Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PERATURAN_BAWASLU No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
5. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang

diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
7. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
8. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
10. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU

Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
15. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
17. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
18. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.

20. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
21. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
22. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

Pasal 2

(1) Pengawasan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perlengkapan pemungutan suara; dan
b. dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pengadaan; dan
c. pendistribusian.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

Pasal 3

(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Pengawasan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
b. telah ditentukannya jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan;
c. telah ditentukannya jumlah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan
d. telah ditentukannya spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.

Pasal 4

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:

1. jadwal pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
2. jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan diadakan;
3. spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan diadakan;
4. mekanisme pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang akan digunakan;
5. peta atau zona pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan
6. mekanisme pengamanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan
b. memberikan saran perbaikan bila ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.

Pasal 5

(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang

dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memastikan:
a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan standar spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara;
b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh perusahaan pemenang lelang;
c. kesesuaian jumlah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara;
d. terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
e. perusahaan pemenang lelang tidak melakukan subkontrak kepada perusahaan lain;
f. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
g. perusahaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pasal 6

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara:

a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan secara langsung.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi, meliputi:
1. dokumen kontrak pengadaan antara penyelenggara dengan perusahaan pemenang lelang;
2. jadwal produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dari seluruh perusahaan pemenang lelang;
3. nama dan alamat perusahaan pemenang lelang;
4. nama dan alamat pabrik tempat produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
5. perusahaan pemenang lelang tidak melakukan subkontrak kepada perusahaan lain;
6. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan sesuai dengan jenis, standar, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
7. kesesuaian jumlah Surat Suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS;
8. Pengadaan jumlah Surat Suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) Surat Suara yang diberi tanda khusus;
9. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan

10. perusahaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu;
b. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a untuk dilakukan konfirmasi kepada para pihak terkait proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan
c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya untuk memastikan:
1. proses pengadaan produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan jadwal pengadaan;
2. kesesuaian jumlah pengadaan produksi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan kemampuan produksi;
3. penyimpanan hasil produksi di pabrik atau gudang penyimpanan sesuai dengan standar dan terjamin keamanan dari kerusakan;
4. pengepakan sesuai jumlah, jenis dan dibungkus plastik sebelum dimasukan ke dalam boks dan diberi label untuk dikirimkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
5. dilakukan penjagaan oleh pihak keamanan dan kepolisian di pabrik atau gudang penyimpanan;
6. adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di percetakan;
7. adanya rekomendasi bila terdapat temuan, dan sebelumnya sudah disampaikan kepada petugas KPU tetapi belum direspon; dan
8. pemusnahan kelebihan Surat Suara.

(3) Dalam hal pencetakan Surat Suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon ketentuan atas desain dan bentuk Surat Suara harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, yaitu sebagai berikut:
a. memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar;
b. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
c. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; dan
e. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota membentuk tim pengawasan pengadaan.

Pasal 8

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang diterima dari perusahaan pemenang lelang sebelum didistribusikan.
(4) Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk mengirimkan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tepat waktu;
b. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tepat tujuan;
c. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta perusahaan pemenang lelang untuk memenuhi prosedur pengiriman perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan, seperti pengepakan, dan penggunaan moda tranportasi;

d. adanya pengawalan dan pengamanan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemungutan suara;
e. kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya yang didistribusikan; dan
f. kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap prosedur penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
(5) Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. tidak terjadi kesalahan pelipatan Surat Suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakibat pada tidak sahnya suara pemilih karena tembus coblos ke nomor urut atau nama atau gambar pasangan calon lainnya;
b. pengalokasian Surat Suara sesuai dengan jumlah pemilih yang akan memberikan suara di masing- masing TPS;
c. pengalokasian kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS;
d. tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; dan
e. tersedianya 3 (tiga) kotak suara di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Pasal 10

(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dengan cara:

a. koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau pihak lain untuk memperoleh informasi terkait jadwal distribusi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya tiba tepat waktu dan memastikan mendapatkan pengawalan yang cukup dari aparat keamanan;
b. koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan masukkan atas wilayah rawan distribusi ditingkat kecamatan/distrik dan kelurahan/desa atau sebutan lain yang harus menjadi prioritas pengiriman;
c. koordinasi dengan memastikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk proses sortir dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan pelipatan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam proses distribusi, sortir dan pelipatan Surat Suara, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.

Pasal 11

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota:
a. melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan; dan
b. melakukan pencetakan ulang terhadap kekurangan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan dengan melibatkan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 12

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan pengawasan dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan formulir model A.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada Laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, dan Pengawas Pemilihan wajib menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur sengketa Pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa

Pemilihan,

Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian

perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik atau sewaktu-waktu; dan
b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan pencalonan.
(3) Laporan periodik atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan
b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan.
(4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memuat:
a. hasil kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya;
b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan tahapan

perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya;
c. penilaian kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya; dan
d. rekomendasi kegiatan pengawasan tahapan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.

Pasal 15

(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan dan

pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya.
(3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya.
(4) Panwas Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya.

Pasal 16

(1) Untuk optimalisasi pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan suara dan dukungan lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Pasal 17

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dapat melibatkan partisipasi masyarakat

dan pihak terkait yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi.

Pasal 18

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 994);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA