi.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Perlu melampirkan juga spesifikasi teknis pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi meliputi:
a. tenaga medis dalam Radioterapi;
b. tenaga kesehatan;
c. Petugas Proteksi Radiasi; dan
d. teknisi ruang cetak (mould room technician).
Tenaga medis dalam Radioterapi meliputi:
a. dokter spesialis onkologi radiasi; atau
b. dokter spesialis radiologi konsultan onkologi radiasi.
Tenaga medis dalam Radioterapi untuk fasilitas BNCT harus tersedia tenaga dokter spesialis kedokteran nuklir.
Dalam hal terdapat tenaga medis selain dokter spesialis kedokteran nuklir terlibat dalam BNCT, tenaga medis tersebut harus mengikuti ketentuan dalam standar pelayanan kedokteran.
Tenaga kesehatan meliputi:
a. fisikawan medik;
b. radioterapis;
c. teknisi elektromedik; dan
d. perawat.
Ketentuan mengenai tenaga medis dalam Radioterapi, dan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. peralatan Radioterapi; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan operasi di Fasilitas Radioterapi.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
35. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS RADIOTERAPI NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS RADIOTERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning fasilitas radioterapi untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kontaminasi adalah keberadaan Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk seluruh pemancar alfa lainnya.
2. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Limbah Primer adalah limbah radioaktif yang ada di fasilitas sebelum kegiatan Dekomisioning Fasilitas dimulai.
4. Limbah Sekunder adalah limbah radioaktif yang timbul atau dihasilkan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
5. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
6. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
7. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan,
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning meliputi strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
36. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS RADIOTERAPI NO.
IZIN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS RADIOTERAPI KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas radioterapi untuk memastikan bahwa penerbitan pernyataan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Kontaminasi adalah adanya Zat Radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (10-5µCi/cm2) untuk pemancar beta dan gamma, atau 0,04 Bq/cm2 (10-6µCi/cm2) untuk pemancar alfa.
2. Jaminan Kualitas adalah semua tindakan yang terencana dan sistematik yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa suatu barang atau jasa akan memuaskan sesuai dengan persyaratan kualitas.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
37. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; atau
b. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber
Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
4. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
5. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding, perpipaan, dan kebutuhan instrumentasi;
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator, termasuk fasilitas pengolahan limbah radioaktif;
dan
d. jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. jenis dan prosedur pengujian dan pengukuran, yang meliputi:
1) uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi;
3) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan 4) pengujian hubungan antara pengatur waktu penggerak sumber dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
d. kriteria keberterimaan; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
5. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
6. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi fasilitas minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan iradiator untuk iradiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur,sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
38. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO. IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; atau
b. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
4. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
5. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning antara lain memuat:
a. gambar teknis terbangun yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. hasil uji dan pengukuran, yang meliputi:
1) uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi;
3) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan 4) pengujian hubungan antara pengatur waktu penggerak sumber dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
c. laporan jika terdapat perbaikan yang dilakukan selama komisioning.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Dosimetri, Petugas Perawatan, dan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan pemanfaatan dengan Zat Radioaktif antara lain memuat:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. proteksi radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif; dan
i. survei radiologi akhir.
7. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi
lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
39. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning fasilitas:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; atau
b. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
untuk memastikan bahwa kegiatan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam
penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
4. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
5. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif;
dan/atau
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
40. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II ATAU KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; atau
b. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
untuk memastikan bahwa kegiatan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber
Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer kering, memiliki perisai radiasi saat tidak digunakan, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Iradiator Kategori III dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan akses pada Sumber Radioaktif serta daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi dan mode penggunaan yang tepat.
3. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
4. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
5. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
41. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
4. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding, perpipaan, dan kebutuhan instrumentasi;
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator; dan
d. Jadwal pelaksanaan konstruksi yang mencakup titik tunda (hold point) untuk melakukan pengawasan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program komisioning.
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. jenis dan prosedur pengujian dan pengukuran, yang meliputi:
1) uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi;
3) pengukuran beam energy, beam spot profile dan scan width;
4) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan 5) pengujian hubungan antara karakteristik berkas dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
d. kriteria keberterimaan; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
4. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan
konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Pada saat akan melakukan komisioning, pemegang izin menyediakan personel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur,sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
42. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin operasi fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Petugas Dosimetri adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri.
4. Petugas Perawatan adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan Iradiator.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat:
a. gambar teknis terbangun yang meliputi denah, penahan radiasi, perpipaan, dan instrumentasi;
b. hasil uji dan pengukuran, yang meliputi:
(1) uji fungsi sistem keselamatan;
(2) pengukuran paparan radiasi;
(3) pengukuran beam energy, beam spot profile dan scan width;
(4) pengukuran dosis pada material homogen menggunakan sistem dosimetri yang tertelusur untuk memastikan kemampuan iradiator memberikan rentang dosis yang ditetapkan, untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan;
dan
(5) pengujian hubungan antara karakteristik berkas dan kecepatan konveyor terhadap dosis pada material homogen untuk iradiator dengan tujuan sterilisasi dan pengawetan; dan
c. laporan jika terdapat perbaikan yang dilakukan selama komisioning.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi
ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Dosimetri, dan Petugas Perawatan.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. penanganan limbah radioaktif yang mungkin timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV; dan/atau
h. survei radiologi akhir.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan.
43. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin dekomisioning fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan dekomisioning fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. penanganan limbah radioaktif yang mungkin timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV; dan/atau
h. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Operator, Petugas Perawatan, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
44. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI II MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas iradiator kategori II yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan pembebasan fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori II dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas elektron atau Iradiator sinar-X yang ditempatkan dalam ruangan berperisai radiasi, dan daerah yang diiradiasi dapat diakses secara terkendali.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman penanganan limbah radioaktif yang timbul dari aktivasi pada iradiator dengan energi lebih dari 10 MeV;
dan/atau
g. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
45. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK TUJUAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN/ATAU PELATIHAN NO.
IZIN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK TUJUAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN/ATAU PELATIHAN KBLI:
(78429) PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYA
(85321) PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK SWASTA
(85322) PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI SWASTA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Penelitian adalah suatu proses sistematis untuk menyelidiki suatu masalah atau
fenomena dengan tujuan mendapatkan pengetahuan baru atau pemahaman yang lebih mendalam.
2. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi.
3. Pendidikan dan Pelatihan adalah pengembangan pengetahuan dan pemahaman yang luas dari dari seseorang.
4. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh Badan untuk menyelenggarakan Pelatihan sesuai lingkup penunjukan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen hasil justifikasi penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam penelitian dan pengembangan;
Dokumen ini memuat:
a. deskripsi dan tujuan jenis penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
b. karakterisasi lengkap dari Sumber Radiasi Pengion yang akan digunakan dan tindakan yang akan diambil untuk memastikan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif;
c. penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari penggunaan Sumber Radiasi Pengion (mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi; dan/atau
d. rencana pengembangan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program
Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ketenaganukliran: Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Dalam hal kegiatan penelitian dan pengembangan menggunakan Zat Radioaktif ditambahkan petugas Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif;
Dokumen pengelolaan limbah radioaktif harus dilampirkan oleh Pelaku Usaha dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan menggunakan Zat Radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. identifikasi perkiraan potensi limbah radioaktif yang akan timbul;
b. rencana pengumpulan dan pengelompokan;
c. rencana pengolahan; dan/atau
d. rencana pengangkutan limbah radioaktif.
5. Dokumen rencana teknis fasilitas;
Dokumen ini mencakup:
a. denah fasilitas penelitian;
b. gambar rencana dan gambar terbangun struktur dari dinding dan penahan radiasi;
c. perhitungan tebal dinding; dan
d. densitas dan material dinding yang digunakan.
6. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
7. Dalam hal kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan Zat Radioaktif kategori 1, 2, dan 3, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif.
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau program Keamanan Zat Radioaktif;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan Zat Radioaktif kategori 1, 2, dan 3, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Dalam hal kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan menggunakan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
46. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif untuk memastikan bahwa kegiatan operasi fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori I dengan Sumber Radioaktif adalah Iradiator dengan Sumber Radioaktif yang terkungkung dalam kontainer material padat, berperisai radiasi sepanjang waktu, dan konfigurasinya tidak memungkinkan orang secara fisik mengakses Sumber Radioaktif dan bagian yang diiradiasi.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan persyaratan teknik fasilitas dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding dan kebutuhan instrumentasi; dan
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator, termasuk fasilitas pengolahan limbah radioaktif.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif, Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi: Petugas Proteksi Radiasi, Operator, dan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan;
dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee);
atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala
setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
47. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN UJI TAK RUSAK MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION TERPASANG TETAP, DAN MOBILE ATAU PORTABLE NO.
IZIN UJI TAK RUSAK MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION TERPASANG TETAP/MOBILE ATAU PORTABLE KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion dilaksanakan dengan teknik radiografi industri, teknik fotofluorografi, dan/atau teknik computed tomography.
2. Istilah dan Definisi
1. Uji Tak Rusak Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut sebagai Uji Tak Rusak adalah pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Peralatan Uji Tak Rusak adalah peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion.
3. Ahli Radiografi yang selanjutnya disebut Radiografer Tingkat II adalah orang yang berkompeten melakukan supervisi terhadap pekerjaan radiografi dengan menggunakan Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
4. Operator Radiografi yang selanjutnya disebut Radiografer Tingkat I adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
5. Asisten Radiografer adalah orang yang membantu dan bekerja di bawah pengawasan Radiografer Tingkat I untuk melakukan persiapan pekerjaan Uji Tak Rusak dengan menggunakan Sumber
Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
6. Fasilitas Terbuka adalah tempat kegiatan radiografi industri dengan Peralatan Radiografi tidak terpasang secara tetap di mana Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion dapat dicapai dari berbagai akses.
7. Fasilitas Tertutup adalah tempat kegiatan radiografi industri dengan Peralatan Radiografi mobile di mana Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion hanya dapat dicapai melalui suatu akses berupa pintu.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding ruang penahan radiasi;
b. perhitungan tebal dinding;
c. densitas; dan
d. jenis material.
Untuk skema multilokasi, Pelaku Usaha dapat mencantumkan lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion maksimal 5 (lima) lokasi kabupaten/kota yang berbeda.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan penggunaan Uji Tak Rusak dengan teknik:
a. Radiografi industri, meliputi: Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, Radiografer Tingkat II, dan Radiografer Tingkat I;
b. Fotofluorografi dan CT-Scan, meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan operator.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dalam hal kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melampirkan:
a. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
1) dokumen sertifikat deposito;
2) dokumen garansi bank (bank guarantee); atau 3) dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
1) perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
2) pengumpulan dan pengelompokan;
3) pengolahan; dan/atau 4) pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan
melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Dalam hal kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
48. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN OPERASI FASILITAS IRADIATOR KATEGORI I MENGGUNAKAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas iradiator kategori I yang menggunakan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa kegiatan pengoperasian fasilitas memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Iradiator Kategori I dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah Iradiator berkas
elektron atau Iradiator sinar-X yang berperisai radiasi secara terintegrasi dan dapat ditempatkan dalam ruangan terbuka.
2. Operator Iradiator yang selanjutnya disebut Operator adalah Pekerja Radiasi yang berkompeten untuk mengoperasikan Iradiator dan perlengkapannya.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain mencakup:
a. gambar teknis desain bangunan yang meliputi denah, penahan radiasi, dan instrumentasi;
b. perhitungan tebal dinding dan kebutuhan instrumentasi; dan
c. gambar teknis bangunan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan penggunaan iradiator.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan Operator.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan;
dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan.
49. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PEREKAMAN DATA DALAM SUMUR PENGEBORAN (WELL LOGGING) NO.
IZIN PEREKAMAN DATA DALAM SUMUR PENGEBORAN (WELL LOGGING) KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin perekaman data dalam sumur pengeboran (Well Logging) untuk memastikan bahwa kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (Well Logging) memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging) yang selanjutnya disebut Well Logging adalah semua kegiatan yang meliputi penurunan dan pengangkatan alat ukur atau alat yang mengandung Zat Radioaktif atau yang digunakan untuk mendeteksi Zat Radioaktif tersebut di dalam lubang bor untuk tujuan mendapatkan informasi lubang bor atau formasi geologi di sekitarnya dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas, panas bumi, termasuk geophysical logging untuk mineral dan batu bara.
2. Peralatan Well Logging adalah peralatan yang digunakan dalam kegiatan Well Logging di bidang industri.
3. Penanda Radioaktif adalah Zat Radioaktif yang digunakan untuk menentukan kedalaman atau petunjuk arah, termasuk tanda pelat radioaktif dan paku besi radioaktif.
4. Perunut (Tracer) adalah kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan Well Logging di bidang industri yang digunakan khusus untuk minyak dan gas.
5. Supervisor (Field Engineer/Specialist) Well Logging yang selanjutnya disebut Supervisor adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan Peralatan Well Logging, termasuk yang terlibat dalam pengangkutan, kalibrasi dan perakitan Peralatan Well Logging.
6. Operator (Assistant) Well Logging yang selanjutnya disebut Operator adalah orang yang membantu Supervisor untuk mengoperasikan Peralatan Well Logging.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging.
Dokumen teknis fasilitas radiasi antara lain:
a. dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
b. dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
c. data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Untuk skema multilokasi maksimal terdiri dari 5 (lima) lokasi kabupaten/kota yang berbeda.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi: Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, Supervisor, dan Operator.
5. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. program perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diberikan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
50. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENGUKURAN (GAUGING) NO.
IZIN PENGUKURAN (GAUGING) KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin pengukuran (Gauging) untuk memastikan bahwa kegiatan pengukuran (Gauging) memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Pengukuran (Gauging) yang selanjutnya disebut Gauging adalah teknik pengukuran yang memanfaatkan aplikasi teknik nuklir untuk mengukur ketebalan material, ketinggian, densitas, kelembaban, aliran fluida, kendali mutu atau proses produk dan analisis dengan peralatan dipasang di area produksi.
2. Petugas Perawatan adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin untuk melakukan perawatan peralatan Gauging dan berpotensi menerima paparan radiasi.
3. Operator adalah orang yang ditunjuk oleh Pemegang Izin untuk mengoperasikan peralatan Gauging dan berpotensi menerima paparan radiasi.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan Zat Radioaktif dan pesawat sinar-X untuk peralatan Gauging.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Perawatan, dan Operator.
Dalam hal peralatan Gauging menggunakan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha menyediakan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. program perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
5. Dalam hal kegiatan pengukuran (Gauging) menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, di dalamnya terdapat dokumen perjanjian penanganan akhir limbah radioaktif, termasuk dokumen jaminan finansial.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan pengukuran (Gauging) menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Dalam hal kegiatan pengukuran (Gauging) menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
51. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PEMERIKSAAN UNJUK KERJA PERALATAN DENGAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN PEMERIKSAAN UNJUK KERJA PERALATAN DENGAN ZAT RADIOAKTIF KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan dengan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan adalah proses untuk menilai kinerja dan keandalan peralatan menggunakan Zat Radioaktif sebagai alat bantu untuk mendukung tercapainya keselamatan kerja dan/atau jaminan kualitas terhadap suatu proses atau produk.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan unjuk kerja meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
52. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN ANALISIS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN ANALISIS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion adalah kegiatan analisis dengan menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion dan/atau Zat Radioaktif untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan, antara lain X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer dan/atau melakukan analisis dengan pengujian menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion dan/atau Zat Radioaktif terhadap suatu cuplikan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
53. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PEMINDAI BAGASI ATAU BARANG LAINNYA MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN PEMINDAIAN BAGASI ATAU BARANG LAINNYA MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(52224) AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin pemindaian bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa kegiatan pemindaian bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Peralatan Pemindai Bagasi adalah peralatan yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memindai barang yang berfungsi mendeteksi bahan peledak, bahan organik dan nonorganik, metal
dan/atau nonmetal, barang terlarang atau berbahaya.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
2. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan pemindaian bagasi atau barang lainnya meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan operator.
4. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Dalam hal kegiatan pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
54. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIOAKTIF UNTUK MENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIOAKTIF UNTUK MENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama untuk memastikan bahwa pengoperasian fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
Fasilitas Penyimpanan merupakan fasilitas yang menyediakan jasa penyimpanan kepada pelaku usaha lain dan kegiatan penyimpanan oleh pelaku usaha tersebut tidak dilekati dengan PB atau PB UMKU lainnya.
2. Istilah dan Definisi
1. Penyimpanan Sumber Radioaktif adalah kegiatan penempatan Sumber Radioaktif pada suatu ruangan, gedung, atau area untuk sementara waktu pada saat Sumber Radioaktif tidak digunakan.
2. Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif yang selanjutnya disebut Fasilitas Penyimpanan adalah fasilitas yang menyediakan jasa penyimpanan dari pelaku usaha lain dan penggunaannya tidak dilekati PB atau PB UMKU sektor ketenaganukliran pada Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lainnya
3. Ketentuan Persyaratan
Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi berisi data atau informasi:
a. data lokasi yang memuat alamat lengkap tempat fasilitas penyimpanan sumber radioaktif yang dilengkapi dengan data kontak yang dapat dihubungi dan foto lokasi fasilitas penyimpanan dan lingkungan sekitarnya;
b. gambar desain fasilitas penyimpanan sumber radioaktif dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya;
c. gambar rencana struktur, perhitungan tebal, densitas, dan material dari dinding atau bahan penahan radiasi.
Dinding yang dimaksud juga termasuk bagian atap dan lantai;
d. gambar gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber radioaktif berupa
gambar denah gedung lainnya disekitar lokasi penyimpanan meliputi:
pendukung seperti ruang monitoring untuk petugas keamanan dan/atau foto yang dilengkapi dengan penjelasan peruntukan setiap ruangan;
e. estimasi perhitungan kapasitas jumlah Sumber Radioaktif yang akan disimpan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion antara lain:
a. dokumen pembelian,
b. surat perjanjian hibah, dan berita acara serah terima barang; atau
c. perjanjian sewa menyewa.
5. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat data personel meliputi:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
c. petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
6. Dokumen program perawatan.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan.
55. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA ZAT RADIOAKTIF KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyimpanan sementara Zat
Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
2. Istilah dan Definisi
1. Penyimpanan Sementara Zat Radioaktif adalah kegiatan penyimpanan Zat Radioaktif milik Pemegang Izin sendiri yang sedang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dikarenakan:
a. sedang tidak ada pekerjaan;
b. perbaikan; atau
c. Zat Radioaktif yang sudah tidak digunakan menunggu proses pelimbahan atau pengiriman kembali ke negara asal.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi berisi data atau informasi:
a. data lokasi yang memuat alamat lengkap tempat fasilitas penyimpanan sumber radioaktif yang dilengkapi dengan data kontak yang dapat dihubungi dan foto lokasi fasilitas penyimpanan dan lingkungan sekitarnya;
b. gambar desain fasilitas penyimpanan sumber radioaktif dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan ruang sekitarnya;
c. gambar rencana struktur, perhitungan tebal, densitas, dan material dari dinding atau bahan penahan radiasi.
Dinding yang dimaksud juga termasuk bagian atap dan lantai;
d. gambar gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber radioaktif berupa gambar denah gedung lainnya disekitar lokasi penyimpanan meliputi:
pendukung seperti ruang monitoring untuk petugas keamanan dan/atau foto yang dilengkapi dengan penjelasan peruntukan setiap ruangan;
e. estimasi perhitungan kapasitas jumlah Sumber Radioaktif yang akan disimpan.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat data personel meliputi:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif.
5. Program pengelolaan limbah radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif.
56. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO .
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI: SEMUA KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Penyimpanan Sementara Pembangkit Radiasi Pengion adalah kegiatan penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion milik Pemegang Izin sendiri yang sedang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dikarenakan sedang tidak ada pekerjaan atau adanya proses perbaikan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
Prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion adalah dokumen yang berisi atau memuat penjelasan terkait langkah- langkah yang diperlukan dalam menggunakan Sumber Radiasi Pengion atau prosedur terkait penyimpanan pembangkit radiasi pengion termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan proteksi pekerja dan masyarakat dari radiasi pada kegiatan penyimpanan.
2. Data teknis fasilitas radiasi.
Data teknis fasilitas radiasi berisi data atau informasi:
a. lokasi dan bangunan fasilitas penyimpanan pembangkit radiasi pengion; dan
b. data spesifikasi teknis Pembangkit Radiasi Pengion, meliputi: merk, tipe, dan nomor seri.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Persyaratan kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
C. STANDARDISASI PRODUK/JASA
57. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN/ATAU INTERVENSIONAL NO.
IZIN FASILITAS RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN/ATAU INTERVENSIONAL KBLI:
(75000) AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86102) AKTIVITAS PUSKESMAS;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH;
(86105) AKTIVITAS KLINIK SWASTA.
1. Tujuan
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin untuk kegiatan radiologi diagnostik dan/atau intervensional untuk memastikan bahwa pemanfaatan radiologi diagnostik dan/atau intervensional memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
Standar ini melingkupi, namun tidak terbatas kepada kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk kegiatan radiologi diagnostik dan intervensional di bidang medik dengan menggunakan pesawat sinar-X. Pesawat Sinar- X yang digunakan meliputi:
a. Pesawat Radiografi Umum/Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap/Pesawat Sinar-X Mobile, Pesawat Portabel;
b. Pesawat Sinar-X pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak (mobile station);
c. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Ekstra Oral 2D maupun 3D (Panoramik, Cephalometric maupun Cone Beam Computed Tomography Scanning (CBCT);
d. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi Diagnostik Konvensional, meliputi: Pesawat Sinar-X Fluoroskopi untuk Diagnostik radiografi- fluoroskopi (RF), dan Pesawat Sinar-X Penunjang Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL);
e. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi Intervensional, meliputi: Pesawat Sinar-X C-Arm/U-Arm Angiografi, Pesawat Sinar-X C-Arm Penunjang Bedah, dan O-Arm;
f. Pesawat Sinar-X Mammografi termasuk Digital Breast Tomosynthesis (DBT); dan
g. Pesawat Sinar-X CT-Scan, meliputi: CT- Scan, CBCT-Scan ekstremitas, CT-Scan mobile, dan CT-Scan angiografi.
2. Istilah dan Definisi
1. Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penggunaan semua modalitas yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dan prosedur terapi dengan menggunakan panduan Radiologi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan radiasi dengan sinar-X dan Zat Radioaktif.
2. Radiologi Diagnostik adalah teknik Radiologi untuk mendiagnosis suatu penyakit atau kelainan morfologi dalam tubuh pasien dengan menggunakan pesawat sinar-X.
3. Radiologi Intervensional adalah teknik Radiologi dengan menggunakan pesawat sinar-X untuk pemandu citra secara langsung (real-time image guided) dalam mendiagnosis dan melakukan tindakan terapi dengan memasang kawat penuntun,
stent, dan komponen terkait di dalam tubuh pasien.
4. Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh Pekerja Radiasi selama menjalankan pekerjaannya
5. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan dan oleh orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
6. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan /atau Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal.
7. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk menghasilkan citra radiografi untuk pemeriksaan umum.
8. Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap adalah Pesawat Sinar-X Radiografi Umum yang terpasang secara tetap dalam ruangan.
9. Pesawat Sinar-X Mobile adalah pesawat sinar-X yang dilengkapi dengan atau tanpa baterai charger dan roda sehingga mudah dipindahkan dan dapat dibawa ke beberapa ruangan.
10. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki penguat fluorosensi yang dilengkapi dengan monitor yang dapat mencitrakan objek.
11. Pesawat Sinar-X Mammografi adalah pesawat sinar-X dengan energi radiasi rendah yang secara khusus dipergunakan untuk pemeriksaan payudara.
12. Pesawat Sinar-X CT-Scan adalah pesawat sinar-X
yang menggunakan metode pencitraan tomografi dengan proses digital untuk membuat citra 3 (tiga) dimensi organ internal tubuh dari akuisisi sejumlah citra 2 (dua) dimensi.
13. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral 2D (dua dimensi) adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk radiografi struktur rahang dan tengkorak kepala dalam 2 (dua) dimensi.
14. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral 3D (tiga dimensi) adalah pesawat sinar-X yang didesain untuk memperoleh gambar visualisasi 3 (tiga) dimensi untuk memperoleh gambaran 3 (tiga) dimensi untuk pencitraan gigi dan rahang.
15. Pesawat Sinar-X Portabel adalah pesawat sinar-X ukuran kecil yang dilengkapi dengan wadah pembungkus (suitcase)
sehingga mudah dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
16. Pesawat Sinar-X pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak (mobile station) adalah pesawat sinar-X yang terpasang secara permanen di dalam kendaraan sehingga dapat dipergunakan untuk pemeriksaan umum secara rutin di beberapa tempat.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen teknis fasilitas radiasi dalam Peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi pada penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Dokumen teknis fasilitas radiasi berisi uraian data atau informasi:
a. data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
Untuk lokasi Pesawat Sinar-X pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak (mobile station) dan pesawat sinar-X Portabel dilengkapi dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan izin layanan operasional fasilitas layanan kesehatannya.
b. rencana teknis fasilitas penahan radiasi dan utilitasnya, memuat:
1) denah gedung/ruangan pendukung pengoperasian layanan radiologi diagnostik dan intervensional, seperti: ruang pemeriksaan, ruang operator, ruang tunggu pasien, ruang dokter dan ruang pendaftaran;
2) data lokasi Pesawat Sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang terdapat dalam ruangan;
3) ukuran ruangan dan layout tata letak pesawat;
4) jenis material, tebal dan tinggi penahan radiasi (dinding, atap, lantai, dan/atau pintu);
5) hasil pengukuran paparan radiasi;
dan 6) jika terdapat lebih dari 1 (satu) pesawat dalam 1 (satu) ruangan, maka posisi dan titik fokus tabung masing-masing pesawat harus dicantumkan dalam denah.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memuat antara lain:
uraian Sumber Radiasi Pengion yang meliputi mutu produk, spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion termasuk peralatan pendukung yang digunakan, foto label unit pesawat sinar-X, foto label tabung sinar-X, persetujuan impor, dan hasil uji keberterimaan atau sertifikat uji kesesuaian peralatan radiologi diagnostik dan intervensional.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi:
a. tenaga medis dalam bidang Radiologi;
b. tenaga kesehatan; dan
c. Petugas Proteksi Radiasi Tenaga medis dalam bidang Radiologi antara lain:
a. dokter spesialis Radiologi;
b. dokter spesialis lain yang menggunakan sumber radiasi;
c. dokter gigi spesialis Radiologi kedokteran gigi; dan/atau
d. dokter gigi.
Tenaga kesehatan antara lain:
a. fisikawan medik; dan/atau
b. radiografer.
Ketentuan mengenai tenaga medis dalam bidang Radiologi dan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam hal pesawat sinar-X digunakan untuk pemeriksaan hewan, personel meliputi:
a. tenaga kesehatan hewan; dan
b. Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan hewan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
4. Dokumen program perawatan
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan.
58. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PEMERIKSAAN NONMEDIK PADA MANUSIA DENGAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION NO.
IZIN PEMERIKSAAN NONMEDIK PADA MANUSIA DENGAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION KBLI:
(52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT;
(52222) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU;
(52223) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN;
(52231) AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN;
(77399) AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion untuk memastikan bahwa pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
Teknik pemeriksaan nonmedik diantaranya diterapkan untuk pemeriksaan tubuh atau barang bawaan yang melekat pada tubuh terhadap:
a. penumpang di bandara atau pelabuhan;
b. pengunjung di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
c. pengunjung kegiatan umum berskala besar, seperti konser, pertandingan olah raga, pameran, acara kenegaraan, dan kegiatan sejenis lainnya.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia adalah penggunaan Sumber Radiasi Pengion pada pemeriksaan manusia untuk tujuan selain diagnosis atau terapi medik.
2. Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion adalah pencitraan pada manusia untuk tujuan nonmedik dengan memastikan bahwa manfaat lebih besar daripada risiko.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Isi dan uraian dokumen teknis fasilitas radiasi meliputi:
a. data spesifikasi teknis Pembangkit Radiasi Pengion;
b. spesifikasi peralatan pendukung;
c. data mutu produk antara lain pengujian kebocoran radiasi peralatan Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan
terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan pembangkit radiasi pengion, meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Pembangkit Radiasi Pengion.
4. Dokumen program perawatan.
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. pembangkit radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan pembangkit radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan.
59. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN RADIOLOGI DIAGNOSTIK UNTUK PENGUKURAN DENSITAS TULANG DAN/ATAU PESAWAT GIGI INTRA ORAL NO.
IZIN RADIOLOGI DIAGNOSTIK UNTUK PENGUKURAN DENSITAS TULANG DAN/ATAU PESAWAT GIGI INTRA ORAL KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86102) AKTIVITAS PUSKESMAS;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH;
(86105) AKTIVITAS KLINIK SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intra oral untuk memastikan bahwa penggunaan radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intra oral memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penggunaan semua modalitas yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dan prosedur terapi dengan menggunakan panduan Radiologi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan radiasi dengan sinar-X dan Zat Radioaktif.
2. Radiologi Diagnostik adalah teknik Radiologi untuk mendiagnosis suatu penyakit atau kelainan morfologi dalam tubuh pasien dengan menggunakan pesawat sinar-X.
3. Pesawat Sinar-X Gigi Intra Oral adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi terhadap kondisi
gigi-geligi tertentu, dengan posisi film atau sensor berada di dalam mulut.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memuat antara lain:
uraian Sumber Radiasi Pengion yang meliputi mutu produk, spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion termasuk peralatan pendukung yang digunakan, foto label unit pesawat sinar-X, foto label tabung sinar-X, persetujuan impor, dan sertifikat uji kesesuaian peralatan radiologi diagnostik dan intervensional.
2. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intra oral, meliputi:
a. tenaga medis dalam bidang Radiologi;
b. tenaga kesehatan; dan
c. Petugas Proteksi Radiasi Tenaga medis dalam bidang Radiologi antara lain:
a. dokter spesialis Radiologi;
b. dokter spesialis lain yang menggunakan sumber radiasi;
dan/atau
c. dokter gigi.
Tenaga kesehatan meliputi radiografer.
Ketentuan mengenai tenaga medis dalam bidang Radiologi dan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
D. KELANCARAN KEGIATAN USAHA
60. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENANDA DAN/ATAU PERUNUT MENGGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF NO.
IZIN PENANDA DAN/ATAU PERUNUT MENGGUNAKAN ZAT RADIOAKTIF KBLI:
(09100) AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM;
(71209) ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif untuk memastikan bahwa pemanfaatan penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Zat Radioaktif Terbungkus adalah Zat Radioaktif yang dimasukkan ke dalam kapsul terikat kuat sehingga dapat mencegah kebocoran dan kontaminasi.
2. Zat Radioaktif Terbuka adalah Zat Radioaktif yang tidak dibungkus dengan kapsul sehingga berpotensi terjadi kontaminasi.
3. Penanda Radioaktif adalah Zat Radioaktif yang
digunakan untuk menentukan kedalaman atau petunjuk arah, termasuk tanda pelat radioaktif dan paku besi radioaktif.
4. Perunut (Tracer) adalah kegiatan menandai dengan Zat Radioaktif untuk tujuan merunut yang tidak menjadi bagian dalam kegiatan tertentu seperti Well Logging, kedokteran nuklir, pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
5. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
6. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi, mencakup:
a. gambar rencana struktur dari dinding penahan radiasi, perhitungan tebal dinding, densitas, dan material; dan
b. gambar atau denah bangunan utilitas operasi pemanfaatan Zat Radioaktif yang gedung atau ruangan pendukung, antara lain:
1) gedung pengelolaan air;
2) ruang pemeriksaan;
3) ruang operator; dan 4) ruang penyimpanan limbah sementara.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
3. Dokumen sistem manajemen;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem
manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan penanda dan/atau Perunut menggunakan Zat Radioaktif, meliputi:
a. Petugas Proteksi Radiasi; dan
b. petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
4. Dokumen program perawatan.
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. pembangkit radiasi pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan pembangkit radiasi pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan;
dan
f. identifikasi Rekaman perawatan.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan ketentuan Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
7. Melaksakan perawatan sesuai dengan program perawatan.
61. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN KONSTRUKSI FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT;
(52222) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU;
(52223) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN;
(52231) AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa desain dan rencana pelaksanaan konstruksi bangunan fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Kegiatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion mencakup pemeriksaan peti kemas menggunakan:
a. sumber radioaktif berupa sumber sinar gamma; dan
b. Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Peti Kemas adalah pencitraan pada peti kemas dengan menggunakan pesawat sinar-X, akselerator, atau sumber radioaktif.
2. Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion adalah kegiatan membangun fasilitas Sumber Radiasi Pengion di lokasi yang sudah ditentukan, yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen sampai dengan proses komisioning.
3. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen teknis fasilitas radiasi;
Dokumen teknis fasilitas radiasi, berisi:
a. data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. data lokasi memuat alamat lengkap tempat Sumber Radiasi Pengion dioperasikan atau digunakan yang juga dilengkapi dengan data kontak yang bisa dihubungi.
c. uraian informasi gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang merupakan gedung atau ruangan pendukung dalam pengoperasian;
d. uraian rencana teknis penahan radiasi, mencakup:
1) gambar rencana struktur dari dinding ruang penahan radiasi yang disesuaikan dengan spesifikasi peralatan yang akan digunakan;
dan 2) perhitungan tebal dinding, densitas, dan material atau bahan penahan radiasi.
Dalam hal peralatan yang digunakan menggunakan Sumber Radioaktif, dokumen harus mencakup:
1) gambar rencana struktur tempat penyimpanan Sumber Radioaktif;
dan 2) foto desain penahan radiasi terbangun.
Peralatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion dapat dilengkapi dengan Radiation Portal Monitor (RPM).
2. Dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau dokumen program Keamanan Zat Radioaktif;
Isi dan uraian dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen program komisioning;
Dokumen program komisioning, berisi tentang:
a. jadwal kegiatan komisioning;
b. struktur organisasi komisioning;
c. prosedur pengujian;
d. jenis pengujian;
e. kriteria keberterimaan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
Dokumen program komisioning mencakup factory acceptance test dan site acceptance test.
4. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif untuk fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas yang menggunakan sumber radioaktif;
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
5. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan konstruksi minimal Petugas Proteksi Radiasi.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh Badan;
2. Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan;
3. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen;
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan Sumber Radiasi Pengion.
62. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO. IZIN OPERASI FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT;
(52222) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU;
(52223) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN;
(52231)AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasi fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Kegiatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion mencakup pemeriksaan peti kemas menggunakan:
a. sumber radioaktif berupa sumber sinar gamma; dan
b. Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Peti Kemas adalah pencitraan terhadap isi muatan dari suatu peti kemas atau kendaraan dengan menggunakan pesawat sinar-X, akselerator, atau sumber radioaktif.
2. Operasi Fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas adalah tahap kegiatan penggunaan
peralatan Pemeriksaan Peti Kemas untuk memeriksa isi muatan suatu peti kemas atau kendaraan angkut.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
Laporan hasil pelaksanaan komisioning, antara lain memuat:
a. gambar teknis terbangun yang meliputi denah dan penahan radiasi;
b. hasil uji dan pengukuran, yang meliputi:
1) site acceptance test, termasuk uji fungsi sistem keselamatan;
2) pengukuran paparan radiasi gamma dan/atau neutron;
c. laporan jika terdapat perbaikan yang dilakukan selama komisioning.
2. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi dan/atau dokumen program Keamanan Zat Radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Isi dan uraian dokumen program Keamanan Zat Radioaktif memenuhi ketentuan penyusunan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Badan mengenai Keamanan Zat Radioaktif.
3. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi;
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan operasi fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Dalam hal peralatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan sumber radioaktif, Pelaku Usaha menyediakan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
4. Dokumen program perawatan;
Dokumen program perawatan menguraikan rencana perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion; dan
b. peralatan, sarana prasarana, atau fasilitas terkait keselamatan pada kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dokumen program perawatan antara lain memuat:
a. uraian umum;
b. perencanaan perawatan;
c. penanggung jawab perawatan;
d. jadwal perawatan;
e. mekanisme pengadaan dan penggantian suku cadang terkait sistem keselamatan; dan
f. identifikasi Rekaman perawatan.
5. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion mencakup uraian mengenai:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning berupa strategi dekomisioning yang dipertimbangkan (pembongkaran segera atau pembongkaran tunda);
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif;
dan/atau
i. survei radiologi akhir.
6. Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif untuk fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan sumber radioaktif.
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif dapat berupa:
a. dokumen sertifikat deposito;
b. dokumen garansi bank (bank guarantee); atau
c. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif untuk fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan sumber radioaktif.
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif, mencakup uraian:
a. perkiraan potensi limbah radioaktif yang timbul;
b. pengumpulan dan pengelompokan;
c. pengolahan; dan/atau
d. pengangkutan limbah radioaktif.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Zat Radioaktif;
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan;
8. Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan;
9. Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif untuk fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan sumber radioaktif.
63. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
IZIN DEKOMISIONING FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT;
(52222) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU;
(52223) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN;
(52231)AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pelaksanaan dekomisioning fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Kegiatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion mencakup pemeriksaan peti kemas menggunakan:
a. sumber radioaktif berupa sumber sinar gamma; dan
b. Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Peti Kemas adalah pencitraan terhadap isi muatan dari suatu peti kemas atau kendaraan dengan menggunakan pesawat sinar-X, akselerator, atau sumber radioaktif.
2. Pembongkaran (dismantling) adalah kegiatan pencopotan komponen dan sistem dari fasilitas terpasang yang dilakukan selama kegiatan Dekomisioning Fasilitas.
3. Limbah Radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
4. Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
5. Tingkat Klierens adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas, pada atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material Terkontaminasi atau Teraktivasi dapat dibebaskan dari pengawasan.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen program Dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini;
Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning
d. kajian keselamatan dekomisioning;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan Limbah Radioaktif;
dan/atau
i. survei radiologi akhir.
2. Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan dekomisioning fasilitas, meliputi Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Kendali Mutu, dan kontraktor (jika ada).
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan;
3. Melakukan penanganan Limbah Radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning untuk fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan sumber radioaktif;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan.
64. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION NO.
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS PEMERIKSAAN PETI KEMAS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION KBLI:
(52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT;
(52222) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU;
(52223) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN;
(52231) AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN;
(80200) AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pernyataan pembebasan fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk memastikan bahwa pemberian pernyataan pembebasan terhadap fasilitas Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Kegiatan Pemeriksaan Peti Kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion mencakup pemeriksaan peti kemas menggunakan:
a. sumber radioaktif berupa sumber sinar gamma; dan
b. Pembangkit Radiasi Pengion.
2. Istilah dan Definisi
1. Pemeriksaan Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Peti Kemas adalah pencitraan terhadap isi muatan dari suatu peti kemas atau kendaraan dengan menggunakan pesawat sinar-X, akselerator, atau sumber radioaktif.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Laporan pelaksanaan dekomisioning;
Laporan pelaksanaan dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini, yang berisi:
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. hasil pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi;
d. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
e. rekaman pelaksanaan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
f. rekaman pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
g. rekaman penanganan limbah radioaktif;
dan/atau
h. rekaman survei radiologi akhir.
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen.
Laporan pelaksanaan sistem manajemen mencakup hasil dan rekaman pelaksanaan sistem manajemen.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi.
65. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VITRO NO.
IZIN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VITRO KBLI:
(86101) AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH;
(86103) AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA;
(86104) AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH;
(86105) AKTIVITAS KLINIK SWASTA.
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin kedokteran nuklir diagnostik in vitro untuk memastikan bahwa pemanfaatan kedokteran nuklir diagnostik in vitro memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
2. Istilah dan Definisi
1. Kedokteran Nuklir adalah kegiatan pelayanan kedokteran yang menggunakan Zat Radioaktif terbuka dari peluruhan inti berupa radionuklida dan/atau radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian biomedik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik dan metabolisme.
2. Fasilitas Kedokteran Nuklir adalah instalasi atau departemen mandiri tempat dilakukannya Pelayanan Kedokteran Nuklir.
3. Radiofarmaka adalah senyawa kimia yang mengandung radioisotop dan memenuhi persyaratan farmakologis yang digunakan dalam diagnostik, terapi, dan Penelitian Biomedik di kedokteran nuklir.
4. Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro adalah metode kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan radionuklida dan/atau radiofarmaka yang dilakukan di luar tubuh pasien untuk tujuan diagnostik melalui pemeriksaan spesimen biologis pasien.
5. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan dan oleh orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
6. Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program studi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan telah mendapat sertifikat kompetensi dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Radiofarmasis adalah tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dalam kegiatan yang terkait dengan Radiofarmaka.
8. Analis Kesehatan adalah tenaga analis laboratorium Kesehatan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan analis Kesehatan untuk Kedokteran Nuklir.
3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
Isi dan uraian dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi memenuhi ketentuan penyusunan dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Badan mengenai paparan
terencana dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Dokumen sistem manajemen.
Isi dan uraian dokumen sistem manajemen memenuhi ketentuan penyusunan dokumen sistem manajemen dalam Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dokumen sistem manajemen juga memuat personel yang terlibat dalam kegiatan meliputi Petugas Proteksi Radiasi dan petugas yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Tinggi (T)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin berupa evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian dilaksanakan melalui evaluasi dokumen sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam prosedur penggunaan Sumber Radiasi Pengion;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi dilakukan;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR KEGIATAN USAHA UNTUK PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA (PB) INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
1. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA BESAR NO.
IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA BESAR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi reaktor daya besar untuk memastikan bahwa konstruksi reaktor daya besar dengan daya lebih dari seribu (1.000) Megawatt thermal atau daya lebih dari tiga ratus (300) Megawatt elektrik (daya > 1.000 MWt (daya > 300 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Desain rinci reaktor nuklir
4. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai
penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
5. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
6. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
7. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor daya
8. Program perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai perawatan reaktor daya
9. Program dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning reaktor nuklir
10. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
11. Dokumen sistem garda-aman mengacu pada Peraturan Badan mengenai garda- aman (safeguards)
12. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
13. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
14. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain
15. Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi Harus dimuat dalam rencana anggaran konstruksi dalam bentuk:
a. deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
c. cadangan akuntansi.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak, sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan
nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi reaktor daya besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala (antara lain:
laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, dan komisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
3. Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggung jawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Besar hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Besar harus mengajukan izin dekomisioning.
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan izin atau persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan: komisioning, izin dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
2. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA KECIL NO.
IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA KECIL KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi reaktor daya kecil untuk memastikan bahwa konstruksi reaktor daya kecil dengan daya tiga puluh (30) Megawatt thermal hingga daya kurang dari atau sama dengan seribu (1.000) Megawatt thermal (30 MWt < daya ≤ 1000 MWt) atau daya sepuluh
(10) Megawatt elektrik hingga daya kurang dari atau sama dengan tiga ratus (300) Megawatt elektrik (10 MWe < daya ≤ 300 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan,
pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Desain rinci reaktor nuklir
4. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
5. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
6. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
7. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor daya
8. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
9. Dokumen sistem garda-aman (facility attachment) mengacu pada Peraturan Badan mengenai garda-aman (safeguards)
10. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
11. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
12. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain
13. Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi Harus dimuat dalam rencana anggaran konstruksi dalam bentuk:
a. deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
c. cadangan akuntansi.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi reaktor daya kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala (antara lain:
laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan,
garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
3. Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning.
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan: komisioning, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
3. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA MIKRO NO.
IZIN KONSTRUKSI REAKTOR DAYA MIKRO KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi reaktor daya mikro untuk memastikan bahwa konstruksi reaktor daya mikro dengan daya kurang dari atau sama dengan daya tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya ≤ 30 MWt) atau daya kurang dari atau sama dengan daya sepuluh (10) Megawatt elektrik (daya ≤ 10 MWe) (daya ≤ 30 MWt atau daya ≤ 10 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Desain rinci reaktor nuklir
4. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
5. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
6. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
7. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor daya
8. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
9. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai garda-aman (safeguards)
10. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
11. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
12. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain
13. Program dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning reaktor nuklir
14. Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi Harus dimuat dalam rencana anggaran konstruksi dalam bentuk:
a. deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
c. cadangan akuntansi.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi reaktor daya mikro yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
3. Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
7. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungiawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
10. Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
11. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro harus mengajukan persetujuan dekomisioning.
12. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan: komisioning, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
4. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI REAKTOR NONDAYA BESAR NO.
IZIN KONSTRUKSI REAKTOR NONDAYA BESAR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi reaktor nondaya besar untuk memastikan bahwa konstruksi reaktor nondaya besar dengan daya lebih dari tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya > 30 MWt) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas Ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Desain rinci reaktor nuklir
4. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor nuklir
5. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor nuklir
6. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor nuklir
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
11. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi reaktor nondaya besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala (antara lain:
laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
3. Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nondaya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Nondaya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Besar hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan: komisioning, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
5. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI REAKTOR NONDAYA KECIL NO.
IZIN KONSTRUKSI REAKTOR NONDAYA KECIL KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi reaktor nondaya kecil untuk memastikan bahwa konstruksi reaktor nondaya kecil dengan daya kurang dari atau sama dengan tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya ≤ 30 MWt) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Desain rinci reaktor nuklir
4. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor nondaya
5. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor nondaya
6. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
7. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
8. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai
sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
9. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
10. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi reaktor nondaya kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala (antara lain:
laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
3. Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggung-jawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Nondaya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Kecil hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi Reaktor Nondaya Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning.
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan: komisioning, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
6. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI REAKTOR DAYA BESAR NO.
IZIN OPERASI REAKTOR DAYA BESAR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi reaktor daya besar untuk memastikan bahwa operasi reaktor daya besar dengan daya lebih dari 1.000 (seribu) Megawatt
thermal (daya > 1.000 MWt) atau daya lebih dari tiga ratus (300) Megawatt elektrik (daya > 300 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Operasi adalah kegiatan operasi instalasi nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
4. Program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan keselamatan operasi reaktor daya
5. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor daya
6. Laporan hasil komisioning
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Program dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning reaktor nuklir
11. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha berupa izin operasi reaktor daya jenis tertentu tanpa melalui izin konstruksi di INDONESIA, perlu
memenuhi persetujuan tapak sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi reaktor daya besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, laporan pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
k. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan
6) Menghentikan kegiatan operasi dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
l. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
m. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
6. Membuat dan memutakhirkan program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkitan tenaga listrik dari menteri yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk reaktor daya yang digunakan untuk pembangkitan listrik
11. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Besar hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Besar harus mengajukan izin dekomisioning.
12. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi reaktor nuklir, utilisasi reaktor nuklir, shutdown panjang reaktor nuklir, uji fungsi dan kinerja reaktor nuklir, pengoperasian kembali reaktor nuklir, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
7. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI REAKTOR DAYA KECIL NO.
IZIN OPERASI REAKTOR DAYA KECIL KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi reaktor daya kecil untuk memastikan bahwa operasi reaktor daya kecil daya tiga puluh (30) Megawatt thermal hingga daya kurang dari atau sama dengan seribu (1.000) Megawatt thermal (30 MWt < daya ≤ 1000 MWt) atau daya sepuluh (10) Megawatt elektrik hingga daya kurang dari atau sama dengan tiga ratus (300) Megawatt elektrik (10 MWe < daya ≤ 300 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Operasi adalah kegiatan operasi instalasi nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
3. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh instalasi nuklir secara tetap berupa pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup
sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
3. Program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai operasi reaktor daya
4. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor daya
5. Laporan hasil komisioning
6. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
7. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
8. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha berupa izin operasi reaktor daya jenis tertentu tanpa melalui izin konstruksi di INDONESIA, perlu memenuhi persetujuan tapak sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi reaktor daya kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Pelaku Usaha menentukan:
a. batasan dan kondisi operasi
b. prosedur operasi
c. program perawatan, surveilan, dan inspeksi
d. program manajemen penuaan
3. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
4. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggung jawaban dan pengendalian bahan nuklir
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
7. Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggung jawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
10. Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
11. Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkitan tenaga listrik dari menteri yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk reaktor daya yang digunakan untuk pembangkitan listrik
12. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Kecil hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning,
maka Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
13. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi reaktor nuklir, utilisasi reaktor nuklir, shutdown panjang reaktor nuklir, uji fungsi dan kinerja reaktor nuklir, pengoperasian kembali reaktor nuklir, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
8. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI REAKTOR DAYA MIKRO NO.
IZIN OPERASI REAKTOR DAYA MIKRO KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi reaktor daya mikro untuk memastikan bahwa operasi reaktor daya mikro dengan daya kurang dari atau sama dengan daya tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya ≤ 30 MWt) atau daya kurang dari atau sama dengan daya sepuluh (10) Megawatt elektrik (daya ≤ 10 Mwe) (daya ≤ 30 MWt atau daya ≤ 10 MWe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Operasi adalah kegiatan operasi instalasi nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
3. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh instalasi nuklir secara tetap berupa pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor daya
3. Program operasi dan perawatan yang
mengacu pada Peraturan Badan mengenai operasi reaktor daya
4. Laporan hasil komisioning
5. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
7. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
8. Sertifikat hasil uji produk.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha berupa izin operasi reaktor daya jenis tertentu tanpa melalui izin konstruksi di INDONESIA, perlu memenuhi persetujuan tapak sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi reaktor daya mikro yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan,
garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
6. Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga
dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkitan tenaga listrik dari menteri yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk reaktor daya yang digunakan untuk pembangkitan listrik
11. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Mikro tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Mikro hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi Reaktor Daya Mikro harus mengajukan persetujuan dekomisioning
12. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi reaktor nuklir, utilisasi reaktor nuklir, penghentian operasi (shutdown) panjang reaktor nuklir, uji fungsi dan kinerja reaktor nuklir, pengoperasian kembali reaktor nuklir, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
9. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI REAKTOR NUKLIR NONDAYA BESAR NO.
IZIN OPERASI REAKTOR NONDAYA BESAR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi reaktor non daya besar dengan daya lebih dari tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya > 30 MWt) untuk memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi persyaratan
keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Operasi adalah kegiatan operasi instalasi nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
3. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh instalasi nuklir secara tetap berupa pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor nondaya
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor nondaya
3. Program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai operasi reaktor nondaya
4. Program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan reaktor nondaya
5. Laporan hasil komisioning
6. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
7. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
8. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi reaktor nondaya besar yang
berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol
tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggung-jawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggung jawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
10. Dalam hal PB Operasi Reaktor Nondaya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
11. Dalam hal PB Operasi Reaktor Nondaya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
12. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi Reaktor Nondaya Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi Reaktor Nondaya Besar hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi Nondaya Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
13. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi reaktor nuklir, utilisasi reaktor nuklir, shutdown panjang reaktor nuklir, uji fungsi dan kinerja reaktor nuklir, pengoperasian kembali reaktor nuklir, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
10. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI REAKTOR NUKLIR NONDAYA KECIL NO.
IZIN OPERASI REAKTOR NONDAYA KECIL KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi untuk memastikan bahwa operasi reaktor nondaya kecil dengan daya kurang dari atau sama dengan tiga puluh (30) Megawatt thermal (daya ≤ 30 MWt) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Operasi adalah kegiatan operasi instalasi nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
3. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh instalasi nuklir secara tetap berupa pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan mengacu pada Peraturan Badan mengenai laporan analisis keselamatan reaktor nuklir
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi dan prosedur operasi reaktor nondaya
3. Program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi reaktor nondaya
4. Laporan hasil komisioning
5. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
7. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi reaktor nondaya kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian
Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam
maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala;
b. penilaian keselamatan berkala;
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan alam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
10. Dalam hal PB Operasi Reaktor Nondaya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor
nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
11. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi Reaktor Nondaya Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena reaktor nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi Reaktor Nondaya Kecil hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan reaktor nuklir wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi Reaktor Nondaya Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
12. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi reaktor nuklir, utilisasi reaktor nuklir, shutdown panjang reaktor nuklir, uji fungsi dan kinerja reaktor nuklir, pengoperasian kembali reaktor nuklir, dekomisioning reaktor nuklir, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
11. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN DEKOMISIONING REAKTOR DAYA BESAR NO.
IZIN DEKOMISIONING REAKTOR DAYA BESAR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin dekomisioning reaktor daya besar untuk memastikan bahwa dekomisioning reaktor daya besar dengan daya lebih dari 1.000 (seribu) Megawatt thermal atau daya lebih dari tiga ratus (300) Megawatt elektrik (daya > 1.000 MWt (daya > 300 Mwe) memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh instalasi nuklir secara tetap berupa pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen, dekontaminasi, pengamanan akhir, dan
mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi proteksi radiasi.
3. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan tertulis dari Kepala Badan bahwa kegiatan dekomisioning reaktor nuklir telah selesai dan tapak reaktor nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi Zat Radioaktif.
4. Limbah radioaktif adalah Zat Radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena Zat Radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Program dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning reaktor nuklir
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
3. Program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
4. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Jika terdapat perbedaan pelaku usaha yang menjalankan operasi dengan dekomisioning, maka jaminan finansial dan pencairan dana serta pengalihannya dilaksanakan sesuai PERATURAN PEMERINTAH.
Jika terdapat perbedaan pelaku usaha yang menjalankan operasi dengan dekomisioning, persetujuan lingkungan berupa AMDAL yang diserahkan adalah dokumen yang sama dengan izin konstruksi atau izin operasi instalasi nuklir sebelumnya. Dalam hal kegiatan dekomisioning memiliki dampak baru ke lingkungan hidup, maka Pelaku Usaha melakukan evaluasi atau pemutakhiran (updating) terhadap AMDAL yang sudah ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Jika RTRW berubah bukan untuk instalasi nuklir lagi, maka end-state pelaksanaan dekomisioning harus sesuai dengan RTRW terakhir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin dekomisioning reaktor daya besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan dekomisioning.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan dekomisioning;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain:
laporan dekomisioning (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan dekomisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan
terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
l. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
m. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan:
a. program dekomisioning
b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
c. dokumen izin
2. Melakukan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
3. Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan secara tertulis kepada Badan dengan melampirkan laporan:
a. hasil pelaksanaan dekomisioning
b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan
d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi Zat Radioaktif di dalam dan di luar tapak.
12. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL BESAR NO.
IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL BESAR KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar berupa fasilitas yang digunakan untuk pemurnian bahan nuklir, konversi bahan nuklir, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau penyimpanan bahan bakar nuklir yang menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan Definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Skala Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
4. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
6. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
11. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi INNR daur-awal besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain:
laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan,
garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
6. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak
persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
9. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Besar hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
10. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan komisioning INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
13. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR AKHIR BESAR NO.
IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR BESAR KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang lingkup Standar ini memuat ketentuan yang terkait dengan izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar berupa fasilitas pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas, atau fasilitas pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras yang menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan Definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Skala Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
4. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
6. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang
mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
11. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi INNR daur-akhir besar yang berisiko tinggi dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
6. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
9. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Akhir Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Akhir Besar hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Akhir Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
10. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan komisioning INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya
14. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL KECIL NO.
KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL KECIL KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil berupa fasilitas yang digunakan untuk pemurnian bahan nuklir, konversi bahan nuklir, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau penyimpanan bahan bakar nuklir yang tidak menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
4. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan
mengenai keselamatan operasi INNR
5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
6. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
11. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi INNR daur-awal kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning, dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di
bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
6. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
9. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Kecil hendak menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning, maka Pemegang PB Konstruksi INNR Daur- Awal Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
10. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan komisioning INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
15. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR KECIL NO.
IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR KECIL KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat ketentuan yang terkait dengan izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil berupa fasilitas pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas, atau fasilitas pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras yang tidak menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Tapak adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran beserta fasilitas pendukungnya.
3. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen program konstruksi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan konstruksi instalasi nuklir
2. Persetujuan desain
3. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
4. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
6. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
11. Daftar informasi desain yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan daftar informasi desain.
Pelaku Usaha yang melakukan permohonan penerbitan perizinan berusaha perlu memenuhi persetujuan:
1. Persetujuan evaluasi tapak; dan
2. Persetujuan tapak.
sebagaimana tercantum di batang tubuh.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin konstruksi INNR daur-akhir kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian
terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi tapak, termasuk verifikasi terhadap pabrikan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan konstruksi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan konstruksi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Sebelum mendapat persetujuan tapak, melakukan pengambilan dan analisis sampel dalam rangka penentuan rona awal;
d. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
e. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
f. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan evaluasi tapak, konstruksi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), komisioning,
dekomisioning dalam kasus tertentu, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, dan dekomisioning jika ada dalam kasus tertentu.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan konstruksi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan tapak, konstruksi dan komisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan
6) Menghentikan kegiatan tapak, konstruksi, dan komisioning, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) serta dokumen izin
2. Sebelum melakukan komisioning, pemegang, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning INNR Daur–Akhir Kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan secara berkala
5. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
6. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian
nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Dalam hal PB konstruksi INNR Daur–Akhir Kecil telah berakhir, Pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
9. Dalam hal:
a. izin konstruksi akan berakhir dan Pemegang PB konstruksi INNR Daur– Akhir Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin konstruksi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB konstruksi INNR Daur– Akhir Kecil hendak menghentikan
kegiatan konstruksi sebelum izin konstruksi berakhir; dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat komisioning yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning, maka Pemegang PB konstruksi INNR Daur– Akhir Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
10. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
komisioning INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
16. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL BESAR NO.
IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL BESAR KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur awal-besar berupa fasilitas yang digunakan untuk pemurnian bahan nuklir, konversi bahan nuklir, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau penyimpanan bahan bakar nuklir yang menunjang PLTN untuk memastikan bahwa pengoperasian INNR daur-awal besar memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
4. Operasi adalah kegiatan kerja untuk membuat INNR berfungsi secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
5. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai batasan dan kondisi operasi INNR
3. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
4. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
5. Dokumen program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai operasi INNR
6. Laporan hasil komisioning
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program dekomisioning mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning INNR
11. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi INNR daur-awal besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas,
evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan dan garda-aman (safeguards).
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan:
a. laporan operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB operasi INNR Daur-Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggungjawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi INNR Daur-Awal Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi INNR Daur-Awal Besar hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi INNR Daur-Awal Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi INNR, utilisasi INNR, shutdown panjang INNR, uji fungsi dan kinerja INNR, pengoperasian kembali INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
17. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR BESAR NO.
IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR BESAR KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan persyaratan untuk izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar berupa fasilitas pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas, atau pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras yang menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan pengoperasian instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda- aman (safeguards).
2. Istilah dan Definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
4. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
5. Operasi adalah kegiatan kerja untuk membuat INNR berfungsi secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
6. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning
INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan dan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
3. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
4. Dokumen program manajemen penuaan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai manajemen penuaan instalasi nuklir
5. Dokumen program operasi dan perawatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai operasi INNR
6. Laporan hasil komisioning
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
8. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
9. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
10. Dokumen program dekomisioning mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning INNR
11. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian
Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi INNR daur-akhir besar yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian
bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda- aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan
dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Pelaku Usaha menyampaikan kepada Badan secara berkala laporan tentang:
a. operasi instalasi nuklir secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetuiuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetuiuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan bahan nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi INNR Daur-Akhir Besar tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi INNR Daur-Akhir Besar hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi INNR Daur- Akhir Besar harus mengajukan persetujuan dekomisioning
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh
persetujuan: modifikasi INNR, utilisasi INNR, shutdown panjang INNR, uji fungsi dan kinerja INNR, pengoperasian kembali INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
18. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL KECIL NO.
IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AWAL KECIL KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur awal kecil berupa fasilitas yang digunakan untuk pemurnian bahan nuklir, konversi bahan nuklir, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau penyimpanan bahan bakar nuklir yang tidak menunjang PLTN untuk memastikan bahwa operasi instalasi nuklir nonreaktor daur awal kecil memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
4. Operasi adalah kegiatan kerja untuk membuat INNR berfungsi secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
5. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang
mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
3. Laporan hasil komisioning
4. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
5. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
6. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
7. Dokumen program dekomisioning mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning INNR
8. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi INNR daur-awal kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
o. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
k. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
l. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
m. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungiawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup tapak
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
10. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB Operasi INNR Daur-Awal Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB Operasi INNR Daur-Awal Kecil hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi INNR Daur- Awal Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi INNR, utilisasi INNR, shutdown panjang INNR, uji fungsi dan kinerja INNR, pengoperasian kembali INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
19. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR KECIL NO.
IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR DAUR-AKHIR KECIL KBLI: 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat ketentuan yang terkait dengan izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil berupa fasilitas pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas, atau fasilitas pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras yang tidak menunjang PLTN untuk memastikan bahwa kegiatan operasi
instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah:
a. instalasi pemurnian;
b. instalasi pengkonversi;
c. instalasi pengayaan;
d. instalasi fabrikasi;
e. instalasi penggunaan, untuk melakukan pengujian bahan bakar nuklir.
f. instalasi pengolahan ulang; dan
g. instalasi penyimpanan.
2. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
4. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
5. Operasi adalah kegiatan kerja untuk membuat INNR berfungsi secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
6. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Laporan analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai penyusunan laporan analisis keselamatan INNR
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan operasi INNR
3. Laporan hasil komisioning
4. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir
5. Dokumen sistem garda-aman (safeguards)
mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
6. Dokumen sistem manajemen yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
7. Dokumen program dekomisioning mengacu pada Peraturan Badan mengenai dekomisioning INNR
8. Dokumen program kesiapsiagaan nuklir yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin operasi INNR daur-akhir kecil yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan operasi.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, termasuk kegiatan di pabrikan, selama kegiatan operasi;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pemantauan tapak, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Untuk pengawasan operasi instalasi nuklir ditempatkan inspektur keselamatan nuklir yang menetap (resident inspector) di tapak.
l. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar tapak, selama kegiatan operasi dan dekomisioning;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan operasi dan dekomisioning dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
m. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
n. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
3. Menyampaikan laporan:
a. operasi secara berkala
b. penilaian keselamatan berkala
c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
4. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari Badan dalam hal akan melakukan utilisasi
5. Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari Badan dalam hal akan melakukan modifikasi
6. Melakukan pemantauan tapak dan pemantauan lingkungan hidup
7. Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
8. Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
9. Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
10. Dalam hal:
a. izin operasi akan berakhir dan Pemegang PB INNR Daur-Akhir Kecil tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin;
b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;
c. Pemegang PB INNR Daur-Akhir Kecil hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir;
dan/atau
d. terjadi kecelakaan saat operasi yang menyebabkan INNR wajib dilakukan dekomisioning, maka Pemegang PB Operasi INNR Daur- Akhir Kecil harus mengajukan persetujuan dekomisioning
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan instalasi nuklir, wajib memperoleh persetujuan:
modifikasi INNR, utilisasi INNR, shutdown panjang INNR, uji fungsi dan kinerja INNR, pengoperasian kembali INNR, dekomisioning INNR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
20. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN EKSPOR BAHAN NUKLIR NO.
IZIN EKSPOR BAHAN NUKLIR KBLI: 46643 PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan ekspor bahan nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas untuk memastikan bahwa ekspor bahan nuklir memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil,
peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir, yang berisi antara lain:
a. nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat penunjukan/perjanjian kerja sama;
b. maksud dan tujuan penunjukan/perjanjian kerja sama;
c. jenis bahan nuklir dalam penunjukan/diperjanjikan;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
e. kewenangan;
f. jangka waktu perjanjian;
g. cara-cara pengakhiran perjanjian;
h. cara-cara penyelesaian perselisihan;
i. hukum yang dipergunakan; dan
j. tenggang waktu penyelesaian.
2. Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan Dokumen bukti bahwa bahan nuklir akan disimpan pada instalasi nuklir yang telah memiliki izin dari Badan Pengawas.
Fasilitas penyimpanan dapat berupa fasilitas milik Pelaku Usaha sendiri atau milik Pemegang Izin Instalasi Nuklir lain.
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi
5. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards) *) Jika Pelaku Usaha hanya melakukan perdagangan tanpa memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir, menyertakan DID pendahuluan.
*) Jika Pelaku Usaha melakukan perdagangan dengan memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir sendiri, menyertakan dokumen safeguards fasilitas penyimpanan bahan nuklir pihak Pelaku Usaha.
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin ekspor bahan nuklir yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan ekspor bahan nuklir.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi ekspor bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan perdagangan, penyimpanan, atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir
3. Dalam setiap pelaksanaan ekspor bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan ekspor bahan nuklir dari Badan untuk setiap transaksi ekspor Bahan Nuklir
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
c. mendapatkan consent of import dari
negara tujuan ekspor bahan nuklir
d. memastikan kegiatan atau fasilitas di negara tujuan telah mendapat izin dari badan pengawas negara tujuan
e. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir negara tujuan sebagai pengguna akhir
f. negara tujuan telah menerapkan garda- aman (safeguards) bahan nuklir
g. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability)
4. Bahan Nuklir dalam ekspor dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman
5. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
21. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR BAHAN NUKLIR NO.
IZIN IMPOR BAHAN NUKLIR KBLI: 46643 PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan impor bahan nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas untuk memastikan bahwa impor bahan nuklir memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir, yang berisi antara lain:
a. nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat penunjukan/perjanjian kerja sama;
b. maksud dan tujuan penunjukan/perjanjian kerja sama;
c. jenis bahan nuklir dalam penunjukan/diperjanjikan;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
e. kewenangan;
f. jangka waktu perjanjian;
g. cara-cara pengakhiran perjanjian;
h. cara-cara penyelesaian perselisihan;
i. hukum yang dipergunakan; dan
j. tenggang waktu penyelesaian.
2. Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan Dokumen bukti bahwa bahan nuklir akan disimpan pada instalasi nuklir yang telah memiliki izin dari Badan Pengawas.
Fasilitas penyimpanan dapat berupa fasilitas milik Pelaku Usaha sendiri atau milik Pemegang Izin Instalasi Nuklir lain.
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, termasuk menyediakan petugas proteksi radiasi dan petugas proteksi fisik/petugas keamanan sumber radioaktif
5. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards)
yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards) *) Jika Pelaku Usaha hanya melakukan perdagangan tanpa memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir, menyertakan DID pendahuluan.
*) Jika Pelaku Usaha melakukan perdagangan dengan memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir sendiri, menyertakan dokumen safeguards fasilitas penyimpanan bahan nuklir pihak Pelaku Usaha.
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin impor bahan nuklir yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan impor bahan nuklir.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian
Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi impor bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan perdagangan, penyimpanan, atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir.
3. Dalam setiap pelaksanaan impor bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan impor dari Badan untuk setiap transaksi impor bahan nuklir
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
c. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir sebagai pengguna akhir
d. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau sedang memproses izin bahan nuklir
e. memastikan pelaku impor memiliki legalitas berusaha dari negara asal
f. memiliki asuransi dalam hal terjadi
kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
4. Bahan Nuklir dalam impor dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman.
5. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
22. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PENGALIHAN BAHAN NUKLIR NO.
IZIN PENGALIHAN BAHAN NUKLIR KBLI: 46643 PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan pengalihan bahan nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas untuk memastikan bahwa pengalihan bahan nuklir memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
Pengalihan ini adalah untuk pelaku usaha yang mengalihkan atau mendistribusikan bahan nuklir ke pelaku usaha atau badan lain yang akan memanfaatkan dengan izin bahan nuklir pihak tersebut. Izin ini tidak diperlukan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor atau impor sendiri dengan izin ekspor/impor atau akan memanfaatkan bahan nuklir dengan persetujuan bahan nuklir lain.
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan
mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan umum:
1. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir, yang berisi antara lain:
a. nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat penunjukan/perjanjian kerja sama;
b. maksud dan tujuan penunjukan/perjanjian kerja sama;
c. jenis bahan nuklir dalam penunjukan/diperjanjikan;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
e. kewenangan;
f. jangka waktu perjanjian;
g. cara-cara pengakhiran perjanjian;
h. cara-cara penyelesaian perselisihan;
i. hukum yang dipergunakan; dan
j. tenggang waktu penyelesaian.
2. Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan Dokumen bukti bahwa bahan nuklir akan disimpan pada instalasi nuklir yang telah memiliki izin dari Badan Pengawas.
Fasilitas penyimpanan dapat berupa fasilitas milik Pelaku Usaha sendiri atau milik Pemegang Izin Instalasi Nuklir lain.
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, termasuk menyediakan petugas proteksi radiasi dan petugas proteksi fisik/petugas keamanan sumber radioaktif
5. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards) *) Jika Pelaku Usaha hanya melakukan perdagangan tanpa memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir, menyertakan DID pendahuluan.
*) Jika Pelaku Usaha melakukan perdagangan dengan memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir sendiri, menyertakan dokumen safeguards fasilitas penyimpanan bahan nuklir pihak Pelaku Usaha.
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin pengalihan bahan nuklir yang berisiko tinggi dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan pengalihan bahan nuklir.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi pengalihan bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan perdagangan, penyimpanan, atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir.
3. Dalam setiap pelaksanaan pengalihan bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
b. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir sebagai pengguna akhir
c. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau
sedang memproses izin bahan nuklir
d. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
4. Bahan Nuklir dalam pengalihan dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman.
23. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN FASILITAS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR NO.
IZIN FASILITAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG MENGGUNAKAN BAHAN NUKLIR ATAU BAHAN DAN PERALATAN NONNUKLIR YANG TERKAIT DAUR BAHAN BAKAR NUKLIR KBLI: 72107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin fasilitas kegiatan penelitian dan pengembangan yang menggunakan bahan nuklir atau bahan dan peralatan nonnuklir yang terkait daur bahan bakar nuklir untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan Definisi -
3. Penggolongan Skala Usaha - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir
2. Prosedur yang terkait dengan pemanfaatan bahan nuklir, termasuk rencana dekomisioning
3. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
4. Pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi
6. Dokumen rencana proteksi fisik
7. Dokumen sistem safeguards, sesuai peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang instalasi dan bahan nuklir.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang instalasi dan bahan nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin fasilitas penelitian dan pengembangan instalasi dan bahan nuklir yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui
evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan penelitian dan pengembangan instalasi dan bahan nuklir.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar fasilitas penelitian dan pengembangan;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha terdiri atas evaluasi laporan berkala dan laporan akhir.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan penelitian dan pengembangan (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan, laporan konstruksi, modifikasi dalam konteks litbang/non instalasi nuklir), dekomisioning, pemantauan lingkungan hidup, pengelolaan limbah radioaktif, kajian kerawanan fasilitas, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi
protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Evaluasi laporan akhir dilakukan pada akhir kegiatan konstruksi dan dekomisioning.
f. Laporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
h. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
i. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
j. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
k. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, selama penelitian dan pengembangan;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
l. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada peraturan Badan mengenai inspeksi.
m. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan pemanfaatan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Dalam hal PB fasilitas penelitian dan pengembangan instalasi dan bahan nuklir telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
3. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan penelitian dan pengembangan, wajib memperoleh persetujuan:
dekomisioning dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU) INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
1. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN EKSPOR BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR NO.
IZIN EKSPOR BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR, 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM, 72107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan ekspor Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas yang menunjang kegiatan usaha reaktor nuklir, instalasi nuklir nonreaktor (INNR), atau fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa ekspor bahan nuklir yang digunakan untuk kepentingan instalasinya sendiri memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Ketentuan Persyaratan Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi
3. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
4. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
5. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
6. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin ekspor bahan nuklir untuk menunjang kegiatan usaha dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan ekspor bahan nuklir untuk menunjang kegiatan usaha.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi ekspor bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penyimpanan atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir.
6. Dalam setiap pelaksanaan ekspor bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan ekspor bahan nuklir dari Badan untuk setiap transaksi ekspor Bahan Nuklir
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
c. mendapatkan consent of import dari negara tujuan ekspor bahan nuklir
d. memastikan kegiatan atau fasilitas di negara tujuan telah mendapat izin dari badan pengawas negara tujuan
e. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir negara tujuan sebagai pengguna akhir
f. negara tujuan telah menerapkan garda- aman (safeguards) bahan nuklir
g. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
7. Bahan Nuklir dalam ekspor dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman.
8. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN IMPOR BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR NO.
IZIN IMPOR BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR, 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM, 72107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan impor Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas yang menunjang kegiatan usaha reaktor nuklir, instalasi nuklir nonreaktor (INNR), atau fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa impor bahan nuklir yang digunakan untuk kepentingan instalasinya sendiri memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Ketentuan Persyaratan Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi
3. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
4. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
5. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
6. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian
Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin impor bahan nuklir untuk menunjang kegiatan usaha dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan impor bahan nuklir untuk menunjang kegiatan usaha.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi impor bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di
bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penyimpanan atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai
aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir.
6. Dalam setiap pelaksanaan impor bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan impor dari Badan untuk setiap transaksi impor bahan nuklir
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
c. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir sebagai pengguna akhir
d. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau sedang memproses izin bahan nuklir
e. memastikan pelaku impor memiliki legalitas berusaha dari negara asal
f. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
7. Bahan Nuklir dalam impor dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan.
8. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
3. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENGALIHAN BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR NO.
IZIN PENGALIHAN BAHAN NUKLIR UNTUK MENUNJANG KEGIATAN INSTALASI NUKLIR KBLI: 43294 INSTALASI NUKLIR, 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM, 72107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan pengalihan Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas yang menunjang kegiatan
usaha reaktor nuklir, instalasi nuklir nonreaktor (INNR), atau fasilitas penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa pengalihan bahan nuklir yang digunakan untuk kepentingan instalasinya sendiri memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
2. Istilah dan definisi
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
2. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
3. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi
5. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
6. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
7. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Ketentuan Persyaratan Bahan nuklir memiliki konsentrasi aktivitas atau aktivitas yang lebih dari tingkat pengecualian sebagaimana pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat pengecualian untuk bahan nuklir dalam besaran konsentrasi aktivitas dan aktivitas No.
Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq)
1. Th-226a 1 x 103 1 x 107
2. Th-227 1 x 101 1 x 104
3. Th-228a 1 x 100 1 x 104
4. Th-229a 1 x 100 1 x 103
5. Th-230 1 x 100 1 x 104
6. Th-231 1 x 103 1 x 107
7. Th-alam (termasuk Th-232) 1 x 100 1 x 103
8. Th-234a 1 x 103 1 x 105
9. U-230a 1 x 101 1 x 105
10. U-231 1 x 102 1 x 107
11. U-232a 1 x 100 1 x 103
12. U-233 1 x 101 1 x 104
13. U-234 1 x 101 1 x 104
14. U-235a 1 x 101 1 x 104
15. U-236 1 x 101 1 x 104
16. U-237 1 x 102 1 x 106
17. U-238a 1 x 101 1 x 104
18. U-alam 1 x 100 1 x 103
19. U-239 1 x 102 1 x 106
20. U-240 1 x 103 1 x 107
21. U-240a 1 x 101 1 x 106
22. Pu-234 1 x 102 1 x 107
23. Pu-235 1 x 102 1 x 107
24. Pu-236 1 x 101 1 x 104
25. Pu-237 1 x 103 1 x 107
26. Pu-238 1 x 101 1 x 104
27. Pu-239 1 x 100 1 x 104
28. Pu-240 1 x 100 1 x 103
29. Pu-241 1 x 100 1 x 105
30. Pu-242 1 x 102 1 x 104
31. Pu-243 1 x 100 1 x 107
32. Pu-244 1 x 103 1 x 104
33. Pu-245 1 x 102 1 x 106
34. Pu-246 1 x 102 1 x 106 a) Radionuklida induk dan keturunannya yang kontribusi dosisnya diperhitungkan dalam penghitungan dosis (sehingga hanya memerlukan tingkat pengecualian radionuklida induk untuk dipertimbangkan) tercantum di sini.
Persyaratan:
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir
2. Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan Fasilitas penyimpanan dapat berupa fasilitas milik Pelaku Usaha sendiri atau milik pihak lain:
a. pengirim dan penerima; atau
b. penyimpan, dalam hal Pelaku Usaha melakukan penyewaan fasilitas penyimpanan ke Pelaku Usaha pemilik instalasi nuklir lain.
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, termasuk menyediakan petugas proteksi radiasi dan petugas proteksi fisik/petugas keamanan sumber radioaktif
5. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards)
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
Ketentuan teknis keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards) instalasi dan bahan nuklir diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang instalasi dan bahan nuklir.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin pengalihan bahan nuklir untuk menunjang kegiatan usaha yang berisiko tinggi dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan pengalihan bahan nuklir.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi pengalihan bahan nuklir, inventori bahan nuklir, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan bahan nuklir;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penyimpanan atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
2. Menyediakan sarana:
a. alat ukur radiasi dan kontaminasi radioaktif yang terkalibrasi
b. bungkusan tipe B dalam bahan nuklir bentuk padat atau curah, jika nilai aktivitas di atas A1, atau tipe C untuk bahan nuklir bentuk gas yang dilengkapi sertifikat desain bungkusan, dengan kapasitas maksimum sesuai isi bahan nuklir
c. kendaraan angkut yang digunakan untuk pengiriman sesuai dengan dimensi, volume atau berat bahan nuklir, yang dilengkapi sertifikat laik jalan
d. peralatan terkait komunikasi dan pengamanan selama penyimpanan dan pengangkutan
e. alat ukur yang terkalibrasi untuk mengukur berat bahan nuklir.
5. Dalam setiap pelaksanaan pengalihan bahan nuklir (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan bahan nuklir
b. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima bahan nuklir sebagai pengguna akhir
c. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau sedang memproses izin bahan nuklir
d. memiliki asuransi dalam hal terjadi
kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
6. Bahan Nuklir dalam pengalihan dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman.
7. Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR KEGIATAN USAHA UNTUK PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA (PB) PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
1. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF NO.
IZIN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF KBLI: 07210 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait izin penambangan mineral radioaktif untuk memastikan kegiatan penambangan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Istilah dan Definisi
1. Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif (WIUP Mineral Radioaktif) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
3. Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakannya analisis wilayah tambang untuk kegiatan penambangan yang luasannya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
4. Kepala Teknik Tambang Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disingkat KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir adalah orang yang ditetapkan Kepala Badan Pengawas berdasarkan penunjukan dari Pelaku Usaha sebagai penanggungjawab tertinggi di lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan, dan dekomisioning.
5. Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Dekomisioning adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara permanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif dan Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir
3. Dokumen rencana pengelolaan limbah radioaktif yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif
4. Dokumen rencana dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif
5. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif
6. Dokumen sistem safeguards yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif dan Peraturan Badan mengenai protokol tambahan sistem safeguards
7. Izin bekerja pertugas tertentu mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif dan Peraturan Badan mengenai izin bekerja petugas pada instalasi dan bahan nuklir (IBN)
8. Jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning pertambangan.
Ketentuan teknis keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir termasuk protokol tambahan Safeguards diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan bahan galian nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian
a. Tingkat risiko Tinggi (T) = Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin penambangan mineral radioaktif yang berisiko tinggi dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian
terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
b. Pelaku Usaha menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Kepala Badan secara berkala setiap tahun, berisi:
1) laporan tahunan pelaksanaan RKAB dan RKT;
2) laporan tatakelola pertambangan lain;
3) konstruksi;
4) penambangan;
5) proteksi radiasi;
6) pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
7) penanggulangan kecelakaan;
8) dekomisioning; dan 9) pemberdayaan masyarakat sekitar.
c. Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi penambangan.
d. Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
1) memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah tambang, selama kegiatan penambangan;
2) melakukan pengambilan sampel dalam rangka penentuan rona awal dan melakukan pengujian;
3) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
dan 4) menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
e. Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap online sistem submission (OSS).
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi laporan tata kelola pengusahaan
pertambangan laporan pelaksanaan rencana tahunan (rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kegiatan operasi produksi), konstruksi, penambangan (termasuk verifikasi keselamatan), pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, pemberdayaan masyarakat sekitar, pengelolaan limbah radioaktif dan inventori limbah radioaktif, dan dekomisioning pertambangan serta inspeksi lapangan.
b. Evaluasi laporan konstruksi, penambangan, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, pemberdayaan masyarakat sekitar, dan dekomisioning pertambangan dilakukan oleh tim evaluasi Badan.
c. Inspeksi lapangan terhadap konstruksi dan penambangan dilakukan oleh tim inspeksi Badan.
d. Tim inspeksi Badan dapat terdiri dari inspektur dan dapat beranggotakan dari tenaga ahli, inspektur magang, dan pembantu inspektur.
e. Inspeksi lapangan terhadap kegiatan konstruksi dilakukan secara terencana sesuai dengan jadwal pekerjaan.
