Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai negeri dilingkungan Badan yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara
4. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
5. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pengawai Negeri Bukan Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
16. Surat Penagihan yang selanjutnya disebut SPn adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk penagihan pertama piutang PNBP kepada pihak terutang.
17. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
18. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
19. Kepala Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan.
