(1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran.
(2) Penyampaian berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara langsung atau melalui pos.
(3) Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat Pendaftaran/lamaran;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, dan disertai surat keterangan bebas narkoba; dan
e. surat pernyataan yang terdiri atas:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
4. tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang;
6. bersedia bekerja penuh waktu;
7. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
8. tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(4) Bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: