Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
2. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian Pesawat Sinar- X adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar-X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
3. Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan semua modalitas yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dengan menggunakan panduan radiologi.
4. Radiologi Intervensional adalah cabang ilmu radiologi yang terlibat dalambertujuan terapi dan diagnosis pasien, dengan melakukan terapi dengan penanganan organ bagianpi dalam tubuh pasien melalui bagian luar tubuh dengan memasukkan berbagai macam instrumen antara lainseperti kateter, kawat penuntun dan, stent, dan lain-lain dengan panduan citra diagnostik real time menggunakan sinar-X. yang merupakan terapi alternatif selain bedah pada berbagai kondisi dan mengurangi kebutuhan perawatan.
5. Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Pesawat Sinar-X adalah sumber radiasi yang didisainrancang untuk tujuan diagnostik dan intervensional yang terdiri darimeliputi generator tegangan tinggi, panel kendali, tabung sinar-X, kolimator dan peralatan pendukung lainnya.
6. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum adalah Pesawat Sinar-X yang terpasang secara tetap dalam ruangan untuk menghasilkan citra radiografik tubuh pasien untuk pemeriksaan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pesawat Sinar-X Radiografi Mobile dalam ruangan adalah Pesawat Sinar-X yang dilengkapi dengan baterai charger atau tersambung langsung dengan catu daya listrik, dan roda sehingga mudah digerakan untuk dibawa ke beberapa ruanganruang pemeriksaan pasien.
8. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah Pesawat Sinar-X yang memiliki tabir atau lembar penguat fluorosensi yang dilengkapi dengan sistem video yang dapat mencitrakan obyek secara kontinu.
9. Pesawat Sinar-X Mamografi adalah Pesawat Sinar-X dengan energi radiasi rendah yang secara khusus dipergunakan untuk pemeriksaan payudara dengan obyek berada diantara film radiografi dan tabung sinar-X.
10. Pesawat Sinar-X CT-Scan adalah Pesawat Sinar-X yang menggunakan metode pencitraan tomografi dengan proses digital untuk membuat citra 3 (tiga) dimensi organ internal tubuh dari akuisisi sejumlah citra 2 (dua) dimensi.
11. Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral adalah Pesawat Sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi terhadap kondisi gigi geligi tertentu, dengan posisi film atau sensor berada di dalam mulut.
12. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral adalah Pesawat Sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi struktur rahang dan tengkorak kepala, dengan posisi kaset film atau sensor berada di dalam image receptor.
13. Pesawat Sinar-X Gigi Panoramic adalah Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi struktur gigi geligi lengkap yang berada pada rahang atas dan bawah, dengan mode penyinaran satu putaran penuh.
14. Pesawat Sinar-X Gigi Cephalometric adalah Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral yang digunakan terutama untuk pemeriksaan radiografi kepala, dengan berkas sinar-X berasal dari tabung insersi Pesawat Sinar-X Gigi Panoramic.
15. Penguji yang Berkualifikasi adalah badan hukum yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian.
16. Tenaga Ahli adalah tim yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil Uji Kesesuaian dan telah telah memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN.
