Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Clearing House Teknologi Nuklir yang selanjutnya disingkat CHTN adalah organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data/informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir.
2. Pengkajian (Clearance Test) adalah rangkaian proses kajian dan pemberian rekomendasi terhadap kelayakan produk dan teknologi nuklir.
3. Produk adalah barang dan/atau jasa yang merupakan hasil dari pemanfaatan teknologi nuklir.
4. Teknologi Nuklir adalah cara, metode atau proses yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan nuklir yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
5. Rekomendasi adalah suatu keterangan yang diterbitkan CHTN, yang menerangkan kelayakan Produk dan Teknologi Nuklir.
6. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
7. Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian suatu Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel terhadap persyaratan yang ditentukan dalam standar mutu, keselamatan dan keamanan nuklir.
8. Sertifikat adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel telah memenuhi persyaratan standar mutu, keselamatan dan keamanan nuklir.
9. Pemohon adalah setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan layanan CHTN.