Inspeksi terhadap kegiatan penambangan adalah 2 (dua) kali dalam setahun. Pasca penambangan, inspeksi dilakukan pada saat dekomisioning paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Inspeksi insidental dengan atau tanpa pemberitahuan dalam hal terjadi laporan penyimpangan keadaan darurat, kejadian yang tidak normal, dan/atau ada laporan dari masyarakat.
g. Lingkup inspeksi mengacu Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif.
h. Tim inspeksi memiliki kewenangan untuk:
1) memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi konstruksi dan penambangan mineral radioaktif;
3) memastikan pelaksanaan program proteksi radiasi;
4) memverifikasi kebenaran dokumen safeguards yang sudah dideklarasikan ke Badan;
5) melakukan pemantauan radiasi dan radioaktivitas lingkungan hidup di dalam dan luar Wilayah Tambang;
6) melakukan inspeksi selama kondisi operasi normal, kejadian yang tidak normal, atau kecelakaan;
7) menghentikan kegiatan konstruksi dan penambangan mineral radioaktif dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
8) memperoleh keterangan dan membuat catatan yang diperlukan;
9) menyusun salinan dari dokumen dan mendokumentasikan secara elektronik; dan 10) melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang- undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan konstruksi dan penambangan mineral radioaktif.
i. Pelaksanaan inspeksi lapangan mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
j. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
k. Pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS dan sistem informasi pelaporan dan pengaduan Badan.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
2. Melaksanakan ketentuan yang meliputi:
a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir
c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sesuai Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif.
3. Melaksanakan:
a. analisis keselamatan
b. pembentukan panitia penilai keselamatan
c. analisis wilayah tambang
d. perancangan desain
e. konstruksi
f. pengujian
g. penambangan
h. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan
i. proteksi radiasi
j. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
k. penanggulangan kecelakaan
l. pengelolaan limbah radioaktif
m. proteksi fisik
n. garda-aman (safeguards)
o. dekomisioning pertambangan
4. Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
5. Menyampaikan rencana tahunan (RKAB dan RKT)
6. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. perubahan desain
b. modifikasi
c. operasi produksi
d. dekomisioning pertambangan
7. Menyampaikan laporan teknis:
a. konstruksi
b. penambangan
c. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
d. penanggulangan kecelakaan
e. dekomisioning pertambangan
8. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
9. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang
10. Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
11. Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
12. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan pertambangan mineral radioaktif, wajib memperoleh persetujuan:
perubahan desain, modifikasi MR, operasi produksi (OP) MR, dekomisioning pertambangan MR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
2. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF ATAU MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF NO.
IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF/MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
KBLI: 07210 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait izin pengolahan mineral radioaktif/mineral ikutan radioaktif untuk memastikan kegiatan pengolahan memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Istilah dan definisi
1. Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
3. Pengolahan adalah kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir untuk menghasilkan oksida uranium terkonsentrasi (yellowcake), oksida torium terkonsentrasi, atau mineral terkonsentrasi yang bersifat radioaktif lainnya.
4. Penghasil Mineral Ikutan Radioaktif adalah pemegang perizinan berusaha pada kegiatan sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan industri, yang menghasilkan mineral ikutan yang bersifat radioaktif.
3. Penggolongan Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Dokumen analisis keselamatan yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
2. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
3. Dokumen rencana pengelolaan limbah radioaktif
yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
4. Dokumen rencana dekomisioning yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
5. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai protokol tambahan sistem garda- aman (safeguards) dan Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
7. Izin bekerja pertugas tertentu yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai izin bekerja petugas pada instalasi dan bahan nuklir dan Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif/Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
8. Jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning pertambangan.
Ketentuan teknis keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir termasuk protokol tambahan garda-aman (safeguards) diterapkan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan bahan galian nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian
a. Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin pengolahan mineral radioaktif/mineral ikutan radioaktif yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
b. Pelaku Usaha menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Kepala Badan secara berkala setiap tahun, berisi:
1) laporan tahunan pelaksanaan RKAB dan RKT;
2) laporan tatakelola pertambangan lain;
3) konstruksi;
4) pengolahan (termasuk di dalamnya verifikasi keselamatan);
5) pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
6) penanggulangan kecelakaan;
7) dekomisioning; dan 8) pemberdayaan masyarakat sekitar.
c. Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan kondisi pengolahan.
d. Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
1) memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah tambang, selama kegiatan pengolahan;
2) melakukan pengambilan sampel dalam rangka penentuan rona awal dan melakukan pengujian;
3) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
dan 4) menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
e. Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap online sistem submission (OSS).
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi laporan tata kelola pengusahaan pertambangan laporan pelaksanaan rencana tahunan (rencana kerja dan
anggaran biaya tahunan kegiatan operasi produksi), konstruksi, pengolahan, verifikasi keselamatan, proteksi radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, pemberdayaan masyarakat sekitar, inventori limbah radioaktif, dan dekomisioning pertambangan serta inspeksi lapangan.
b. Evaluasi laporan konstruksi, pengolahan, verifikasi keselamatan, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, pemberdayaan masyarakat sekitar, pengelolaan limbah radioaktif dan inventori limbah radioaktif, dan dekomisioning pertambangan dilakukan oleh tim evaluasi Badan.
c. Inspeksi lapangan terhadap pengolahan dilakukan oleh tim inspeksi Badan.
d. Tim inspeksi Badan dapat terdiri dari inspektur dan dapat beranggotakan dari tenaga ahli, inspektur magang, dan pembantu inspektur.
e. Inspeksi lapangan terhadap kegiatan konstruksi dilakukan secara terencana sesuai dengan jadwal pekerjaan.
f. Inspeksi terhadap kegiatan pengolahan adalah 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasca penambangan, inspeksi dilakukan pada saat dekomisioning paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
g. Inspeksi insidental dengan atau tanpa pemberitahuan dalam hal terjadi laporan penyimpangan keadaan darurat, kejadian yang tidak normal, dan/atau ada laporan dari masyarakat.
h. Lingkup inspeksi mengacu Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pertambangan mineral radioaktif.
i. Tim inspeksi memiliki kewenangan untuk:
1) memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi pengolahan;
3) memastikan pelaksanaan program proteksi radiasi;
4) memverifikasi kebenaran dokumen safeguards yang sudah dideklarasikan ke Badan;
5) melakukan pemantauan radiasi dan radioaktivitas lingkungan hidup di dalam dan luar Wilayah Tambang;
6) melakukan inspeksi selama kondisi operasi normal, kejadian yang tidak normal, atau kecelakaan;
7) menghentikan kegiatan pengolahan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
8) memperoleh keterangan dan membuat catatan yang diperlukan;
9) menyusun salinan dari dokumen dan mendokumentasikan secara elektronik; dan 10) melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang- undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan pengolahan mineral radioaktif/mineral ikutan radioaktif.
j. Pelaksanaan inspeksi lapangan mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
k. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
l. Pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS dan sistem informasi pelaporan dan pengaduan Badan.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
2. Melaksanakan ketentuan yang meliputi:
a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir
c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral radioaktif atau pengelolaan mineral ikutan radioaktif.
3. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan
4. Melaksanakan:
a. analisis keselamatan
b. pembentukan panitia penilai keselamatan
c. analisis wilayah tambang
d. perancangan desain
e. konstruksi
f. pengujian
g. pengolahan
h. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan
i. proteksi radiasi
j. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
k. penanggulangan kecelakaan
l. pengelolaan limbah radioaktif
m. proteksi fisik
n. garda-aman (safeguards)
o. dekomisioning pertambangan
5. Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
6. Menyampaikan rencana tahunan
7. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. perubahan desain
b. modifikasi
c. operasi produksi
d. dekomisioning pertambangan
8. Menyampaikan laporan:
a. konstruksi
b. pengolahan
c. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
d. penanggulangan kecelakaan
e. dekomisioning pertambangan
9. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
10. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang
11. Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
12. Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
13. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan pertambangan mineral radioaktif, wajib memperoleh persetujuan: perubahan desain MR/MIR, modifikasi MR/MIR, operasi produksi (OP) MR/MIR, dekomisioning pertambangan MR/MIR, dan pernyataan pembebasan sesuai kegiatannya.
3. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF PADA EKSPOR, IMPOR, ATAU PENGALIHAN MINERAL RADIOAKTIF No IZIN EKSPOR, IMPOR, ATAU PENGALIHAN MINERAL RADIOAKTIF KBLI 46642: PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin ekspor, impor, atau pengalihan
mineral radioaktif berupa bijih uranium, bijih torium, uranium terkonsentrasi, dan torium terkonsentrasi untuk memastikan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Istilah dan Definisi
1. Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
2. Hasil Pengolahan Mineral Radioaktif/Mineral Ikutan Radioaktif atau yang disebut yellowcake adalah konsentrat hasil akhir pemrosesan kimia bijih uranium atau bijih torium pada fasilitas pengolahan mineral radioaktif atau mineral ikutan radioaktif, dalam bentuk produk uranium terkonsentrasi dan torium terkonsentrasi (U3O8/T3O8) sebelum dikonversi menjadi UF2 atau UF6 di fasilitas Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR).
3. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
4. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
5. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan:
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif, yang berisi antara lain:
a. nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat penunjukan/perjanjian kerja sama;
b. maksud dan tujuan penunjukan/perjanjian kerja sama;
c. jenis bahan nuklir dalam penunjukan/diperjanjikan;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
e. kewenangan;
f. jangka waktu perjanjian;
g. cara-cara pengakhiran perjanjian;
h. cara-cara penyelesaian perselisihan;
i. hukum yang dipergunakan; dan
j. tenggang waktu penyelesaian.
2. Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan Dokumen bukti bahwa bahan nuklir akan disimpan pada instalasi nuklir yang telah memiliki izin dari Badan Pengawas.
Fasilitas penyimpanan dapat berupa fasilitas milik Pelaku Usaha sendiri atau milik Pemegang Izin Instalasi Nuklir lain.
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir yang memuat komposisi kimia, bentuk fisik (padat, gas, curah), dimensi, volume atau berat, tingkat pengayaan, standar produk yang digunakan
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, termasuk menyediakan petugas proteksi radiasi dan petugas proteksi fisik
5. Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
6. Dokumen sistem garda-aman (safeguards) yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem garda-aman (safeguards) *) Jika Pelaku Usaha hanya melakukan perdagangan tanpa memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir, menyertakan DID pendahuluan.
*) Jika Pelaku Usaha melakukan perdagangan dengan memiliki fasilitas penyimpanan bahan nuklir sendiri, menyertakan dokumen safeguards fasilitas penyimpanan bahan nuklir pihak Pelaku Usaha.
7. Dokumen rencana proteksi fisik yang mengacu pada Peraturan Badan mengenai sistem proteksi fisik, hanya apabila mineral radioaktif berbentuk uranium/torium konsentrat
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi
9. Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pelaku Usaha harus memenuhi seluruh peraturan terkait pengangkutan internasional dan nasional keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards).
Ketentuan teknis keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir termasuk protokol tambahan Safeguards diterapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang pertambangan bahan galian nuklir.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin ekspor, impor, atau pengalihan mineral radioaktif yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan ekspor, impor, atau pengalihan mineral radioaktif.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan mineral radioaktif;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan realisasi ekspor/impor/pengalihan mineral
radioaktif, inventori mineral radioaktif, pengangkutan, verifikasi keselamatan, evaluasi proteksi fisik, sistem pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir, deklarasi protokol tambahan sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan.
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi nuklir dari fasilitas penyimpanan mineral radioaktif;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan perdagangan, penyimpanan, atau pengangkutan dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6. Kewajiban
1. Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau
torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai peraturan perundang- undangan
2. Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda-aman (safeguards)
3. Menyampaikan laporan realisasi pengalihan
4. Mendapatkan persetujuan (transaksional) ekspor atau impor mineral radioaktif/yellowcake untuk setiap transaksi.
5. Dalam setiap pelaksanaan ekspor mineral radioaktif/yellowcake (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan ekspor mineral radioaktif/yellowcake dari Badan untuk setiap transaksi ekspor
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan mineral radioaktif/yellowcake
c. mendapatkan consent of import dari negara tujuan ekspor mineral radioaktif/yellowcake
d. memastikan kegiatan atau fasilitas di negara tujuan telah mendapat izin dari badan pengawas negara tujuan
e. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima mineral radioaktif/yellowcake negara tujuan sebagai pengguna akhir
f. negara tujuan telah menerapkan garda- aman (safeguards) mineral radioaktif/yellowcake
g. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
6. Dalam setiap pelaksanaan impor mineral radioaktif/yellowcake (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan impor mineral radioaktif/yellowcake dari Badan untuk setiap transaksi impor
b. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan mineral radioaktif/yellowcake
c. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima mineral radioaktif/yellowcake sebagai pengguna akhir
d. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau sedang memproses izin
e. memastikan pelaku impor memiliki legalitas berusaha dari negara asal
f. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
7. Dalam setiap pelaksanaan pengalihan mineral radioaktif/yellowcake (transaksional), Pelaku Usaha harus:
a. mendapatkan persetujuan pengiriman dari Badan untuk pelaksanaan pengangkutan mineral radioaktif/yellowcake
b. mendapatkan surat keterangan dari pihak penerima mineral radioaktif/yellowcake sebagai pengguna akhir
c. memastikan kegiatan atau fasilitas dari pengguna akhir telah memiliki atau sedang memproses izin
d. memiliki asuransi dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir (nuclear liability).
8. Mineral radioaktif/yellowcake dalam ekspor/impor/pengalihan dilarang diangkut ke tempat lain selain ke tujuan atau fasilitas yang ditentukan di dalam dokumen persyaratan persetujuan pengiriman.
4. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF No IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF KBLI: 52107 USAHA PENYIMPANAN YANG TERMASUK DALAM NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL (NORM)
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha fasilitas penyimpanan sementara Naturally Occuring Radioactive Material (NORM)/Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) sebagai usaha utama untuk memastikan kegiatan penyimpanan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pengelolaan MIR.
2. Istilah dan Definisi
1. Mineral Ikutan Radioaktif yang selanjutnya disingkat MIR adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
2. Material yang Berpotensi MIR adalah mineral ikutan, residu, dan produk
samping (by-product) dari proses pertambangan atau kegiatan industri lainnya yang berpotensi mengandung Zat Radioaktif alam akibat proses teknologi.
3. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion.
4. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
5. Penyedia Fasilitas Pembuangan MIR adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyimpanan MIR dan mendapatkan persetujuan untuk pembuatan tempat pembuangan permanen MIR dari Kepala Badan.
3 Penggolongan Usaha
- Kecil - Menengah - Besar 4 Ketentuan Persyaratan
Persyaratan:
1. Dokumen mineral radioaktif:
a. uraian teknis desain fasilitas penyimpanan MIR
b. kriteria keberterimaan MIR di fasilitas:
1) identifikasi kegiatan yang menghasilkan MIR 2) pengukuran konsentrasi aktivitas
c. identifikasi kuantitas maksimal MIR yang akan disimpan dan proses bisnis kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi:
a. identifikasi MIR, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi
b. organisasi penyimpanan MIR meliputi pemegang izin, penyelia, petugas proteksi radiasi, petugas proteksi fisik, dan pekerja yang menangani MIR
c. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur radiasi
d. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja
e. pelatihan proteksi radiasi untuk Pekerja Radiasi
f. pemantauan kesehatan
g. penetapan pembatas dosis, pemantauan, dan rekam dosis yang diterima Pekerja Radiasi
h. rencana umum pengelolaan MIR.
3. Dokumen rencana proteksi fisik:
a. petugas Proteksi Fisik
b. sistem deteksi termasuk kendali akses
c. sistem penundaan
d. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi
e. sistem pendukung
f. perawatan dan uji fungsi
g. evaluasi sistem Proteksi Fisik
h. rekaman dan pelaporan.
4. Dokumen garda-aman (safeguards):
mengacu pada Peraturan Badan mengenai Protokol Tambahan Sistem Safeguards.
5. Dokumen rencana tempat pembuangan permanen:
a. deskripsi semua MIR yang akan dibuang permanen
b. penentuan kriteria MIR yang tidak disimpan lagi
c. deskripsi tempat pembuangan permanen sesuai kriteria yang ditetapkan
d. prosedur pembuangan permanen
e. penilaian keselamatan.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif.
Teknis keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir termasuk protokol tambahan Safeguards diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ketenaganukliran di bidang pertambangan bahan galian nuklir.
5 Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin penyimpanan mineral ikutan radioaktif yang berisiko tinggi (T) dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar fasilitas;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala, antara lain laporan operasi (yang berisi perekaman kegiatan penyimpanan MIR dan verifikasi keselamatan), evaluasi proteksi fisik, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar dari fasilitas penyimpanan MIR;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penyimpanan MIR dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
6 Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan ketentuan yang meliputi:
a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir
c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sesuai Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan MIR.
2. Melaksanakan:
a. penyimpanan
b. proteksi radiasi
c. proteksi fisik
d. garda-aman (safeguards)
e. pembuangan permanen, jika ada
3. Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
4. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
5. Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan persetujuan penggunaan MIR untuk kegiatan lain.
6. Memperoleh persetujuan pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri bila membuat tempat pembuangan permanen sendiri di lokasi usaha fasilitas penyimpanan sementara MIR.
7. Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah
daerah dengan Persetujuan kerja sama pembuatan pembuangan permanen dengan pihak lain
8. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan penyimpanan MIR, wajib memperoleh persetujuan: penggunaan kembali MIR, pengalihan mineral ikutan radioaktif, dan pembuangan permanen sesuai kegiatannya.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
1. STANDAR PRODUK/JASA DALAM PEMENUHAN IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF UNTUK MENUNJANG KEGIATAN UTAMA NO.
IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF UNTUK MENUNJANG KEGIATAN UTAMA KBLI:
05100 PERTAMBANGAN BATU BARA, 06100 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, 06201 PERTAMBANGAN GAS ALAM, 06202 PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI, 07101 PERTAMBANGAN PASIR BESI, 07102 PERTAMBANGAN BIJIH BESI, 07291 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH, 07292 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM, 07293 PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT, 07294 PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA, 07295 PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL, 07296 PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN, 07299 PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI, 07301 PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK, 07309 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA, 08912 PERTAMBANGAN FOSFAT, 08919 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN BAHAN PUPUK LAINNYA, 08999 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL, 19211 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI, 35111 PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK, 35115 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA, 35116 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA, 35117 PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA, 35201 PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN, 52104 PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI, 11051 INDUSTRI AIR KEMASAN, 19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA, 19291 INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI, 20121 INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER, 20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER, 20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER, 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER, 20125 INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER, 20126 INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO, 24201 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA, 24202 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI, 25920 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM, 33151 REPARASI KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG, 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN, DAN PENYALURAN AIR MINUM, 23911 INDUSTRI BATA, MORTAR,
SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API, 23990 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) untuk penunjang kegiatan utama untuk memastikan MIR yang dihasilkan disimpan sesuai dengan persyaratan keselamatan dan keamanan pengelolaan MIR.
