Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.
2. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
3. Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
4. Diklat Jabatan Fungsional Rescuer merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional Rescuer yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan diklat untuk mencapai tujuan tertentu.
6. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
7. Peserta Diklat adalah Pegawai Negeri Sipil pemangku jabatan fungsional Rescuer.
8. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Instruktur Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Instruktur adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan dan bidang lain yang dibutuhkan dalam Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.
10. Jenjang Diklat adalah tahapan Diklat yang ditetapkan berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Rescuer.
11. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
12. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
