Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR

PERATURAN_BAPETEN No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, dan/atau penyimpanan sementara bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas, serta instalasi penyimpanan lestari.
2. Reaktor Daya yang selanjutnya disebut RD adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
3. Reaktor Nondaya yang selanjutnya disebut RND adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
4. Izin Bekerja adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen yang diberikan kepada petugas instalasi dan bahan nuklir untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Kualifikasi yang dimilikinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan hukum yang telah memiliki izin pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, dan/atau pemanfaatan bahan nuklir dari badan pengawas tenaga nuklir.
6. Pemohon Izin Bekerja adalah orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Bekerja.
7. Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Petugas IBN adalah petugas yang bekerja di instalasi nuklir, yang berkualifikasi sebagai Operator, Supervisor, Teknisi Perawatan, Supervisor Perawatan, Pengurus Inventori Bahan Nuklir, Pengawas Inventori Bahan Nuklir, atau Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir.
8. Kompetensi adalah kemampuan untuk menerapkan keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas dalam aspek keselamatan nuklir, keamanan nuklir, dan/atau safeguards.
9. Kualifikasi adalah Pernyataan tertulis yang dihasilkan dari penilaian atau audit terhadap Kompetensi petugas untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan.
10. Rekualifikasi adalah Kualifikasi dalam rangka mendapatkan perpanjangan Izin Bekerja.
11. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi Kompetensi untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan.
12. Pelatihan Penyegaran adalah Pelatihan untuk mempertahankan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki Petugas IBN selama masa berlaku Izin Bekerja.
13. Tim Penguji adalah sekelompok orang yang bertugas melakukan pengujian Kualifikasi dan Rekualifikasi.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
15. Sindrom Radiasi Akut adalah kumpulan gejala klinis yang terjadi setelah seluruh tubuh atau hampir seluruh tubuh terpapar radiasi dosis tinggi dalam jangka waktu pendek.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan memberikan ketentuan Izin Bekerja Petugas IBN.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur persyaratan untuk permohonan, penerbitan, masa berlaku, perpanjangan, dan berakhirnya Izin Bekerja Petugas IBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Petugas IBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Petugas IBN pada INNR;
b. Petugas IBN pada RND; dan
c. Petugas IBN pada RD.

Pasal 5

Petugas IBN pada INNR meliputi:
a. Operator INNR;
b. Supervisor INNR;
c. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
d. Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan
e. Pengawas Inventori Bahan Nuklir.

Pasal 6

Petugas IBN pada RND meliputi:
a. Operator RND;
b. Supervisor RND;
c. Teknisi Perawatan RND;
d. Supervisor Perawatan RND;
e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
f. Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan
g. Pengawas Inventori Bahan Nuklir.

Pasal 7

Petugas IBN pada RD meliputi:
a. Operator RD;
b. Supervisor RD;
c. Teknisi Perawatan RD;
d. Supervisor Perawatan RD;
e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
f. Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan
g. Pengawas Inventori Bahan Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Setiap Petugas IBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 wajib memiliki Izin Bekerja.
(2) Untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas IBN harus memenuhi persyaratan dan lulus ujian Kualifikasi.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.

Pasal 9

PI harus menyampaikan permohonan Izin Bekerja untuk Petugas IBN secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 10

(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi:
a. formulir permohonan izin bekerja petugas IBN yang telah diisi;
b. salinan bukti identitas diri Petugas IBN;
c. surat hasil pemeriksaan kesehatan umum;
d. salinan sertifikat lulus Pelatihan berdasarkan Kompetensi; dan
e. salinan bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja.
(2) Formulir permohonan izin bekerja petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Rincian pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Operator INNR meliputi:
a. paling rendah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknologi; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Operator INNR di bawah pengawasan dan bimbingan Supervisor INNR paling singkat 1 (satu) tahun yang ditandatangani PI.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Operator RND meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Operator RND di bawah pengawasan dan bimbingan Supervisor RND paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani PI.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Operator RD meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Operator RD di bawah pengawasan dan bimbingan Supervisor RD paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani PI.

Pasal 12

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Supervisor INNR meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

b. surat pernyataan telah bekerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai Operator INNR yang ditandatangani PI.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Supervisor RND meliputi:
a. paling rendah ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Operator RND yang ditandatangani PI.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Supervisor RD meliputi:
a. paling rendah ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Operator RD yang ditandatangani PI.