Mineral ikutan radioaktif berpotensi dihasilkan sebagai hasil samping kegiatan usaha di bidang:
1) Pertambangan batu bara;
2) Pertambangan minyak bumi;
3) Pertambangan gas alam;
4) Pengusahaan tenaga panas bumi;
5) Pertambangan pasir besi;
6) Pertambangan bijih besi;
7) Pertambangan bijih timah;
8) Pertambangan bijih timah hitam;
9) Pertambangan bijih bauksit;
10) Pertambangan bijih tembaga;
11) Pertambangan bijih nikel;
12) Pertambangan bijih mangan;
13) Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi;
14) Pertambangan emas dan perak;
15) Pertambangan bijih logam mulia lainnya;
16) Pertambangan fosfat;
17) Pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk lainnya;
18) Pertambangan dan penggalian lainnya ytdl;
19) Industri air kemasan;
20) Industri produk dari batu bara;
21) Industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi;
22) Industri produk dari hasil kilang minyak bumi;
23) Industri pupuk alam/non sintetis hara makro primer;
24) Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer;
25) Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer;
26) Industri pupuk buatan campuran hara makro primer;
27) Industri pupuk hara makro sekunder;
28) Industri pupuk hara mikro;
29) Industri bata, mortar, semen, dan sejenisnya yang tahan api;
30) Industri barang galian bukan logam lainnya Ytdl;
31) Industri pembuatan logam dasar mulia;
32) Industri pembuatan logam dasar bukan besi;
33) Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam;
34) Reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung;
35) Pembangkitan tenaga listrik (hanya untuk pembangkit PLTU batubara dan PLTP panas bumi);
36) Pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (hanya untuk pembangkit berupa PLTU batubara dan PLTP panas bumi);
37) Pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (hanya untuk pembangkit berupa PLTU batubara dan PLTP panas bumi);
38) Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (hanya untuk pembangkit berupa PLTU batubara dan PLTP panas bumi);
39) Pengadaan gas alam dan buatan;
40) Penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum;
41) Penyimpanan minyak dan gas bumi, dan 42) kegiatan usaha lain yang menghasilkan Material yang Berpotensi MIR.
2. Istilah dan Definisi
1. Mineral Ikutan Radioaktif yang selanjutnya disingkat MIR adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.
2. Material yang Berpotensi MIR adalah mineral ikutan, residu, dan produk samping (by-product) dari proses pertambangan atau kegiatan industri lainnya yang berpotensi mengandung Zat Radioaktif alam akibat proses teknologi.
3. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion.
4. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
5. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
6. Penyedia Fasilitas Pembuangan MIR adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyimpanan MIR dan mendapatkan persetujuan untuk pembuatan tempat pembuangan permanen MIR dari Kepala Badan.
3. Ketentuan Persyaratan
Persyaratan:
1. Dokumen mineral radioaktif:
a. uraian teknis desain fasilitas penyimpanan MIR
b. hasil analisis potensi bahaya radiasi Mineral Ikutan Radioaktif:
1). hasil pengukuran konsentrasi aktivitas MIR 2). identifikasi kuantitas maksimal MIR yang akan disimpan 3). proses bisnis kegiatan.
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi:
a. identifikasi MIR, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi
b. organisasi penyimpanan MIR meliputi pemegang izin, penyelia, petugas proteksi radiasi, petugas proteksi fisik, dan pekerja yang menangani MIR
c. daftar perlengkapan proteksi radiasi dan program kalibrasi alat ukur radiasi
d. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja
e. pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi
f. pemantauan kesehatan
g. penetapan pembatas dosis, pemantauan, dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi
h. rencana umum pengelolaan MIR.
3. Dokumen rencana proteksi fisik:
a. petugas proteksi fisik
b. sistem deteksi termasuk kendali akses
c. sistem penundaan
d. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi
e. sistem pendukung
f. perawatan dan uji fungsi
g. evaluasi sistem proteksi fisik
h. rekaman dan pelaporan.
4. Dokumen garda-aman (safeguards) mengacu Peraturan Badan mengenai Protokol Tambahan Sistem Safeguards.
Teknis keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir termasuk protokol tambahan Safeguards diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang pertambangan bahan galian nuklir.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan izin penyimpanan mineral ikutan radioaktif untuk menunjang kegiatan usaha dilakukan oleh Badan melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam memastikan kesesuaian terhadap standar usaha ini dan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi lapangan dilakukan sesuai kerumitan dan skala kegiatan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Kewenangan tim verifikasi lapangan antara lain:
a. Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
b. Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
c. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar fasilitas penyimpanan MIR;
d. Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; dan
e. Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan yang diperlukan secara elektronik.
Hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan rekomendasi teknis terhadap OSS.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen sebagaimana tercantum di batang tubuh.
4. Pengawasan
a. Pengawasan dilaksanakan secara rutin atau insidental.
b. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui evaluasi laporan pelaku usaha dan inspeksi.
c. Evaluasi laporan pelaku usaha dilakukan dengan evaluasi laporan berkala.
d. Evaluasi laporan berkala (antara lain: laporan operasi (yang berisi perekaman kegiatan penyimpanan MIR dan verifikasi keselamatan), penggunaan MIR untuk kegiatan lain dalam hal tertentu, evaluasi proteksi fisik, deklarasi protokol tambahan) sesuai peraturan teknis di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh Badan
e. Laporan berkala yang disampaikan harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Inspeksi dapat dilakukan dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.
g. Inspeksi dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir, inspektur magang, pembantu inspektur, asesor, pejabat lain dan/atau ahli.
h. Inspektur keselamatan nuklir dalam menjalankan tugas pengawasan dapat melibatkan dukungan Technical Support Organization (TSO) dari pihak eksternal.
i. Inspeksi dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali setahun untuk aspek keselamatan, keamanan, garda-aman (safeguards), dan lingkungan hidup.
j. Inspektur keselamatan nuklir memiliki kewenangan untuk:
1) Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya;
2) Melakukan pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian;
3) Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar dari fasilitas penyimpanan MIR;
4) Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
5) Menyusun
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; dan 6) Menghentikan kegiatan penyimpanan MIR dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
k. Pelaksanaan inspeksi mengacu pada Peraturan Badan mengenai inspeksi.
l. Laporan inspeksi disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memenuhi aspek:
a. teknis keselamatan dan
b. teknis keamanan sesuai Peraturan Badan mengenai keselamatan dan keamanan pengelolaan mineral ikutan radioaktif
2. Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis
3. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
4. Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:
a. pengolahan
b. pemanfaatan dan/atau
c. pengalihan
5. Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:
a. mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya atau
b. mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya
6. Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)
7. Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada Badan
8. Apabila:
a. PB kegiatan utama habis masa berlakunya;
b. badan hukum/usaha pemegang PB bubar;
c. badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in
kracht; atau
d. fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain selaku Penyedia Fasilitas Pembuangan MIR untuk pembuangan permanen
9. Pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan Badan
10. Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
11. Dalam hal akan melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persetujuan penyimpanan MIR, wajib memperoleh persetujuan: penggunaan kembali MIR, persetujuan pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri, persetujuan kerja sama pembuatan pembuangan permanen dengan pihak lain, dan persetujuan pengalihan mineral ikutan radioaktif sesuai kegiatannya.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
STANDAR KEGIATAN USAHA UNTUK PEMENUHAN PERIZINAN BERUSAHA (PB) PENDUKUNG SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
1. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN LEMBAGA UJI KETENAGANUKLIRAN NO.
IZIN LEMBAGA UJI KETENAGANUKLIRAN KBLI: 71202 JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Izin Lembaga Uji Ketenaganukliran untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan memenuhi persyaratan layanan, Keselamatan Radiasi, dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran, meliputi:
a. Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi, dengan sublingkup:
1) Linear Accelerator;
2) Teleterapi Co-60;
3) Proton Beam;
4) Terapi Berkas Partikel;
5) Gamma Knife; dan/atau 6) Brakhiterapi;
b. Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna, dengan sublingkup:
1) besaran Hp (10);
2) besaran Hp (3) untuk lensa mata;
dan/atau 3) besaran Hp (0,07), baik dari dosimeter film, dosimeter termoluminisensi (TLD badge), dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge);
dan/atau dosimeter radio- photoluminescence (RPL badge);
c. Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna;
d. Laboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida;
e. Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dengan sublingkup:
1) Radiografi Umum;
2) Fluoroskopi;
3) Mammografi;
4) CT-Scan; dan/atau
5) Pesawat Gigi;
f. Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif, dengan sublingkup:
1) bungkusan industri II dan III;
2) bungkusan tipe A;
3) bungkusan Tipe B(U);
4) bungkusan Tipe B(M); dan/atau 5) bungkusan tipe C.
g. Laboratorium Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi; dan
h. Laboratorium Uji Radioaktivitas, dengan sublingkup:
1) uji laju paparan radiasi;
2) uji tingkat kontaminasi;
3) uji kebocoran sumber radioaktif;
4) uji dosis radiasi (koefisien atenuasi);
5) uji kandungan Zat Radioaktif (termasuk gross alpha dan beta) pada bahan pangan dan susu;
6) uji kandungan Zat Radioaktif (termasuk gross alpha dan beta) pada air;
7) uji kandungan Zat Radioaktif (termasuk gross alpha dan beta) pada biota;
8) uji kandungan Zat Radioaktif (termasuk gross alpha dan beta) pada tanah dan sedimen;
9) uji kandungan Zat Radioaktif pada bahan bangunan;
10) uji kandungan Zat Radioaktif (termasuk gross alpha dan beta) pada filter udara;
11) uji kandungan Zat Radioaktif pada MIR;
dan/atau 12) uji radon di udara.
2. Istilah dan Definisi
1. Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi yang diserap oleh suatu materi.
2. Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna adalah laboratorium yang melakukan evaluasi peralatan pemantau dosis perorangan dari sumber radiasi eksterna.
3. Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna adalah laboratorium yang melakukan evaluasi penerimaan dosis perorangan dari sumber radiasi interna.
4. Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi adalah laboratorium yang melakukan pengukuran dosimetri keluaran sumber radiasi terapi dengan menggunakan AUR standar pada kondisi acuan, diberlakukan untuk teleterapi maupun brakhiterapi.
5. Alat ukur radiasi standar atau AUR standar adalah alat yang menunjukkan nilai
paparan, laju paparan, aktivitas, laju cacah, dosis atau laju dosis dalam medan radiasi.
6. Kondisi acuan adalah kondisi yang disyaratkan sesuai dengan alat ukur atau sumber radiasi yang dikalibrasi.
7. Standardisasi Radionuklida adalah tindakan menentukan aktivitas radionuklida dengan menggunakan AUR standar.
8. Uji Banding antar Laboratorium yang selanjutnya disebut Uji Banding adalah pengorganisasian dan evaluasi terhadap bahan uji atau dosis radiasi yang ditentukan sebelumnya antara 2 (dua) atau lebih laboratorium.
9. Hp (d) atau dosis ekivalen perorangan adalah dosis ekivalen pada jaringan tubuh di kedalaman d mm pada bagian tertentu tubuh manusia yang dievaluasi dari peralatan pemantau dosis perorangan.
10. Sistem Manajemen adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
11. Panduan Mutu adalah dokumen yang merumuskan kebijakan dan prinsip dasar yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan mutu pada organisasi pengelola laboratorium.
12. Prosedur adalah tata cara yang tertulis untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses yang memiliki antarmuka sebagai bentuk implementasi atau penerapan kebijakan sebagaimana dimuat di Panduan Mutu.
13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat;
14. Verifikasi adalah tindakan penilaian, inspeksi, pengujian, pemeriksaan, evaluasi, audit atau penentuan, dan pendokumentasian, untuk memastikan barang, proses, pelayanan atau dokumen sesuai persyaratan.
15. Surveilan adalah pengawasan terhadap unjuk kerja Laboratorium selama masa berlaku penunjukan atau perizinan berusaha berbasis risiko.
16. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal.
17. Lembaga Uji Kesesuaian adalah lembaga yang ditunjuk oleh Kepala Badan untuk
melaksanakan Uji Kesesuaian dan menerbitkan sertifikat Uji Kesesuaian.
18. Penguji Berkualifikasi adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Uji Kesesuaian.
19. Tenaga Ahli adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk mengevaluasi hasil Uji Kesesuaian.
20. Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif adalah laboratorium yang mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan untuk melakukan Pengujian Bungkusan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen sistem manajemen:
Isi dan uraian dokumen memenuhi ketentuan Peraturan Badan mengenai Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan/atau standar SNI ISO/IEC 17025 edisi terakhir.
Muatan dokumen sistem manajemen juga harus menambahkan, menyertakan, atau melampirkan dokumen atau uraian mengenai:
a. pedoman atau manual mutu;
b. struktur organisasi pengelola lembaga uji;
c. kualifikasi dan/atau kompetensi personel pelaksana teknis/penguji dan penyelia;
d. sarana dan prasarana uji sesuai lingkup yang diajukan, termasuk:
1) sertifikat kalibrasi alat ukur yang relevan; dan 2) izin penggunaan sumber radiasi pengion, jika menggunakan sumber radiasi pengion dalam kegiatannya.
e. prosedur layanan, berupa:
1) standar pelayanan pelanggan; dan/atau 2) buku panduan pelanggan, sesuai lingkup kegiatan uji yang diajukan
2. Metode uji, meliputi:
a. prosedur pengkondisian akomodasi lingkungan pengujian yang mempengaruhi hasil uji;
b. metode evaluasi atau pengujian, mengacu kepada standar nasional atau internasional yang berlaku sesuai lingkup kegiatan pengujian yang diajukan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan radiasi;
c. metode validasi terhadap metode uji, jika menggunakan metode evaluasi yang dimodifikasi; dan/atau
d. prosedur kalibrasi yang relevan.
3. Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel pelaksana teknis/penguji.
Informasi uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c sampai dengan huruf e dan angka 2 huruf b sampai dengan huruf d sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan atau pedoman teknis yang berlaku.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin mencakup kegiatan evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan akses kepada Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia;
7. Berpartisipasi dalam uji banding;
8. Melaporkan kepada Badan jika ada perubahan data Perizinan Berusaha melalui pengajuan perubahan data;
9. Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan kepada Badan; dan
10. Mendapatkan akreditasi sesuai lingkup kegiatan untuk kegiatan usaha yang telah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
2. STANDAR KEGIATAN USAHA DALAM PEMENUHAN IZIN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KETENAGANUKLIRAN NO.
IZIN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KETENAGANUKLIRAN KBLI: 78429 PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYA
1. Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan izin kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran untuk memastikan bahwa kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
Lingkup kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran, meliputi:
a. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi Medik;
b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi Industri;
c. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR), dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) operator INNR;
2) supervisor INNR;
3) Petugas Proteksi Radiasi INNR;
4) pengurus inventori bahan nuklir; dan 5) pengawas inventori bahan nuklir.
d. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Reaktor Nondaya (RND), dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) operator RND;
2) supervisor RND;
3) teknisi perawatan RND;
4) supervisor perawatan RND;
5) Petugas Proteksi Radiasi RND;
6) pengurus inventori bahan nuklir; dan 7) pengawas inventori bahan nuklir.
e. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya (RD), dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) operator RD;
2) supervisor RD;
3) teknisi perawatan RD;
4) supervisor perawatan RD;
5) Petugas Proteksi Radiasi RD;
6) pengurus inventori bahan nuklir; dan 7) pengawas inventori bahan nuklir.
f. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Radiografi Industri (Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion), dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) Radiografer Tingkat I; dan 2) Radiografer Tingkat II;
g. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Iradiator, dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) Operator Iradiator;
2) Petugas Dosimetri Iradiator; dan 3) Petugas Perawatan Iradiator;
h. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka, dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan 2) Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka;
i. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif, dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan 2) Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif;
j. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
k. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Personel Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dengan sublingkup pelatihan untuk personel:
1) Radiografi Umum;
2) Fluoroskopi;
3) Mammografi;
4) CT-Scan; dan 5) Pesawat Gigi.
Informasi uraian sublingkup dari lingkup kegiatan huruf a dan b mengacu pada Peraturan Badan atau pedoman teknis yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Lembaga pelatihan ketenaganukliran adalah lembaga pelaksana kegiatan pelatihan yang ditunjuk oleh Badan setelah memenuhi persyaratan.
2. Pemohon penunjukan adalah lembaga/organisasi yang mengajukan permohonan penunjukan kepada Kepala Badan untuk menjadi Lembaga Pelatihan Bidang Ketenaganukliran.
3. Kurikulum adalah suatu dokumen kurikulum yang tertulis secara sistematis menguraikan paling kurang unit kompetensi, daftar mata ajar, deskripsi hasil belajar, indikator keberhasilan, materi pokok, kriteria penerimaan, metode pelatihan, strategi penilaian, dan alokasi waktu.
4. Silabus adalah dokumen yang dikembangkan oleh tenaga pengajar yang
menguraikan garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
5. Sarana pelatihan ketenaganukliran adalah barang tidak bergerak yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan pelatihan ketenaganukliran.
6. Prasarana pelatihan ketenaganukliran adalah barang bergerak yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan pelatihan ketenaganukliran.
7. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan.
8. Surveilan adalah kegiatan pemantauan kinerja lembaga pelatihan ketenaganukliran dalam melaksanakan pelatihan bidang ketenaganukliran.
9. Sertifikat pelatihan adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk Badan, yang menunjukan bahwa personil yang tercantum namanya telah menyelesaikan pelatihan untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
10. Kompetensi adalah kemampuan kerja individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas yang relevan dengan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Uji Kompetensi adalah tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi peserta pelatihan menggunakan satu atau beberapa cara metode seperti tertulis, lisan, praktik, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam Skema Sertifikasi.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Persyaratan meliputi:
1. Dokumen sistem manajemen;
Dokumen Sistem manajemen dapat memenuhi Peraturan Badan mengenai Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Sistem Manajemen Mutu standar SNI ISO/IEC 9001 edisi terkini, atau standar pendidikan nasional yang berlaku. Sistem manajemen sekurang-kurangnya memuat klausul tentang:
a. Sistem Manajemen
b. Tanggung Jawab Manajemen
c. Manajemen Sumber Daya, termasuk ketersediaan personel sesuai kompetensi
serta sarana dan prasarana pelatihan sesuai lingkup yang diajukan
d. Proses Penyelenggaraan Pelatihan
e. Pemantauan, Pengukuran, Penilaian, dan Peningkatan Pelatihan
2. Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
3. Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan;
4. Sarana dan prasarana pelatihan sesuai lingkup. Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki Sarana dan prasarana seperti, Sumber Radiasi Pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerja sama penggunaan Sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
Informasi uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan atau pedoman teknis yang berlaku.
Ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran di bidang Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksanaan penilaian kesesuaian Pelaksanaan penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan.
Untuk kegiatan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT)= Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui penilaian persyaratan izin mencakup kegiatan evaluasi dokumen.
2. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
3. Prosedur penilaian kesesuaian Prosedur penilaian kesesuaian meliputi kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana tercantum dalam batang tubuh.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu;
3. Menjamin ketersediaan sumber daya;
4. Menerima Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. MENETAPKAN kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun;
7. Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia;
8. Melaporkan kepada Badan jika ada perubahan terkait data Perizinan Berusaha melalui pengajuan perubahan data;
9. Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Badan di akhir tahun.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
A. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
1. JANGKA WAKTU PENILAIAN, PEMBAYARAN, PENERBITAN, PERBAIKAN, DAN PENILAIAN ULANG TERHADAP PERMOHONAN IZIN BERTAHAP NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN * PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. 32906 Produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
2. 26601 Produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
3. 26601 Pemanfaatan fasilitas iradiator kategori II, III, dan IV menggunakan Sumber Radioaktif, dan kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN * PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
4. 86101 86103
Produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
5. 86101 86103
Fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
6. 38220 Fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
7. 26520 27401 27409 32111 Fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
8. 71205 71209 Fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN * PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
9. 86101 86103 Fasilitas kedokteran nuklir terapi, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30 10 86101 86103 86104 Fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30 11 86101 86103 Fasilitas radioterapi, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30 12 SEMUA KBLI Fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama mencakup kategori II dan III menggunakan Sumber Radioaktif dan kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30 13 52221 52222 52223 52231 80200 Fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas:
a. izin konstruksi 45 30 Otomatis 20 30
b. izin operasi 30 30 Otomatis 20 20
c. izin dekomisioning 30 30 Otomatis 20 20
d. pernyataan pembebasan 45 30 Otomatis 20 30
Keterangan:
*) hari kalender (kendali proses sepenuhnya ada di pihak pemohon) Penilaian hasil evaluasi yang belum memenuhi persyaratan izin diberitahukan paling lambat 3 hari kerja.
Perbaikan dokumen persyaratan izin disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak pemberitahuan dari Kepala Badan.
