(1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi:
a. pendaftaran pasangan calon;
b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan
c. penetapan pasangan calon.
(2a) Pengawas Pemilihan wajib menuangkan seluruh kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemilihan umum.
(2b) Formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disusun berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
