Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN

PERATURAN_BAPETEN No. 7 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Radioaktivitas adalah jumlah inti radioaktif yang mengalami proses peluruhan per satuan waktu.
2. Lepasan adalah lepasan zat radioaktif secara berkelanjutan yang dihasilkan dari operasi normal.
3. Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan (discharge limit) adalah nilai batas lepasan zat radioaktif ke lingkungan secara terencana dan terkendali yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
4. Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan adalah nilai batas tertinggi yang dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas radionuklida di lingkungan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
5. Nilai Batas Dosis adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
6. Pembatas Dosis adalah batas atas dosis pekerja radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang www.djpp.kemenkumham.go.id

digunakan pada optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir.
7. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah rencana upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah rencana upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
9. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 2

Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan nilai batas Radioaktivitas lingkungan yang harus dipenuhi oleh PI selama operasi.

Pasal 3

(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku untuk:
a. fasilitas produksi radioisotop;
b. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
c. fasilitas fabrikasi bahan bakar nuklir;
d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;
e. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;
f. reaktor nondaya;
g. reaktor daya;
h. fasilitas kedokteran nuklir; dan
i. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait pemanfaatan tenaga nuklir selain huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang nilai batas Radioaktivitas lingkungan yang meliputi:
a. Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan; dan
b. Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Lepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Lepasan dalam bentuk gas, aerosol, dan cair.
(4) Tingkat Radioaktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa konsentrasi aktivitas radionuklida yang terdapat di udara dan badan air.

Pasal 4

PI harus melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan yang meliputi:
a. pemantauan Lepasan ke lingkungan; dan/atau
b. pemantauan tingkat Radioaktivitas di lingkungan.

Pasal 5

(1) Pemantauan Lepasan ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus dilakukan secara terus menerus selama kegiatan operasi.
(2) Lepasan ke lingkungan dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf i tidak boleh melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 6

(1) PI dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus MENETAPKAN Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan untuk tujuan desain proteksi radiasi fasilitas.
(2) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN yang menjadi bagian program proteksi dan keselamatan radiasi untuk pengajuan izin konstruksi, komisioning, dan operasi.
(3) Dalam penetapan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PI harus:
a. MENETAPKAN nilai pembatas dosis spesifik tapak;
b. MENETAPKAN suku sumber dan asumsi jalur lepasan dari instalasi ke masyarakat; dan
c. menghitung nilai batas Lepasan.
(4) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam satuan Lepasan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diturunkan untuk nilai batas Lepasan mingguan.
(6) Perhitungan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada Contoh Tahapan Perhitungan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan Spesifik Tapak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(7) Nilai pembatas dosis spesifik tapak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a tidak boleh melebihi nilai pembatas dosis masyarakat.
(8) Ketentuan mengenai nilai pembatas dosis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.

Pasal 7

(1) Pemantauan tingkat Radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus dilakukan untuk periode paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Tingkat Radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi Nilai Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pemantauan Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan periode pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
(2) PI dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan:
a. Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan; dan
b. tingkat Radioaktivitas di lingkungan.
(3) Penunjukan pihak lain sebagai pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan PI dari tanggung jawab hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(4) Ketentuan mengenai RKL dan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PI harus:
a. menyediakan peralatan pemantau Radioaktivitas lingkungan; dan
b. menganalisis Radioaktivitas setiap radionuklida yang telah ditetapkan pada laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
(2) Peralatan pemantau Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terkalibrasi.

Pasal 10

(1) Dalam hal Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) PI harus:
a. menghentikan sementara kegiatan operasi;
b. melaporkan kejadian kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis sejak diketahuinya Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan; dan
c. melakukan upaya:
1. pengurangan tingkat Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan;
2. penyelidikan terhadap:
a) penyebab kejadian;
b) kondisi kejadian; dan c) konsekuensi dari kejadian tersebut;
dan
3. modifikasi fasilitas, perbaikan prosedur, dan/atau pencegahan berulangnya kejadian yang sama.
(2) PI harus melaporkan segala tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan operasi fasilitas.

Pasal 11

(1) Dalam hal tingkat Radioaktivitas di lingkungan melebihi Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PI harus:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. menyampaikan informasi kejadian kepada Kepala BAPETEN paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis sejak diketahuinya nilai tingkat Radioaktivitas di lingkungan melebihi Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan;
dan
b. melakukan upaya:
1. penyelidikan terhadap:
a) penyebab kejadian;
b) kondisi kejadian; dan c) konsekuensi dari kejadian tersebut;
dan
2. modifikasi fasilitas, perbaikan prosedur, dan pencegahan berulangnya kejadian yang sama.
(2) PI harus melaporkan segala tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan operasi fasilitas.

Pasal 12

(1) PI harus menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bagi fasilitas yang sudah beroperasi, tetap berlaku sampai dengan perpanjangan izin operasi.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 02/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 17 Maret 2008 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,

AS NATIO LASMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id