2. JANGKA WAKTU PENILAIAN, PEMBAYARAN, PENERBITAN, PERBAIKAN, DAN PENILAIAN ULANG TERHADAP PERMOHONAN IZIN TIDAK BERTAHAP NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. 26601 Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
2. 26601 Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
3. 26601 Izin produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
4. 26601 Izin produksi peralatan pendukung yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
5. 52106 Izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
6. 46643 Izin impor, ekspor, pengalihan, dan impor dan pengalihan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion, terdiri atas:
a. izin impor Zat Radioaktif 5 30 Otomatis 10 3
b. izin ekspor Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
c. izin pengalihan Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
d. izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
e. izin impor Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
f. izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
g. izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
h. izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
7. 72107 Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Setelah penetapan justifikasi 30 Otomatis 10
8. 43293 Izin jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
9. SEMUA KBLI Fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama, terdiri atas:
a. izin fasilitas iradiator ketegori I menggunakan Sumber Radioaktif 5 30 Otomatis 10 3
b. izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
10. 78429 85321 85322 Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan 5 30 Otomatis 10 3
11. SEMUA KBLI Uji tak rusak menggunakan:
a. Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap 10 30 Otomatis 10 6
b. Sumber Radiasi Pengion mobile atau portabel 10 30 Otomatis 10 6
12. SEMUA KBLI Ekspor untuk:
a. Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
b. Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
13. SEMUA KBLI Impor untuk:
a. Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
b. Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
14. SEMUA KBLI Ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif 5 30 Otomatis 10 3
15. SEMUA KBLI Impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif 5 30 Otomatis 10 3
16. SEMUA KBLI Perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) 10 30 Otomatis 10 6
17. SEMUA KBLI Pengukuran (gauging) 10 30 Otomatis 10 6
18. SEMUA KBLI Pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif 5 30 Otomatis 10 3
19. SEMUA KBLI Analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
20. 52224 80200 Pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion 10 30 Otomatis 10 6
21. SEMUA KBLI Fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama 10 30 Otomatis 10 6
22. SEMUA KBLI Penyimpanan sementara, terdiri atas:
a. izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
b. izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
23. 75000 86101 Radiologi diagnostik dan/atau intervensional 10 30 Otomatis 10 6
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) 86102 86103 86104 86105
24. 86101 86102 86103 86104 86105 Radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intra oral 5 30 Otomatis 10 3
25. 52221 52222 52223 52231 77399 80200 Pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion 5 30 Otomatis 10 3
26. 09100 71209 Penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif 10 30 Otomatis 10 6
27. 86101 86103 86104 86105 Kedokteran nuklir diagnostik in vitro 5 30 Otomatis 10 3 Keterangan:
*) hari kalender (kendali proses sepenuhnya ada di pihak pemohon) Penilaian hasil evaluasi yang belum memenuhi persyaratan izin diberitahukan paling lambat 3 hari kerja.
Perbaikan dokumen persyaratan izin disampaikan paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan dari Kepala Badan.
3. JANGKA WAKTU PENILAIAN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN TERHADAP PERMOHONAN PERSETUJUAN NO.
JENIS PERSETUJUAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Persetujuan modifikasi 45 30 Otomatis
2. Persetujuan pembongkaran terhadap fasilitas sumber radiasi pengion 45 30 Otomatis
3. Persetujuan pengiriman limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan Zat Radioaktif yang berasal dari negara lain ke pengelola limbah radioaktif 45 30 Otomatis
4. JANGKA WAKTU PENILAIAN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN PERUBAHAN IZIN NO.
JENIS PERSETUJUAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Permohonan perubahan izin terkait Sumber Radiasi Pengion:
a. penghentian penggunaan Sumber Radiasi Pengion sementara ataupun secara tetap 5 30 Otomatis
b. penggantian Sumber Radiasi Pengion 10 30 Otomatis
c. penambahan atau pengurangan jumlah atau jenis Sumber Radiasi Pengion 10 30 Otomatis
2. Permohonan perubahan izin terkait perubahan personel atau petugas 5 30 Otomatis
3. Permohonan perubahan izin terkait perubahan lokasi pemanfaatan 3 30 Otomatis
B. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
1. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN IZIN I) A) PB KBLI IBN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A. A43294 Instalasi Nuklir Izin Konstruksi Reaktor Nuklir 1
Izin Konstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln
Bebas
6 bln
Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 8 tahun Max. 2 tahun 2
Izin Konstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas
6 bln
Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 8 tahun Max. 2 tahun 3
Izin Konstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln Bebas 45 Hr Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan Max. 8 tahun Max. 2 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran 4
Izin Konstruksi Reaktor Non- daya Besar D > 30 MWt 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 8 tahun Max. 2 tahun 5
Izin Konstruksi Reaktor Nondaya Kecil D ≤ 30 MWt 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan Max. 8 tahun Max. 2 tahun
43294 Instalasi Nuklir Izin Operasi Reaktor Nuklir 6
Izin Operasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas 6 bln Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
Max. 40 tahun Max. 10 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 7
Izin Operasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 40 tahun Max. 10 tahun 8
Izin Operasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln Bebas 45 Hr Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 40 tahun Max. 10 tahun 9
Izin Operasi Reaktor Non- daya Besar D > 30 MWt 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 40 tahun Max. 10 tahun 10
Izin Operasi Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa Max. 40 tahun Max. 10 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) D ≤ 30 MWt n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
43294 Instalasi Nuklir Izin Dekomisioning Reaktor Nuklir 11
Izin Dekomisioni ng Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
s.d.
terbit Pernyata an Pembeba san - B.
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 12
Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas 6 bln Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan Max. 5 tahun Max. 2 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran 13
Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas 6 bln Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 5 tahun Max. 2 tahun 14
Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 5 tahun Max. 2 tahun 15
Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 5 tahun Max. 2 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Izin Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 16
Izin Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas 6 bln Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 10 tahun Max. 10 tahun 17
Izin Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas 6 bln Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 10 tahun Max. 10 tahun 18
Izin Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan Max. 10 tahun Max. 10 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran 19
Izin Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas 3 bln Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Max. 10 tahun Max. 10 tahun C.
46643 Perdaga ngan Besar Zat Radioakt if dan Pembang kit Radiasi Pengion Izin Bahan Nuklir (BN) 20
Izin Ekspor Bahan Nuklir:
● bahan nuklir ● bahan bakar nuklir 3 Hr 3 Hr 5 hr 7 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 14 Hr setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 1 tahun 1 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) ● bahan bakar nuklir bekas ● hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas 21
Izin Impor Bahan Nuklir:
● bahan nuklir ● bahan bakar nuklir ● bahan bakar nuklir bekas ● hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas 3 Hr 3 Hr 5 hr 7 Hr
2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 14 Hr setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 1 tahun 1 tahun 22
Izin Pengalihan 3 Hr 3 Hr 5 hr 7 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 14 Hr setelah memenuhi 1 tahun 1 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Bahan Nuklir:
● bahan nuklir ● bahan bakar nuklir ● bahan bakar nuklir bekas ● hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas kelengkapa n dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran D.
72107 Penelitia n dan Pengemb angan Ketenaga nukliran Izin Fasilitas Penelitian dan Pengembangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (BN) 23
Izin Kegiatan Penelitian dan Pengembang an yang Menggunaka n Bahan Nuklir atau 3 Hr 3 Hr 5 hr 23 Hr 2 (dua) kali 12 Hr Otomatis 45 Hr setelah memenuhi kelengkapa n dokumen persyaratan dan 3 tahun 3 tahun
I) B) PB UMKU IBN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanjan gan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Bahan dan Peralatan Nonnuklir melakukan pembayaran WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender)
No Kode KBLI Terkait Judul PB UMKU Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A.
43294, 24206, 72107 Izin Bahan Nuklir untuk Menunjan g Kegiatan Usaha Izin Bahan Nuklir 1
Izin Ekspor Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi Nuklir 3 Hr 3 Hr 5 hr 5 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 10 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 5 tahun 5 tahun
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender)
No Kode KBLI Terkait Judul PB UMKU Jenis Izin Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 2
Izin Impor Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi Nuklir 3 Hr 3 Hr 5 hr 5 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 10 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 5 tahun 5 tahun 3
Izin Pengalihan Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi Nuklir 3 Hr 3 Hr 5 hr 5 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 10 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 5 tahun 5 tahun
2. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN PERSETUJUAN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN II) A) PERSETUJUAN PB KBLI IBN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A.
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Evaluasi Tapak Reaktor Nuklir 1
Persetujuan Evaluasi Tapak Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas 45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Tapak Reaktor Nuklir 2
Persetujuan Tapak Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 18 bln
Bebas
9 bln
Otomatis 36 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 3
Persetujuan Tapak Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln
Bebas
6 bln
Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 4
Persetujuan Tapak Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 15 bln
Bebas
7,5 bln
Otomatis 30 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Rekomendasi Desain Reaktor Nuklir 5
Rekomendasi Desain Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln -
- Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Nondaya Kecil
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Desain Reaktor Nuklir 6
Persetujuan Desain Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 9 bln
Bebas
4,5 bln
Otomatis 18 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 7
Persetujuan Desain Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 8
Persetujuan Desain Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 7,5 bln
Bebas
4 bln
Otomatis 15 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Perubahan Desain Reaktor Nuklir 9
Persetujuan Perubahan Desain Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 4 bln
Bebas
2 bln
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 10
Persetujuan Perubahan Desain Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 1 bln
Bebas
15 Hr
Otomatis 2 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 11
Persetujuan Perubahan Desain Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 2 bln
Bebas
1 bln
Otomatis 4 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Komisioning Reaktor Nuklir 12
Persetujuan Komisioning Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln Bebas
6 bln
Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 13
Persetujuan Komisioning Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 14
Persetujuan Komisioning Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 9 bln
Bebas
4,5 bln
Otomatis 18 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Modifikasi Reaktor Nuklir 15
Persetujuan Modifikasi Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Utilisasi Reaktor Nuklir 16
Persetujuan Utilisasi Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Nondaya Kecil
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Shutdown Panjang Reaktor Nuklir 17
Persetujuan Shutdown Panjang Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 18
Persetujuan Shutdown Panjang Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 19
Persetujuan Shutdown Panjang Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 5 bln
Bebas
2,5 bln
Otomatis 9 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Uji Fungsi dan Kinerja Reaktor Nuklir 20
Persetujuan Uji Fungsi dan Kinerja Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Pengoperasian Kembali Reaktor Nuklir 21
Persetujuan Pengoperasia n Kembali Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 22
Persetujuan Pengoperasia n Kembali Reaktor Daya Mikro 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 23
Persetujuan Pengoperasia n Kembali Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 5 bln
Bebas
2,5 bln
Otomatis 9 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Persetujuan Dekomisioning Reaktor Nuklir 24
Persetujuan Dekomisioni ng Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
43294 Instalasi Nuklir Pernyataan Pembebasan Reaktor Nuklir 25
Pernyataan Pembebasan Reaktor Daya Besar/ Reaktor Daya Kecil/ Reaktor Daya Mikro/ Reaktor Non- daya Besar/ Reaktor Nondaya Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - B. 24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 26
Persetujuan Evaluasi Tapak INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Daur Akhir Kecil
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 27
Persetujuan Tapak INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 18 bln
Bebas
9 bln
Otomatis 36 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 28
Persetujuan Tapak INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 15 bln Bebas
7,5 bln
Otomatis 30 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
43294 Instalasi Nuklir Rekomendasi Desain Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 29
Rekomendasi Desain INNR 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln -
- Otomatis 6 bln setelah - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Desain Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 30
Persetujuan Desain INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar
5 Hr 5 Hr 30 hr 9 bln
Bebas
4,5 bln
Otomatis 18 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 31
Persetujuan Desain INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 7,5 bln
Bebas
4 bln
Otomatis 15 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Perubahan Desain Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 32
Persetujuan Perubahan Desain INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 4 bln
Bebas
2 bln
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 33
Persetujuan Perubahan Desain INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 2 bln
Bebas
1 bln
Otomatis 4 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium Persetujuan Komisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR)
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) dan Bijih Uranium 34
Persetujuan Komisioning INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 12 bln
Bebas
6 bln
Otomatis 24 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 35
Persetujuan Komisioning INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 9 bln
Bebas
4,5 bln
Otomatis 18 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Modifikasi Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 36
Persetujuan Modifikasi INNR Daur Awal Besar/ 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Utilisasi Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 37
Persetujuan Utilisasi INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Shutdown Panjang Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 38
Persetujuan Shutdown 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Panjang INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran 39
Persetujuan Shutdown Panjang INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 5 bln
Bebas
2,5 bln
Otomatis 9 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Uji Fungsi dan Kinerja Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 40
Persetujuan Uji Fungsi dan Kinerja INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) INNR Daur Akhir Kecil
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Persetujuan Pengoperasian Kembali Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 41
Persetujuan Pengoperasia n Kembali INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 42
Persetujuan Pengoperasia n Kembali INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 5 bln
Bebas
2,5 bln
Otomatis 9 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium Persetujuan Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR)
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) dan Bijih Uranium 43
Persetujuan Dekomisioni ng INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
24206 Industri Pengolah an Uranium dan Bijih Uranium Pernyataan Pembebasan Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) 44
Pernyataan Pembebasan INNR Daur Awal Besar/ INNR Daur Akhir Besar/ INNR Daur Awal Kecil/ INNR Daur Akhir Kecil 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) C. 46643 Perdaga ngan Besar Zat Radioakt if dan Pembang kit Radiasi Pengion Persetujuan Bahan Nuklir (BN) 45
Persetujuan Ekspor / Impor Bahan Nuklir 3 Hr 3 Hr 1 hr 2 Hr
2 (dua) kali 1 Hr
Otomatis 5 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 46
Persetujuan Pembuatan/ Produksi/ Penggunaan / Penyimpana n/ Penelitian dan Pengembang an Bahan Nuklir 3 Hr 3 Hr 1 hr 5 Hr
2 (dua) kali 2 Hr
Otomatis 10 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran -
- D. 72107 Penelitia n dan Persetujuan Fasilitas Penelitian dan Pengembangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN)
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Pengemb angan Ketenaga nukliran 47
Persetujuan Dekomisioni ng Fasilitas Penelitian dan Pengembang an IBN 5 Hr 5 Hr 30 hr 6 bln
Bebas
3 bln
Otomatis 12 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 48
Pernyataan Pembebasan Fasilitas Penelitian dan Pengembang an IBN 5 Hr 5 Hr 30 hr 3 bln
Bebas
45 Hr
Otomatis 6 bln setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
3. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN VALIDASI, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN SERTIFIKASI DAN VALIDASI III) A) SERTIFIKASI DAN VALIDASI BUNGKUSAN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A.
Persetujuan Desain Zat Radioaktif dan Bungkusan Zat Radioaktif (ZRA) 1
Persetujuan Desain Zat Radioaktif/ Bungkusan Zat Radioaktif (ZRA):
● desain Zat Radioaktif ● desain bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) ● desain bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium 5 Hr 5 Hr 5 hr 20 Hr Bebas
10 Hr
Otomatis 35 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) ● desain bungkusan tipe B (U) ● desain bungkusan tipe B (M) ● desain bungkusan tipe C B.
Validasi Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif dan Bungkusan Zat Radioaktif (ZRA) 2
Validasi Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif/ Bungkusan Zat Radioaktif (ZRA):
● desain Zat Radioaktif ● bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau 3 Hr 3 Hr 1 hr 5 Hr
-
-
Otomatis 5 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) ● bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) ● bungkusan tipe B (U) yang berisi Zat Radioaktif daya sebar rendah, bahan fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) (nol koma satu kilogram) ● bungkusan tipe B (M) ● bungkusan tipe C yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) C.
Validasi Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif (ZRA) 3
Validasi Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif (ZRA):
● bungkusan tipe B(M) ● bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan desain untuk 3 Hr 3 Hr 1 hr 5 Hr
-
-
Otomatis 5 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) bungkusan tipe B(M) ● bungkusan tipe B(M) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquer el) ● bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) TBq (seribu terrabecquer el) ● bungkusan tipe C yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquer el) ● bungkusan yang berisi bahan fisil dengan jumlah indeks keselamatan kekritisan pada peti kemas atau kendaraan angkut
C. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
1. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN IZIN I) A) PB KBLI BGN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanja ngan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melebihi 50 (lima puluh) WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyamp aian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpan jangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A.
07210 Pertambangan Bijih Uranium dan Torium Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir 1
Izin Penambangan Mineral Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
2
Izin Pengolahan 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi Sesuai ketentuan peraturan
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyamp aian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpan jangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Mineral Radioaktif kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran perundang- undangan 3
Izin Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
4 52107 Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) Izin Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr 2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
5 46642 Perdagangan Besar Mineral Radioaktif Izin Perdagangan Besar Mineral Radioaktif:
● Bijih uranium 3 Hr 3 Hr 5 hr 7 Hr 2 (dua) kali 2 Hr Otomatis 14 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan 1 tahun 1 tahun
I) B) PB UMKU BGN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Izin Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkapan Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyamp aian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpan jangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) ● Bijih torium ● Uranium terkonsentr asi (yellowcake) ● Torium terkonsentr asi (yellowcake) dan melakukan pembayaran WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = Hari Kerja, atau Bulan Kalender) No Kode KBLI Terka it Judul PB UMKU Jenis Izin Pemeriksa an Kelengkap an Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A.
*) Izin Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pertambangan Bahan Galian Nuklir 1
Izin Penyimpanan 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah 5 tahun 5 tahun
*) 41 lebih PB terkait pada sektor energi dan sumber daya mineral serta sektor perindustrian
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = Hari Kerja, atau Bulan Kalender) No Kode KBLI Terka it Judul PB UMKU Jenis Izin Pemeriksa an Kelengkap an Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyaratan Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Mineral Ikutan Radioaktif sebagai Penunjang Kegiatan Usaha memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran
2. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN PERSETUJUAN, PEMBAYARAN, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN II) A) PERSETUJUAN PB KBLI BGN WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) A. 07210 Pertamb angan Bijih Uranium dan Torium Persetujuan Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 1
Persetujuan Perubahan Desain Penambanga n Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 2
Persetujuan Modifikasi Penambanga n Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Radioaktif/ Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif melakukan pembayaran 3
Persetujuan Operasi Produksi (OP) Penambanga n Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 4
Persetujuan Dekomisioni ng Pertambanga n untuk Penambanga n Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Radioaktif/ 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 5
Pernyataan Pembebasan Penambanga n Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Radioaktif/ Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif 5 Hr 5 Hr 5 hr 30 Hr
2 (dua) kali 15 Hr
Otomatis 60 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - B. 07210 Pertamb angan Bijih Uranium dan Torium Persetujuan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif 6
Persetujuan Penggunaan Kembali Mineral Ikutan Radioaktif
3 Hr 3 Hr 3 hr 7 Hr
2 (dua) kali 5 Hr
Otomatis 15 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) melakukan pembayaran 7
Persetujuan Pembuangan Permanen Mineral Ikutan Radioaktif dengan Fasilitas Sendiri 5 Hr 5 Hr 5 hr 15 Hr
2 (dua) kali 10 Hr
Otomatis 30 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 8
Persetujuan Kerjasama Pembuatan Pembuangan Permanen Mineral Ikutan Radioaktif dengan Pihak Lain 5 Hr 5 Hr 5 hr 15 Hr
2 (dua) kali 10 Hr
Otomatis 30 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - - 9
Persetujuan Pengalihan Mineral Ikutan Radioaktif 3 Hr 3 Hr 3 hr 7 Hr
2 (dua) kali 5 Hr
Otomatis 15 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
WAKTU SLA (Service Level Agreement) (Paling lama, hr = hari kalender, Hr = hari kerja, atau bln = bulan kalender) No Kode KBLI Judul KBLI Jenis Persetujuan Pemeriks aan Kelengka pan Dokumen Perbaikan Kelengkap an Dokumen Bayar Penilaian Pertama Perbaikan Persyarat an Penyampaian Dokumen Perbaikan Terakhir Notifikasi Total Jangka Waktu Penerbitan Masa Berlaku Perpanj angan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) C. 46642 Perdaga ngan Besar Mineral Radioakt if Persetujuan Perdagangan Besar Mineral Radioaktif 10
Persetujuan Ekspor/ Impor Mineral Radioaktif 3 Hr 3 Hr 1 hr 2 Hr
2 (dua) kali 1 Hr
Otomatis 5 Hr setelah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran - -
D. JANGKA WAKTU PENILAIAN TERHADAP DOKUMEN PERSYARATAN IZIN PENDUKUNG SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. 71202 Jasa pengujian laboratorium
a. Laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi 30 30 Otomatis 30 30
b. Laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna 30 30 Otomatis 30 30
c. Laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna 30 30 Otomatis 30 30
d. Laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida 30 30 Otomatis 30 30
e. Lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional 30 30 Otomatis 30 30
f. Laboratorium uji bungkusan Zat Radioaktif 30 30 Otomatis 30 30
g. Laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi 30 30 Otomatis 30 30
h. Laboratorium uji radioaktivitas 30 30 Otomatis 30 30
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
2. 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
a. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik 30 30 Otomatis 30 30
b. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri 30 30 Otomatis 30 30
c. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor 30 30 Otomatis 30 30
d. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir pada reaktor nondaya 30 30 Otomatis 30 30
e. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir pada reaktor daya 30 30 Otomatis 30 30
f. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi 30 30 Otomatis 30 30
NO.
KBLI JENIS IZIN FASILITAS ATAU KEGIATAN JANGKA WAKTU (PALING LAMA, HARI) PENILAIAN PEMBAYARAN* PENERBITAN PERBAIKAN PENILAIAN ULANG
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) petugas pada radiografi industri
g. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator 30 30 Otomatis 30 30
h. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka 30 30 Otomatis 30 30
i. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif 30 30 Otomatis 30 30
j. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif 30 30 Otomatis 30 30
k. Lembaga pelatihan ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional 30 30 Otomatis 30 30
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN
LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
TINGKAT PENGECUALIAN AKTIVITAS ATAU KONSENTRASI AKTIVITAS RADIONUKLIDA DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Ac-224 106 102
Am-242 106 103 Ac-225b 104 101
Am- 242mb 104 1 Ac-226 105 102
Am-243b 103 1 Ac-227b 103 10-1
Am-244 106 101 Ac-228 106 101
Am-244m 107 104 Ag-102 105 101
Am-245 106 103 Ag-103 106 101
Am-246 105 101 Ag-104 106 101
Am-246m 106 101 Ag-104m 106 101
Ar-37 108 106 Ag-105 106 102
Ar-39 104 107 Ag-106 106 101
Ar-41 109 102 Ag-106m 106 101
As-69 105 101 Ag-108m 106 101
As-70 105 101 Ag-110m 106 101
As-71 106 101 Ag-111 106 103
As-72 105 101 Ag-112 105 101
As-73 107 103 Ag-115 105 101
As-74 106 101 Al-26 105 101
As-76 105 102 Am-237 106 102
As-77 106 103 Am-238 106 101
As-78 105 101 Am-239 106 102
At-207 106 101 Am-240 106 101
At-211 107 103 Am-241 104 1
Au-193 107 102 Au-194 106 101
Bi-213 106 102 Au-195 107 102
Bi-214 105 101 Au-198 106 102
Bk-245 106 102 Au-198m 106 101
Bk-246 106 101 Au-199 106 102
Bk-247 104 1 Au-200 105 102
Bk-249 106 103 Au-200m 106 101
Bk-250 106 101 Au-201 106 102
Br-74 105 101 Ba-126 107 102
Br-74m 105 101 Ba-128 107 102
Br-75 106 101
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Ba-131 106 102
Br-76 105 101 Ba-131m 107 102
Br-77 106 102 Ba-133 106 102
Br-80 105 102 Ba-133m 106 102
Br-80m 107 103 Ba-135m 106 102
Br-82 106 101 Ba-137m 106 101
Br-83 106 103 Ba-139 105 102
Br-84 105 101 Ba-140b 105 102
C-11 106 101 Ba-141 105 102
C-14 107 104 Ba-142 106 102
Ca-41 107 105 Be-7 107 103
Ca-45 107 104 Be-10 106 104
Ca-47 106 101 Bi-200 106 101
Cd-104 107 102 Bi-201 106 101
Cd-107 107 103 Bi-202 106 101
Cd-109 106 104 Bi-203 106 101
Cd-113 106 103 Bi-205 106 101
Cd-113m 106 103 Bi-206 105 101
Cd-115 106 102 Bi-207 106 101
Cd-115m 106 103 Bi-210 106 103
Cd-117 106 101 Bi-210mb 105 101
Cd-117m 106 101 Bi-212b 105 101
Ce-134 107 103 Ce-135 106 101
Co-56 105 101 Ce-137 107 103
Co-57 106 102 Ce-137m 106 103
Co-58 106 101 Ce-139 106 102
Co-58m 107 104 Ce-141 107 102
Co-60 105 101 Ce-143 106 102
Co-60m 106 103 Ce-144b 105 102
Co-61 106 102 Cf-244 107 104
Co-62m 105 101 Cf-246 106 103
Cr-48 106 102 Cf-248 104 101
Cr-49 106 101 Cf-249 103 1
Cr-51 107 103 Cf-250 104 101
Cs-125 104 101 Cf-251 103 1
Cs-127 105 102 Cf-252 104 101
Cs-129 105 102 Cf-253 105 102
Cs-130 106 102 Cf-254 103 1
Cs-131 106 103 Cl-36 106 104
Cs-132 105 101 Cl-38 105 101
Cs-134 104 101 Cl-39 105 101
Cs-134m 105 103 Cm-238 107 102
Cs-135 107 104 Cm-240 105 102
Cs-135m 106 101 Cm-241 106 102
Cs-136 105 101 Cm-242 105 102
Cs-137b 104 101 Cm-243 104 1
Cs-138 104 101 Cm-244 104 101
Cu-60 105 101
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Cm-245 103 1
Cu-61 106 101 Cm-246 103 1
Cu-64 106 102 Cm-247 104 1
Cu-67 106 102 Cm-248 103 1
Dy-155 106 101 Cm-249 106 103
Dy-157 106 102 Cm-250 103 10-1
Dy-159 107 103 Co-55 106 101
Dy-165 106 103 Dy-166 106 103
Fm-254 107 104 Er-161 106 101
Fm-255 106 103 Er-165 107 103
Fm-257 105 101 Er-169 107 104
Fr-222 105 103 Er-171 106 102
Fr-223 106 102 Er-172 106 102
Ga-65 105 101 Es-250 106 102
Ga-66 105 101 Es-251 107 102
Ga-67 106 102 Es-253 105 102
Ga-68 105 101 Es-254 104 101
Ga-70 106 102 Es-254m 106 102
Ga-72 105 101 Eu-145 106 101
Ga-73 106 102 Eu-146 106 101
Gd-145 105 101 Eu-147 106 102
Gd-146b 106 101 Eu-148 106 101
Gd-147 106 101 Eu-149 107 102
Gd-148 104 101 Eu-150 106 101
Gd-149 106 102 Eu-150m 106 103
Gd-151 107 102 Eu-152 106 101
Gd-152 104 101 Eu-152m 106 102
Gd-153 107 102 Eu-154 106 101
Gd-159 106 103 Eu-155 107 102
Ge-66 106 101 Eu-156 106 101
Ge-67 105 101 Eu-157 106 102
Ge-68b 105 101 Eu-158 105 101
Ge-69 106 101 F-18 106 101
Ge-71 108 104 Fe-52 106 101
Ge-75 106 103 Fe-55 106 104
Ge-77 105 101 Fe-59 106 101
Ge-78 106 102 Fe-60 105 102
H-3 109 106 Fm-252 106 103
Hf-170 106 102 Fm-253 106 102
Hf-172b 106 101 Hf-173 106 102
I-120m 105 101 Hf-175 106 102
I-121 106 102 Hf-177m 105 101
I-123 107 102 Hf-178m 106 101
I-124 106 101 Hf-179m 106 101
I-125 106 103 Hf-180m 106 101
I-126 106 102 Hf-181 106 101
I-128 105 102 Hf-182 106 102
I-129 105 102 Hf-182m 106 101
I-130 106 101
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Hf-183 106 101
I-131 106 102 Hf-184 106 102
I-132 105 101 Hg-193 106 102
I-132m 106 102 Hg-193m 106 101
I-133 106 101 Hg-194b 106 101
I-134 105 101 Hg-195 106 102
I-135 106 101 Hg- 195mb 106 102
In-109 106 101 Hg-197 107 102
In-110 106 101 Hg-197m 106 102
In-110m 105 101 Hg-199m 106 102
In-111 106 102 Hg-203 105 102
In-112 106 102 Ho-155 106 102
In-113m 106 102 Ho-157 106 102
In-114 105 103 Ho-159 106 102
In-114m 106 102 Ho-161 107 102
In-115 105 103 Ho-162 107 102
In-115m 106 102 Ho-162m 106 101
In-116m 105 101 Ho-164 106 103
In-117 106 101 Ho-164m 107 103
In-117m 106 102 Ho-166 105 103
In-119m 105 102 Ho-166m 106 101
Ir-182 105 101 Ho-167 106 102
Ir-184 106 101 I-120 105 101
Ir-185 106 101 Ir-186 106 101
La-131 106 101 Ir-186m 106 101
La-132 106 101 Ir-187 106 102
La-135 107 103 Ir-188 106 101
La-137 107 103 Ir-189b 107 102
La-138 106 101 Ir-190 106 101
La-140 105 101 Ir-190m (3.1 h) 106 101
La-141 105 102 Ir-190m (1.2 h) 107 104
La-142 105 101 Ir-192 104 101
La-143 105 102 Ir-192m 107 102
Lu-169 106 101 Ir-193m 107 104
Lu-170 106 101 Ir-194 105 102
Lu-171 106 101 Ir-194m 106 101
Lu-172 106 101 Ir-195 106 102
Lu-173 107 102 Ir-195m 106 102
Lu-174 107 102 K-40 106 102
Lu-174m 107 102 K-42 106 102
Lu-176 106 102 K-43 106 101
Lu-176m 106 103 K-44 105 101
Lu-177 107 103 K-45 105 101
Lu-177m 106 101 Kr-74 109 102
Lu-178 105 102 Kr-76 109 102
Lu-178m 105 101 Kr-77 109 102
Lu-179 106 103
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Kr-79 105 103
Md-257 107 102 Kr-81 107 104
Md-258 105 102 Kr-81m 1010 103
Mg-28 105 101 Kr-83m 1012 105
Mn-51 105 101 Kr-85 104 105
Mn-52 105 101 Kr-85m 1010 103
Mn-52m 105 101 Kr-87 109 102
Mn-53 109 104 Kr-88 109 102
Mn-54 106 101 Mo-90 106 101
Mn-56 105 101 Mo-93 108 103
Ni-65 106 101 Mo-93m 106 101
Ni-66 107 104 Mo-99 106 102
Np-232 106 101 Mo-101 106 101
Np-233 107 102 N-13 109 102
Np-234 106 101 Ne-19 109 102
Np-235 107 103 Na-22 106 101
Np-236 105 102 Na-24 105 101
Np-236m 107 103 Nd-136 106 102
Np-237b 103 1 Nd-138 107 103
Np-238 106 102 Nd-139 106 102
Np-239 107 102 Nd-139m 106 101
Np-240 106 101 Nd-141 107 102
O-15 109 102 Nd-147 106 102
Os-180 107 102 Nd-149 106 102
Os-181 106 101 Nd-151 105 101
Os-182 106 102 Nb-88 105 101
Os-185 106 101 Nb-89 105 101
Os-189m 107 104 Nb-89m 105 101
Os-191 107 102 Nb-90 105 101
Os-191m 107 103 Nb-93m 107 104
Os-193 106 102 Nb-94 106 101
Os-194b 105 102 Nb-95 106 101
P-32 105 103 Nb-95m 107 102
P-33 108 105 Nb-96 105 101
Pa-227 106 101 Nb-97 106 101
Pa-228 106 101 Nb-98 105 101
Pa-230 106 101 Ni-56 106 101
Pa-231 103 1 Ni-57 106 101
Pa-232 106 101 Ni-59 108 104
Pa-233 107 102 Ni-63 108 105
Pa-234 106 101 Pb-198 106 102
Pb-195m 106 101 Pb-199 106 101
Po-207 106 101 Pb-200 106 102
Po-208 104 101 Pb-201 106 101
Po-209 104 101 Pb-202 106 103
Po-210 104 101 Pb-202m 106 101
Pr-136 105 101
Pr-137 106 102
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Pb-203 106 102
Pr-138m 106 101 Pb-205 107 104
Pr-139 107 102 Pb-209 106 105
Pr-142 105 102 Pb-210b 104 101
Pr-142m 109 107 Pb-211 106 102
Pr-143 106 104 Pb-212b 105 101
Pr-144 105 102 Pb-214 106 102
Pr-145 105 103 Pd-100 107 102
Pr-147 105 101 Pd-101 106 102
Pt-186 106 101 Pd-103 108 103
Pt-188b 106 101 Pd-107 108 105
Pt-189 106 102 Pd-109 106 103
Pt-191 106 102 Pm-141 105 101
Pt-193 107 104 Pm-143 106 102
Pt-193m 107 103 Pm-144 106 101
Pt-195m 106 102 Pm-145 107 103
Pt-197 106 103 Pm-146 106 101
Pt-197m 106 102 Pm-147 107 104
Pt-199 106 102 Pm-148 105 101
Pt-200 106 102 Pm-148m 106 101
Pu-234 107 102 Pm-149 106 103
Pu-235 107 102 Pm-150 105 101
Pu-236 104 101 Pm-151 106 102
Pu-237 107 103 Po-203 106 101
Pu-238 104 1 Po-205 106 101
Pu-239 104 1 Po-206 106 101
Pu-240 103 1 Pu-241 105 102
Re-188 105 102 Pu-242 104 1
Re-188m 107 102 Pu-243 107 103
Re-189b 106 102 Pu-244 104 1
Rh-99 106 101 Pu-245 106 102
Rh-99m 106 101 Pu-246 106 102
Rh-100 106 101 Ra-223b 105 102
Rh-101 107 102 Ra-224b 105 102
Rh-101m 107 102 Ra-225 105 102
Rh-102 106 101 Ra-226b 104 102
Rh-102m 106 102 Ra-227 106 102
Rh-103m 108 104 Ra-228b 105 101
Rh-105 107 102 Rb-79 105 101
Rh-106m 105 101 Rb-81 106 101
Rh-107 106 102 Rb-81m 107 103
Rn-220b 107 104 Rb-82m 106 101
Rn-222b 108 101 Rb-83b 106 102
Ru-94 106 102 Rb-84 106 101
Ru-97 107 102 Rb-86 105 102
Ru-103 106 102 Rb-87 107 103
Ru-105 106 101 Rb-88 105 102
Ru-106b 105 102 Rb-89 105 102
S-35 108 105
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Re-177 106 101
Sb-115 106 101 Re-178 106 101
Sb-116 106 101 Re-181 106 101
Sb-116m 105 101 Re-182 106 101
Sb-117 107 102 Re-182m 106 101
Sb-118m 106 101 Re-184 106 101
Sb-119 106 101 Re-184m 106 102
Sb-120 106 101 Re-186 106 103
Sb-120m 106 101 Re-186m 107 103
Sb-122 106 101 Re-187 109 106
Sb-124 106 101 Sb-124m 106 101
Sm-147 104 101 Sb-125 106 101
Sm-151 108 104 Sb-126 106 101
Sm-153 106 102 Sb-126m 106 101
Sm-155 106 102 Sb-127 106 101
Sm-156 106 102 Sb-128 106 101
Sn-110 107 102 Sb-128m 106 101
Sn-111 106 102 Sb-129 106 101
Sn-113 107 103 Sb-130 106 101
Sn-117m 106 102 Sb-131 106 101
Sn-119m 107 103 Sc-43 106 101
Sn-121 107 105 Sc-44 105 101
Sn-121mb 107 103 Sc-45 107 102
Sn-123 106 103 Sc-46 106 101
Sn-123m 106 102 Sc-47 106 102
Sn-125 105 102 Sc-48 105 101
Sn-126b 105 101 Sc-49 105 103
Sn-127 106 101 Se-70 106 101
Sn-128 106 101 Se-73 106 101
Sr-80 107 103 Se-73m 106 102
Sr-81 105 101 Se-75 106 102
Sr-82b 105 101 Se-79 107 104
Sr-83 106 101 Se-81 106 103
Sr-85 106 102 Se-81m 107 103
Sr-85m 107 102 Se-83 105 101
Sr-87m 106 102 Si-31 106 103
Sr-89 106 103 Si-32 106 103
Sr-90b 104 102 Sm-141 105 101
Sr-91 105 101 Sm- 141m 106 101
Sr-92 106 101 Sm-142 107 102
Ta-172 106 101 Sm-145 107 102
Ta-173 106 101 Sm-146 105 101
Ta-174 106 101 Ta-175 106 101
Tc-95 106 101 Ta-176 106 101
Tc-95m 106 101 Ta-177 107 102
Tc-96 106 101 Ta-178 106 101
Tc-96m 107 103 Ta-179 107 103
Tc-97 108 103 Ta-180 106 101
Tc-97m 107 103 Ta-180m 107 103
Tc-98 106 101 Ta-182 104 101
Tc-99 107 104
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Ta-182m 106 102
Tc-99m 107 102 Ta-183 106 102
Tc-101 106 102 Ta-184 106 101
Tc-104 105 101 Ta-185 105 102
Te-116 107 102 Ta-186 105 101
Te-121 106 101 Tb-147 106 101
Te-121m 106 102 Tb-149 106 101
Te-123 106 103 Tb-150 106 101
Te-123m 107 102 Tb-151 106 101
Te-125m 107 103 Tb-153 107 102
Te-127 106 103 Tb-154 106 101
Te-127m 107 103 Tb-155 107 102
Te-129 106 102 Tb-156 106 101
Te-129m 106 103 Tb-156m (24.4 h) 107 103
Te-131 105 102 Tb-156m (5 h) 107 104
Te-131m 106 101 Tb-157 107 104
Te-132 107 102 Tb-158 106 101
Te-133 105 101 Tb-160 106 101
Te-133m 105 101 Tb-161 106 103
Te-134 106 101 Tc-93 106 101
Th-226b 107 103 Tc-93m 106 101
Th-227 104 101 Tc-94 106 101
Th-228b 104 1 Tc-94m 105 101
Th-299b 103 1 Th-231 107 103
Th-230 104 1 Th-232 104 101
U-238b 104 101 Th-234b 105 103
U-239 106 102 Ti-44 105 101
U-240 107 103 Ti-45 106 101
U-240b 106 101 Tl-194 106 101
V-47 105 101 Tl-194m 106 101
V-48 105 101 Tl-195 106 101
V-49 107 104 Tl-197 106 102
W-176 106 102 Tl-198 106 101
W-177 106 101 Tl-198m 106 101
W-178b 106 101 Tl-199 106 102
W-179 107 102 Tl-200 106 101
W-181 107 103 Tl-201 106 102
W-185 107 104 Tl-202 106 102
W-187 106 102 Tl-204 104 104
W-188b 105 102 Tm-162 106 101
Xe-120 109 102 Tm-166 106 101
Xe-121 109 102 Tm-167 106 102
Xe-122b 109 102 Tm-170 106 103
Xe-123 109 102
Xe-125 109 103
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g)
Nuklida Aktivitas (Bq) Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Tm-171 108 104
Yb-178 106 103 Tm-172 106 102
Xe-127 105 103 Tm-173 106 102
Xe-129m 104 103 Tm-175 106 101
Xe-131m 104 104 U-230b 105 101
Xe-133 104 103 U-231 107 102
Xe-133m 104 103 U-232b 103 1
Xe-135 1010 103 U-233 104 101
Xe-135m 109 102 U-234 104 101
Xe-138 109 102 U-235b 104 101
Y-86 105 101 U-236 104 101
Y-86m 107 102 U-237 106 102
Y-87b 106 101 Y-90 105 103
Y-88 106 101 Y-90m 106 101
Zn-62 106 102 Y-91 106 103
Zn-63 105 101 Y-91m 106 102
Zn-65 106 101 Y-92 105 102
Zn-69 106 104 Y-93 105 102
Zn-69m 106 102 Y-94 105 101
Zn-71m 106 101 Y-95 105 101
Zn-72 106 102 Yb-162 107 102
Zr-86 107 102 Yb-166 107 102
Zr-88 106 102 Yb-167 106 102
Zr-89 106 101 Yb-169 107 102
Zr-93b 107 103 Yb-175 107 103
Zr-95 106 101 Yb-177 106 102
Zr-97b 105 101 Referensi: General Safety Requirements Part 3 IAEA “Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards”
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINAL ARIFIN