Dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana
atau kondisi membahayakan manusia.
2. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
4. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
5. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
6. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
7. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan SAR Nasional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
10. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah pemimpin Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
12. Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan adalah tenaga non PNS yang mendukung pelaksanaan tugas Pencarian dan Pertolongan.
13. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
14. Kepala Basarnas yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Basarnas.
15. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
