Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilihan dapat mengakses data dan informasi terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Pasal 12
Pasal 12
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan RKDK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. pasangan calon hanya memiliki 1 (satu) nomor RKDK atas nama pasangan calon yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai calon sampai 1 (satu) hari sebelum kampanye dimulai;
c. pasangan calon melaporkan saldo dan sumber dana awal pembukaan rekening; dan
d. salinan RKDK menjadi dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. pengawasan secara langsung.
Pasal 12
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap rekening yang dikelola tim kampanye pasangan calon untuk menerima bantuan sumbangan dari masyarakat dilakukan dengan cara memastikan:
a. rekening yang dikelola oleh pendukung pasangan calon dipublikasikan melalui media massa cetak atau elektronik untuk mencari sumbangan;
b. rekening yang dikelola oleh pendukung pasangan calon dan berbeda dengan RKDK; dan
c. rekening yang dikelola oleh pendukung pasangan calon dimasukan ke dalam RKDK serta dilaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
