Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan tahun 2015 merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2015.
Pasal 2
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian biaya siaga bagi petugas yang melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan di Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang diatur dalam 2 (dua) shift.
(2) Pelaksanaan shift Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) shift yaitu:
a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat;
b. Shift II (kedua) pukul 20.00 - 08.00 waktu setempat.
Pasal 4
Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengawas Siaga;
b. Kepala Siaga;
c. Asisten Kepala Siaga;
d. Operator Komunikasi;
e. Siaga Jaringan
f. Siaga Humas
g. Siaga Logistik
h. Pilot;
i. Copilot;
j. Mekanik;
k. Perwira Kapal;
l. Anak Buah Kapal;
m. Koordinator Petugas Pencarian dan Pertolongan;
n. Perugas Pencarian dan Pertolongan; dan
o. Keamanan Hanggar.
Pasal 5
Komponen standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. uang lembur;
b. uang makan; dan
c. penambah daya tahan tubuh.
Pasal 6
Besaran satuan standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
Biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan diberikan berdasarkan pangkat/golongan petugas SAR yang sedang melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
Tata cara dan besaran Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan yang akan diberikan kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada Kantor Pusat maupun Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
Sumber pembiayaan Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. untuk Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan di Kantor Pusat menggunakan DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional;
b. untuk Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan pada Kantor Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
Deputi Bidang Operasi SAR mengawasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 11
Peraturan Kepala ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
