Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma

PERATURAN_BATAN No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Iradiator Gamma merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi. (2) Loka Iradiator Gamma dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Loka Iradiator Gamma mempunyai tugas melaksanakan pelayanan iradiasi di bidang aplikasi isotop dan radiasi, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Loka Iradiator Gamma.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Iradiator Gamma mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan iradiasi baik dalam kerangka penelitian dan pengembangan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat; b. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Loka Iradiator Gamma; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Loka Iradiator Gamma.

Pasal 4

Susunan Organisasi Loka Iradiator Gamma terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Loka Iradiator Gamma dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Iradiator Gamma.

Pasal 7

(1) Loka Iradiator Gamma terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok. (2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar satuan organisasi di lingkungan Loka Iradiator Gamma.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Kepala harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Loka Iradiator Gamma.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Loka Iradiator Gamma dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Loka Iradiator Gamma maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 16

Kepala Loka Iradiator Gamma merupakan jabatan struktural eselon IV a. atau jabatan Pengawas.

Pasal 17

Loka Iradiator Gamma berlokasi di Kawasan Nuklir Serpong.

Pasal 18

Struktur Organisasi Loka Iradiator Gamma tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja Loka Iradiator Gamma ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA