Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

PERATURAN_BAWASLU No. 17 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
3. Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh

Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
11. Petugas Pemuktahiran Data Pemillih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih.
12. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan

adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang terdiri atas Keduataan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
13. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan Suara yang telah ditentukan.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri.
15. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih

dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
16. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu.
17. Penanganan Pelanggaran adalah serangkaian proses yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
18. Penduduk adalah Warga

yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
19. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Pelapor dalam Perbawaslu yang mengatur mengnenai pelanggaran Pemilu.
20. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait Pemilu.
21. Tindak Pidana Pemilu adalah tindakan pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
22. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
23. Pemilih adalah penduduk yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
24. Daftar Pemilih Sementara di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau

Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
25. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
26. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
27. Pemantau Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemantau adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantauan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan pewakilan negara sahabat INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
28. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungtan Suara yang ditentukan.
29. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
30. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.

Pasal 3

(1) Panwaslu LN berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri;
b. pembentukan penyelenggara pemilu di luar negeri;
c. pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih;
d. pelaksanaan Kampanye;
e. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. rekapitulasi suara yang dilakukan PPLN;
h. pengumuman hasil penghitungan suara; dan
i. pergerakan surat suara.
(2) Panwaslu LN terkait dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dalam ayat (1) dalam Pasal ini, Panwaslu LN juga:
a. mencegah praktik politik uang di luar negeri;
b. mengawasi netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri yang dilarang dalam kegiatan Kampanye;
c. mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan
f. mengawasi pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Panwaslu LN memastikan seluruh WNI yang di luar negeri yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Pengawasan atas pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memastikan PPLN memutakhirkan data pemilih dari pemilu terakhir.

(3) Panwaslu LN melakukan pencermatan atas:
a. DPSLN; dan
b. DPTLN.
(4) Panwaslu LN memastikan agar DPSN dan DPTLN dapat diakses oleh WNI di luar negeri.
(5) Panwaslu LN menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas DPSLN dan DPTLN.

Pasal 5

(1) Panwaslu LN memastikan setiap Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyediakan data Penduduk Warga Negara INDONESIA dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
(2) Proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Panwaslu LN harus memastikan:
a. warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat seluruhnya telah didaftar oleh penyelenggara Pemilu; dan
b. pemutakhiran dan keakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
(3) Dalam hal Panwaslu LN menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penyusunan daftar pemilih, Panwaslu LN mengoordinasikan dengan Bawaslu untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU.

Pasal 6

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
(2) Panwaslu LN melakukan pencatatan dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan

masyarakat yang disampaikan pada proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri.
(3) Panwaslu LN meminta dan/atau menerima data dari PPLN terkait dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKLN dan DPKTbLN yang akan memilih di TPSLN.
(4) Dalam hal PPLN menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU dan PPLN yang merugikan warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih, Panwaslu LN menyampaikan temuan tersebut kepada PPLN dan KPU.
(5) Dalam hal temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPLN dan KPU, Panwaslu LN melakukan pencatatan dan memberikan informasi terkait temuan yang tidak ditindaklanjuti tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 7

Ketentuan terkait pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai daftar pemilih tetap.

Pasal 8

(1) Panwaslu LN memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
c. tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
d. mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
e. bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Peserta Pemilu lain;

f. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
g. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
h. meningkatkan kesadaran hukum;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
j. komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan/atau dan/atau Pasangan Calon dan/atau calon anggota DPR dengan masyarakat.
(2) Panwaslu LN memastikan bahwa dalam setiap pelaksanaan kampanye yang dilakukan tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan kampanye di luar negeri meliputi:
a. kepatuhan terhadap jadwal Kampanye;
b. kepatuhan pasangan calon dan calon anggota DPR pada aturan materi Kampanye yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kepatuhan pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
d. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye; dan
e. kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan Kampanye.

Pasal 10

(1) Panwaslu LN mendapatkan informasi mengenai pelaksana kampanye dan anggota tim Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu di luar negeri dari KPU.
(2) Panwaslu LN melakukan monitoring terhadap proses penyebarluasan materi kampanye Pasangan Calon melalui berbagai metode Kampanye yang digunakan oleh Pelaksana Kampanye.

(3) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan terhadap adanya aktivitas Kampanye yang dilakukan pada masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan, jika pelaksana Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan hal yang dilarang meliputi kegiatan:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(5) Panwaslu LN mencegah pelaksana Kampanye mengikutsertakan dan memastikan tidak terlibat sebagai pelaksana Kampanye yang meliputi:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. warga negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih.
(6) Panwaslu LN memastikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD yang mejadi Calon Peserta Pemilu yang mengikuti kampanye di luar negeri harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti Kampanye.
(7) Panwaslu LN menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di luar negeri yang dilakukan oleh PPLN, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
(8) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
(9) Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam

pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di luar negeri dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri harus diawasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Materi kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri materi kampanye harus mematuhi tata cara yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu dan tidak melanggar larangan kampanye.

Pasal 12

Ketentuan terkait pengawasan kampanye selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kampanye Pemilu.

Pasal 13

Dalam Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya di Luar Negeri Panwaslu LN mengawasi:
a. ketepatan waktu penerimaan dan pengembalian surat suara;
b. ketepatan sasaran;
c. ketepatan jumlah pemilih; dan
d. memastikan keamanan penyimpanan, pengiriman, dan pendistribusian.

Pasal 14

Ketentuan terkait logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.

Pasal 15

Pengawasan pada masa tenang di luar negeri meliputi:
a. pencegahan penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara;
b. pencegahan adanya pembagian uang dan/atau barang pada masa tenang;
c. adanya potensi keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya yang bertugas di luar negeri yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon dan Pasangan Calon DPR yang menjadi peserta Pemilu sesudah masa kampanye; dan
d. adanya tindakan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri yang bertugas di luar negeri yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 16

Panwaslu LN dalam mungutan dan Penghitungan Suara memastikan:
a. syarat sah dokumen Pemilih terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara;
b. jadwal pelaksanaan pemungutan suara;
c. kerahasiaan surat suara; dan
d. pengawasan pemungutan suara di TPS, melalui kotak keliling, dan melalui pos.

Pasal 17

(1) Pengawasan Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu melakukan konfirmasi dan mendapatkan jawaban dari KPU mengenai tempat, hari, dan tanggal pemungutan suara.

Pasal 18

Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri meliputi:
a. jumlah warga negara INDONESIA yang menggunakan hak pilihnya;
b. mobilisasi warga negara INDONESIA atau bukan warga negara INDONESIA untuk memberikan suara;
c. pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara;
d. pemberian suara melalui KSK dan pos;
e. penggelembungan jumlah suara kepada Pasangan Calon tertentu;

f. pengisian dan pencatatan formulir hasil penghitungan suara; dan
g. penyelesaian keberatan pada saat proses penghitungan suara.

Pasal 19

(1) Panwaslu LN mencermati Pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara di TPSLN.
(2) Dalam hal Panwaslu LN menemukan adanya pihak yang tidak berhak memberikan suaranya di TPSLN, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPSLN untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan memberikan suara.
(3) Panwaslu LN mengumpulkan data dan/atau informasi terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan paspor atau identitas lain dan keterangan dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Panwaslu LN 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara telah memiliki jumlah dan daftar pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain.

Pasal 20

Panwaslu LN mengawasi penyerahan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara dari KPPSLN kepada Peserta Pemilu dan KPU melalui PPSLN.

Pasal 21

(1) Panwaslu LN melakukan koordinasi dengan KPPSLN agar dalam pemilihan lokasi dan pembuatan TPSLN dilakukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap pemilih dapat

memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(2) Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN agar pembuatan TPSLN telah selesai dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Panwaslu LN dapat melibatkan dan bekerjasama dengan Warga Negara INDONESIA untuk membantu KPPSLN membangun TPSLN.

Pasal 22

(1) Panwaslu LN melakukan koordinasi dengan KPPSLN agar TPSLN dibuat dalam wilayah kerja Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Dalam hal TPSLN dibuat di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN meminta konfirmasi kepada KPPSL terkait dengan perizinan dari pemerintah atau negara setempat.

Pasal 23

(1) Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN agar pembuatan dan tata ruangan TPSLN sesuai dengan design yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
(2) Panwaslu LN wajib melarang pembuatan TPSLN di dalam ruangan tempat ibadah.

Pasal 24

Dalam melakukan pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, Panwaslu LN melaksanakan kegiatan untuk:
a. memeriksa TPSLN dan mengecek perlengkapannya;
b. mengecek salinan DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan daftar Pasangan Calon di tempat yang sudah ditentukan;
c. memastikan penempatan kotak suara beserta kelengkapan administrasinya sesuai dengan penempatannya; dan

d. memastikan PPLN menyiapkan tempat duduk untuk pemilih, saksi dan Pengawas Pemilu.

