Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 230-ka-xii-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA KEARSIPAN, DAN KODE KLASIFIKASI

PERATURAN_BATAN No. 230-ka-xii-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Tata Kearsipan merupakan acuan dalam penyelenggaraan administrasi bagi seluruh unit kerja.
(2) Pedoman Tata Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Tata Kearsipan bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. memperoleh kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran di BATAN dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan kearsipan;
b. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan;
c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
d. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban;
e. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjamin keselamatan aset nasional; dan
g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Pasal 3

(1) Pengelompokan arsip kedalam unit penemuan berdasarkan fungsi/kegiatan dilakukan menggunakan Kode Klasifikasi.
(2) Kode Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman Tata Kearsipan dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Sumber Daya Manusia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 081/KA/IV/2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,

DJAROT SULISTIO WISNUBROTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id