Pasal 13

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Teknisi Perawatan RND meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Teknisi Perawatan RND di bawah pengawasan dan bimbingan Supervisor Perawatan RND paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani PI.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Teknisi Perawatan RD meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Teknisi Perawatan RD di bawah pengawasan dan bimbingan Supervisor Perawatan RD paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani PI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Supervisor Perawatan RND meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah bekerja sebagai Teknisi Perawatan RND paling singkat 4 (empat) tahun yang ditandatangani PI.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Supervisor Perawatan RD meliputi:
a. paling rendah ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau kimia; dan
b. surat pernyataan telah bekerja sebagai Teknisi Perawatan RD paling singkat 4 (empat) tahun yang ditandatangani PI.

Pasal 15

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik atau eksakta; dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir di bawah bimbingan Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir paling singkat 3 (tiga) bulan yang ditandatangani PI.

Pasal 16

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir meliputi:
a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik atau eksakta;
dan
b. surat pernyataan telah magang sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir di bawah pengawasan dan bimbingan Pengawas Inventori www.djpp.kemenkumham.go.id

Bahan nuklir paling singkat 1 (satu) tahun yang ditandatangani PI.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Pengawas Inventori Bahan Nuklir meliputi:
a. paling rendah ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau eksakta; dan
b. surat pernyataan telah bekerja sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir paling singkat 4 (empat) tahun yang ditandatangani PI.

Pasal 17

(1) Pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Tim Penguji ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN.
(3) Tim Penguji terdiri atas perwakilan dari BAPETEN dan PI, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian, atau organisasi lain yang terkait.

Pasal 18

Untuk menjamin obyektivitas, anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperbolehkan bertindak sebagai pengajar pada Pelatihan.
(1) Persyaratan anggota Tim Penguji dari BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus:
a. memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau ilmu eksakta;
b. memiliki pengalaman di bidang keselamatan nuklir yang sesuai dengan bidang yang diuji paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. menguasai materi yang akan diujikan paling sedikit 1 (satu) materi pengujian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal pengujian memerlukan keahlian tertentu, Persyaratan anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau ilmu eksakta;
b. memiliki pengalaman sesuai bidang Kompetensi paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. menguasai materi yang akan diujikan paling sedikit 1 (satu) materi pengujian.

Pasal 19

(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas melakukan:
a. penyusunan soal;
b. pengujian; dan
c. evaluasi hasil ujian.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban untuk:
a. menjaga kerahasiaan soal dan jawaban ujian;
b. menjaga obyektivitas dan netralitas; dan
c. bersikap profesional.

Pasal 20

(1) Dalam melakukan pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Tim Penguji harus mengacu pada materi ujian.
(2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 21

Pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b menggunakan metode:
a. ujian tertulis dan lisan; atau
b. ujian tertulis, lisan, dan praktik.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Pemohon Izin Bekerja dinyatakan lulus pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila memperoleh nilai paling rendah 70 (tujuh puluh) dengan skala 100 (seratus) untuk masing-masing:
a. ujian tertulis;
b. ujian lisan; dan/atau
c. ujian praktik.

Pasal 23

(1) Pemohon Izin Bekerja yang tidak lulus ujian Kualifikasi dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali untuk ujian tertulis, lisan, atau praktik yang nilainya kurang dari nilai kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pemohon Izin Bekerja yang tidak lulus ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ujian Kualifikasi untuk seluruh metode pengujian.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan ujian tertulis dan lisan dapat dilaksanakan di BAPETEN atau di instansi lain yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan ujian praktik harus dilaksanakan di instalasi PI.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan ujian, Kepala BAPETEN MENETAPKAN prosedur pelaksanaan ujian.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan antara lain:
a. tata tertib;
b. penyelenggaraan ujian;
c. pengawasan pelaksanaan ujian; dan
d. pelaksanaan evaluasi ujian.
(3) Peserta ujian wajib mematuhi tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 26

Setiap peserta ujian yang gagal karena alasan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a harus menunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum mendaftar ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 27

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus dilaksanakan berdasarkan Kompetensi yang telah ditetapkan untuk setiap Petugas IBN.
(2) Pelatihan harus dilaksanakan oleh lembaga Pelatihan yang telah tersertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi, atau oleh lembaga Pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
(3) Ketentuan pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(4) Penunjukan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN yang memuat:
a. sistem manajemen;
b. kompetensi pengajar;
c. fasilitas pelatihan; dan
d. kurikulum, silabus dan bahan ajar.