Pasal 25

(1) Panwaslu LN memastikan agar pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dalam rentang waktu yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, serta pada hari dan pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2) Panwaslu LN mencegah agar saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat pemungutan suara mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan simbol/gambar Partai Politik.
(3) Panwaslu LN memastikan agar setiap saksi yang hadir adalah yang membawa surat tugas atau mandat dari Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye.
(4) Panwaslu LN memastikan setiap penundaan rapat disertai dengan alasan yang sah dan layak.
(5) Panwaslu LN memastikan saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan DPTLN;
b. salinan DPTbLN;
c. salinan DPKLN;
d. salinan DPKTbLN;
e. salinan berita acara;
f. salinan sertifikat dan lampiran hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan
g. salinan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
(6) Panwaslu LN memastikan Pasangan Calon yang tidak menghadirkan saksi tetap dapat meminta berbagai salinan yang memang merupakan hak pasangan calon.

Pasal 26

Panwaslu LN memastikan KPPSLN melakukan prosedur pemungutan suara sebagai berikut:
a. memastikan pengucapan janji petugas KPPSLN;

b. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan serta memeriksa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel;
c. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
d. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan
e. menghitung dan memeriksa keadaan seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN pada tiap TPSLN, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan.

Pasal 27

Panwaslu LN memastikan setiap pemilih yang menggunakan hak pilih dalam memberikan suara sesuai dengan urutan kehadiran pemilih di TPSLN dan namanya tercantum di dalam DPTLN.

Pasal 28

Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN untuk mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil, ibu menyusui atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran pemilih.

Pasal 29

(1) Panwaslu LN mencatat di dalam formulir apabila terdapat pemilih menerima surat suara yang rusak.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN mengingatkan kepada KPPSLN untuk memberikan surat suara pengganti.

Pasal 30

(1) Panwaslu LN ikut memeriksa dan mencatat apabilah terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu LN memastikan agar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan surat suara.
(3) Dalam hal surat suaranya telah habis, Panwaslu LN melakukan pencatatan di dalam formulir tersedia dan meminta kepada KPPSLN untuk memfasilitasi pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Dalam hal pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPSLN lain yang terdekat yang masih tersedia surat suara, Panwaslu LN memastikan TPSLN lain yang terdekat itu masih dalam satu wilayah PPLN sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain yang sah.

Pasal 31

Panwaslu LN memastikan pendamping yang ditunjuk untuk membantu pemilih tidak mengarahkan pemilih dan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Pasal 32

(1) Panwaslu LN memastikan KPPSLN menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pemungutan suara di TPSLN.
(2) Panwaslu LN mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN.

(3) Panwaslu LN memastikan tempat penyimpanan kotak suara terjamin keamanannya.

Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan sebagai berikut:
a. surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK sesuai dengan pemberitahuan Pemilih;
b. jumlah surat suara sesuai dengan jumlah suara yang diterima tidak melebihi dengan surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK; dan
c. jumlah surat suara yang diterima melalui pos dan KSK sesuai dengan jumlah pemilih yang memberitahukan kepada PPLN akan menyampaikan surat suara melalui pos dan KSK.
(2) Dalam mengawasi pemberian suara melalui KSK, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan pengawasan dengan ketentuan:
a. Pengawas Pemilu Luar Negeri berada di tempat di mana KSK ditempatkan; dan
b. Pada saat KSK dibawa oleh PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN maka pada saat pengambilan atau penjemputan surat suara, PPLN atau petugas lain yang ditunjuk ikut dalam pengambilan atau penjemputan surat suara.
(3) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan PPLN telah mengantarkan KSK paling lama 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan mengambil KSK kembali paling lama 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan.

Pasal 34

Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPLN dengan memastikan:
a. akurasi dan kecermatan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
b. pencocokan dan pencatatan data hasil penghitungan perolehan suara.

Pasal 35

Panwaslu LN dalam tahapan penyampaian pemberitahuan pemungutan suara memastikan:
a. pergerakan surat suara;
b. ketepatan jadwal; dan
c. pengiriman hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Pasal 36

Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPLN meliputi:
a. penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dan KSDK oleh PPLN;
b. akurasi dan kecermatan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. kegiatan pencocokan dan pencatatan data hasil penghitungan perolehan suara.

Pasal 37

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN telah mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dengan cara yang lazim dan telah dilakukan paling lama 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyampaikan dan memberikan formulir pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih.

Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya
(2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat menyelesaikannya di tempat terjadinya pelanggaran.
(3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan kajian terhadap setiap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Pasal 40

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU.
(3) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu.
(2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kajian sementara terhadap pelanggaran.
(3) Bawaslu meneruskan dugaan pelangaran pidana Pemilu di luar negeri kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 42

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini, berlaku ketentuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 43

Formulir dan buku saku pengawasan yang akan digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 850), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA