Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran

PERATURAN_BAPETEN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

3. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non- perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
5. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
6. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Komersial atau Operasional.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
9. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion.

11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
12. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai:
a. jenis izin berusaha sektor ketenaganukliran;
b. persyaratan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. penilaian dan penerbitan izin;
e. masa berlaku izin; dan
f. pengawasan.
(2) Peraturan Badan ini hanya berlaku untuk Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS.
(3) Ketentuan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik.

Pasal 3

(1) Jenis Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran terdiri atas:
a. izin penentuan tapak pengelolaan limbah radioaktif;
b. izin konstruksi dan komisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk:
1. kedokteran nuklir terapi atau diagnostik in vivo;
2. radioterapi;
3. iradiator kelas II;
4. produksi radioisotop;
5. produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;

6. produksi barang konsumen;
7. pengelolaan limbah radioaktif; dan
8. fasilitas kalibrasi.
c. izin fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
d. izin produksi radioisotop;
e. izin produksi barang konsumen;
f. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam iradiator kelas II;
g. izin penggunaan fasilitas kedokteran nuklir terapi atau diagnostik in vivo;
h. izin penggunaan fasilitas radioterapi;

i. izin fasilitas kalibrasi;
j. izin dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion;
k. izin impor/ekspor/pengalihan zat radioaktif;
l. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam iradiator kelas I;
m. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional;
n. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
o. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk pemindaian bagasi/kargo/peti kemas;
p. izin penggunaan pembangkit radiasi pengion untuk pemeriksaan non-medik pada manusia;
q. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk pengukuran;
r. izin penggunaan sumber radioaktif untuk kegiatan well logging/perunut/penanda;
s. izin penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan uji tak rusak;
t. izin produksi pembangkit radiasi pengion;
u. izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Sumber Radiasi Pengion;
v. izin kedokteran nuklir in vitro;
w. izin impor/ekspor/pengalihan pembangkit radiasi pengion;
x. izin impor/ekspor/pengalihan barang konsumen;

y. izin penyimpanan zat radioaktif;
z. izin kepemilikan Sumber Radiasi Pengion;
aa. izin impor/ekspor/pengalihan bahan nuklir;
bb. izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion;
cc. izin tapak instalasi nuklir;
dd. izin konstruksi dan komisioning instalasi nuklir;
ee. izin operasi instalasi nuklir;
ff.
izin dekomisioning instalasi nuklir;
gg. izin penambangan bahan galian nuklir;
hh. izin penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, dan penyimpanan bahan nuklir;
ii.
persetujuan impor dan/atau ekspor Sumber Radiasi Pengion;
jj.
persetujuan pengiriman zat radioaktif/ bahan nuklir;
kk. persetujuan pengiriman kembali zat radioaktif;
ll.
penetapan lembaga sertifikasi personil petugas instalasi bahan nuklir dan petugas fasilitas radiasi dan zat radioaktif;
mm. penetapan lembaga sertifikasi produk;
nn. penetapan laboratorium keselamatan radiasi; dan oo. penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran.
(2) Iradiator kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf f meliputi:
a. iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;
b. iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion;
c. iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan
d. iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif.
(3) Iradiator kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi:
a. iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif;
dan
b. iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion.

(4) Radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi:
a. pesawat sinar-X radiografi umum;
b. pesawat sinar-X fluoroskopi;
c. pesawat sinar-X mamografi;
d. pesawat sinar-X CT-scan;
e. pesawat sinar-X gigi panoramic;
f. pesawat sinar-X pengukuran densitas tulang; dan
g. pesawat sinar-X intra oral.
(5) Laboratorium keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf nn meliputi:
a. penunjukan laboratorium uji bungkusan;
b. penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
dan
c. laboratoriun uji kesesuaian pesawat sinar-X.
(6) Jenis Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Pasal 4

Izin dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion berlaku untuk izin berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sektor ketenaganukliran harus telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional dari Lembaga OSS dengan Komitmen.
(2) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pelaku Usaha harus

mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran dari Kepala Badan.
(3) Untuk mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan izin kepada Kepala Badan.
(4) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing jenis izin berusaha sektor ketenaganukliran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Jangka waktu pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal Izin Komersial atau Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem balis BAPETEN dengan alamat situs web http://balis.bapeten.go.id yang terintegrasi dengan OSS.

Pasal 7

(1) Kepala Badan melakukan penilaian atas pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan jangka waktu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran.
(3) Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS setelah Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan hasil penilaian kepada Pelaku Usaha.
(5) Pelaku Usaha dapat menyampaikan perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Kepala Badan untuk dilakukan penilaian akhir.

Pasal 8

(1) Untuk Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, huruf cc sampai dengan huruf hh dan huruf ll sampai dengan huruf oo, penilaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus disertai verifikasi lapangan.
(2) Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran selain izin sektor berusaha ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan berdasarkan instruksi Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Perizinan berusaha sektor ketenaganukliran dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha pada saat pemenuhan Komitmen.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen.

Pasal 10

(1) Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya izin.
(2) Masa berlaku Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf aa dan huruf hh sampai dengan huruf nn paling lambat 30 Hari sebelum masa berlaku izin berakhir.
(4) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bb sampai dengan huruf gg paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kepala Badan wajib melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal pernyataan Komitmen yang tercantum dalam OSS.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. verifikasi lapangan dalam rangka pemenuhan Komitmen; dan
b. pelaksanaan inspeksi.
(4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala Badan mengambil tindakan.
(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. notifikasi pembatalan Perizinan Berusaha;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(6) Dalam hal Kepala Badan mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, Kepala Badan akan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pelayanan perizinan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 476), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018

KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JAZI EKO ISTIYANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA