Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL PROSEDUR SOP DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 6

Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan unit kerja sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya. 2. Menambah angka dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional yakni angka 137 sampai dengan angka 306. #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY