Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERATURAN_BAWASLU No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 10

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di luar negeri yang meliputi:
1. materi dan metode kampanye;
2. larangan dalam kampanye; dan
3. Pelaksana Kampanye.
b. tindak lanjut yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMMAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN 588 www.djpp.kemenkumham.go.id