Pasal 28

(1) Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Bekerja bagi Pemohon Izin Bekerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon Izin Bekerja dinyatakan lulus ujian Kualifikasi.
(2) Izin Bekerja Petugas IBN berlaku untuk jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun untuk Operator INNR, Supervisor INNR, Operator RND, Supervisor RND, Operator RD, Supervisor RD; dan
b. 4 (empat) tahun untuk Teknisi Perawatan RND, Supervisor Perawatan RND, Teknisi Perawatan RD, Supervisor Perawatan RD, Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir, Pengurus dan Pengawas Inventori Bahan Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 29

(1) Petugas IBN hanya dapat bekerja pada 1 (satu) instalasi nuklir dan pada bidang yang sesuai.
(2) Dalam hal Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah dari satu instalasi ke instalasi lain, PI dari instalasi sebelumnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah dari 1 (satu) instalasi ke instalasi lain, PI dari instalasi yang baru tempat Petugas IBN bekerja wajib mengajukan permohonan Izin Bekerja baru.

Pasal 30

(1) PI dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Bekerja Petugas IBN paling lama 4 (empat) bulan sebelum Izin Bekerja Petugas IBN berakhir.
(2) Izin Bekerja Petugas IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan:
a. formulir permohonan izin yang telah diisi;
b. salinan bukti identitas diri Petugas IBN;
c. surat hasil pemeriksaan kesehatan umum;
d. salinan sertifikat lulus Pelatihan penyegaran;
e. salinan bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja; dan
f. lulus ujian Rekualifikasi.
(3) Pelatihan Penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diikuti Petugas IBN paling sedikit 1 (satu) kali selama masa berlaku Izin Bekerja.
(4) Pelatihan Penyegaran dilaksanakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(5) Ketentuan dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kelulusan ujian Rekualifikasi Petugas IBN.
(6) Dalam hal Petugas IBN tidak lulus ujian Rekualifikasi, maka Petugas IBN dapat mengikuti ujian ulang Rekualifikasi paling banyak 1 (satu) kali.
(7) Dalam hal Petugas IBN tidak lulus ujian Rekualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas IBN harus mengikuti Pelatihan www.djpp.kemenkumham.go.id

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ujian Kualifikasi.
(8) Ujian Rekualifikasi dilakukan oleh Tim Penguji.
(9) Materi Pelatihan Penyegaran dan materi Ujian Rekualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 31

Izin Bekerja Petugas IBN berakhir disebabkan:
a. jangka waktu izin yang diberikan telah terlampaui;
b. pencabutan Izin Bekerja oleh Kepala BAPETEN;
c. permohonan PI; atau
d. Petugas IBN meninggal dunia.

Pasal 32

(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada Petugas IBN dan PI apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Izin Bekerja Petugas IBN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin Petugas IBN; dan/atau
c. pencabutan izin.

Pasal 33

(1) Petugas IBN yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(2) PI yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(3) Petugas IBN dan/atau PI wajib menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Petugas IBN dan/atau PI dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.
(6) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BAPETEN melakukan pembekuan pada Izin Bekerja Petugas IBN dan/atau izin pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(7) Pembekuan Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tetap melaksanakan kegiatan pemanfaatan bahan nuklir, Kepala BAPETEN mencabut Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 34

Kepala BAPETEN dapat langsung membekukan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b apabila Petugas IBN terbukti menerima paparan radiasi dan/atau kontaminasi dosis tunggal 100 mSv atau lebih.

Pasal 35

Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut Izin Bekerja Pasal 32 ayat (2) huruf c apabila Petugas IBN terbukti:
a. memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16;
b. memperoleh paparan radiasi dan/atau kontaminasi setara dengan dosis sindrom radiasi akut; atau
c. tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Izin Bekerja paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun secara terus menerus.

Pasal 36

(1) Izin Bekerja yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas www.djpp.kemenkumham.go.id

Instalasi dan Bahan Nuklir, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir.
(2) Izin Bekerja untuk Operator dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan Supervisor dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma III tetap berlaku bekerja sampai dengan jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir dan dapat diperpanjang.
(3) Petugas IBN yang memiliki Izin Bekerja lebih dari 1 (satu) hanya dapat diperpanjang salah satu Izin Bekerjanya setelah jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Perundang-undangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 04-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Pelatihan Operator Dan Supervisor Reaktor Nuklir; dan
b. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,

AS NATIO LASMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id