Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA

PERATURAN_BATAN No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Logo BATAN yang selanjutnya disebut Logo, memiliki bentuk dan warna sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Logo memiliki makna sebagai berikut: a. 3 (tiga) lingkaran menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan 3 (tiga) landasan filosofi nuklir yaitu: 1. mengutamakan asas keselamatan dan keamanan; 2. untuk tujuan kesejahteraan; dan 3. dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. b. 3 (tiga) lingkaran dengan titik di setiap lingkaran menggambarkan 3 (tiga) unsur: 1. penelitian; 2. pengembangan; dan 3. pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. c. 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait seperti 3 (tiga) orang yang bergandengan tangan secara berkesinambungan melambangkan kesetiakawanan, kekompakan dan kreativitas. d. bentuk tulisan “batan” menggunakan huruf kecil yang cukup tebal dan memiliki bidang lengkung mencerminkan keamanan serta keramahan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pasal 3

Logo dibuat dalam beberapa macam warna sesuai penggunaannya: a. kombinasi warna biru, hijau, dan jingga; b. ungu; dan c. kuning emas. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Makna warna pada Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah sebagai berikut: a. biru melambangkan kejujuran, kedisiplinan, dan harapan; b. hijau melambangkan kemakmuran; dan c. jingga melambangkan energi dan inovasi.

Pasal 5

Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagai berikut: a. Logo kombinasi warna biru, hijau, dan jingga digunakan untuk: 1. kop surat dinas dan amplop; 2. naskah peraturan dan keputusan; 3. naskah kerjasama, dokumen resmi BATAN; dan 4. sampul/halaman muka buku agenda, papan nama unit kerja kawasan nuklir dan kantor pusat, tanda pengenal, sertifikat, template, label, stop map, kartu nama, dan produk untuk kepentingan sosialisasi dan promosi. b. Logo berwarna ungu digunakan untuk cap dinas. c. Logo berwarna kuning emas digunakan untuk: 1. naskah kerjasama internasional; 2. lencana; 3. kartu undangan dinas; dan 4. sampul/halaman muka buku agenda.

Pasal 6

Dalam hal logo menggunakan kombinasi warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditempatkan pada media yang memiliki warna sama dengan salah satu dari kombinasi warna, maka warna yang sama pada logo diganti menjadi warna putih tanpa mengubah makna.

Pasal 7

Pembesaran atau pengecilan logo harus dibuat dengan skala proporsional.

Pasal 8

Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap, dan sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, 169. 4

Pasal 9

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Logo dan Penggunaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Peraturan Kepala Batan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id