Direktorat Hubungan Antar Lembaga Luar Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Luar Negeri;
b. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Non- Pemerintah Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
37. Diantara Pasal 127 dan 128 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 127 A yang berbunyi:
Pasal 127 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA