Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 14 Tahun 2019 berlaku

Pasal 2

(1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi:
a. pendaftaran pasangan calon;
b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan
c. penetapan pasangan calon.
(2a) Pengawas Pemilihan wajib menuangkan seluruh kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemilihan umum.
(2b) Formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disusun berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan melalui sistem informasi pencalonan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengakses sistem informasi pencalonan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. meneliti kesesuaian

dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dengan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon yang dimasukkan pasangan calon Pemilihan dalam sistem informasi pencalonan; dan
c. memastikan pasangan calon Pemilihan mendapatkan hak, kesempatan, dan pelayanan yang setara dalam memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan.
(3) Dalam hal terjadi permasalahan yang mengakibatkan pasangan calon Pemilihan tidak dapat memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberikan kesempatan dan pelayanan bagi setiap pasangan calon Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak;
b. secara uji sampling terhadap penggunaan metode sensus dalam pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon perseorangan;
c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan
d. calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon.

4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara:
a. pengawasan secara langsung;
b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam jejak calon sebagai informasi awal; dan
c. mendapatkan

berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan.

(2) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota menindaklanjuti informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan penelusuran dan investigasi berdasarkan koordinasi dan masukan masyarakat.

5. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi:

Pasal 29

Saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan.

6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menuangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan umum.
(2) Jika di dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur:
a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
c. dugaan tindak pidana Pemilihan; dan/atau
d. sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pasal 34 dihapus.

8. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Panwas Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan umum.

#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA