Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PERATURAN_BAWASLU No. 19 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

11. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
12. Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan.
13. Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
14. Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran adalah unit yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengelola, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan/atau memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari Pengawas Pemilu.
15. Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut sebagai Pengelola adalah pejabat struktural di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyimpan, merawat, mengeluarkan, dan memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.
16. Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemiliha yang mengandung dugaan pelanggaran.
17. Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan langsung Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau

Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
18. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh Pengawas Pemilu melalui:
a. hasil pengawasan; dan
b. laporan dari masyarakat.

Pasal 3

(1) Barang Dugaan Pelanggaran meliputi:
a. uang, barang, dan/atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan; dan
b. uang, barang, dan/atau alat yang diduga digunakan untuk melakukan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan.
(2) Uang, barang dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hubungan langsung dengan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan.

Pasal 4

Barang Dugaan Pelanggaran dapat digolongkan berdasarkan barang:
a. bergerak; dan
b. tidak bergerak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, merupakan barang yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
(2) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya antara lain:
a. mudah menguap;
b. mudah rusak; dan
c. mudah terbakar.
(3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya antara lain:
a. padat;
b. cair; dan
c. gas.
(4) Barang Dugaan Pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dilaksanakan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang berada:
a. Bawaslu di tingkat nasional;
b. Bawaslu Provinsi di tingkat Provinsi; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Unit Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertanggung jawab kepada

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 8

(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat Bawaslu dikepalai oleh kepala bagian yang membidangi penanganan pelanggaran.
(2) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dikepalai oleh kepala subbagian yang membidangi penanganan pelanggaran sesuai dengan tingkatannya.
(3) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dapat dibantu paling banyak 5 (lima) orang Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang berasal dari pegawai sekretariat Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 9

(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertugas:
a. menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu;
b. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran;
c. menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan sifat dan jenisnya;
d. mengamankan Barang Dugaan Pelanggaran agar tetap terjamin kualitas dan kuantitasnya;
e. mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran;
f. melakukan pemulihan aset; dan
g. memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unit Pengelola mencantumkan segala penerimaan dan pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.

Pasal 10

(1) Tempat penyimpanan Barang Dugaan Pelanggaran berada pada kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan.
(2) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar tempat penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam hal tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi standar tempat penyimpanan atau tidak mampu menampung Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga terkait.

Pasal 12

Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi berwujud uang, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat bekerja sama dengan bank pemerintah atau daerah untuk melakukan penyimpanan atas Barang Dugaan Pelanggaran.

Pasal 13

(1) Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.

(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.
(3) Pelapor menjadi saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh melalui Laporan.

Pasal 14

Barang Dugaan Pelanggaran diambilalih oleh Pengawas Pemilu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah diterimanya hasil pengawasan atau laporan masyarakat.

Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu wajib menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran pada hari yang sama dengan pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran.
(2) Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib untuk melakukan tindakan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran sebagai berikut:
a. meneliti legalitas berita acara serah terima yang dibuat Pengawas Pemilu;
b. mengecek dan mencocokan kesesuaian antara berita acara serah terima dengan jumlah dan jenis Barang Dugaan Pelanggaran;
c. memeriksa dan meneliti Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan sifat dan wujud Barang Dugaan Pelanggaran;
d. mendokumentasikan Barang Dugaan Pelanggaran dalam bentuk digital;
e. menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran pada tempat penyimpanan yang sesuai dengan sifat dan

wujud Barang Dugaan Pelanggaran; dan
f. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran.
(3) Tindakan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 16

Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang telah diteliti dan diperiksa merupakan barang tidak bergerak, Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran pada tempat ditemukannya.

Pasal 17

Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan Barang Dugaan Pelanggaran.

Pasal 18

Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran secara berkala paling sedikit 2 (dua) minggu sekali.

Pasal 19

Dalam hal kerusakan atau kehilangan Barang Dugaan Pelanggaran disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran untuk keperluan investigasi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan sebagai berikut:
a. membuat berita acara pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran;
b. mencatat jenis, jumlah, dan jangka waktu pengeluaran Barang Dugaan Pelanggaran di buku registrasi; dan
(3) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib menerima, memeriksa, meneliti, dan menyimpan kembali Barang Dugaan Pelanggaran yang telah selesai dipinjam untuk keperluan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran kepada pemilik barang.
(2) Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan dengan cara:
a. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan salinannya kepada pemilik barang;
dan
b. mencoret Barang Dugaan Pelanggaran yang telah

dikeluarkan dari buku registrasi.

Pasal 22

(1) Pemulihan aset atas Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan atas surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dapat mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran untuk dilakukan pemulihan aset dengan alasan sebagai berikut:
a. Barang Dugaan Pelanggaran tidak diterima oleh pemilik Barang Dugaan Pelanggaran atau mereka yang berhak;
b. Barang Dugaan Pelanggaran memiliki sifat lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi;
atau
c. Barang Dugaan Pelanggaran memiliki sifat mudah terbakar, menguap, dan/atau meledak.
(3) Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemulihan aset setelah 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
(4) Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan pemulihan aset paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
(5) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan prosedur sebagai berikut:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah pemulihan aset Barang Dugaan Pelanggaran;
b. membuat berita acara serah terima; dan

c. menghapus Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan pemulihan aset dari buku register daftar Barang Dugaan Pelanggaran.

Pasal 23

(1) Bawaslu dapat berkerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam melakukan pemulihan aset.
(2) Sebelum pelaksanaan pemulihan aset, Barang Dugaan Pelanggaran wajib disisihkan untuk kepentingan penanganan pelanggaran.
(3) Hasil pelaksanaan pemulihan aset yang berupa uang disetorkan ke kas negara.

Pasal 24

(1) Pemusnahan atas Barang Dugaan Pelanggaran dilakukan atas surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Terhadap pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran harus melakukan prosedur sebagai berikut:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran;
b. membuat berita acara serah terima; dan
c. menghapus Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dimusnahkan dari buku register daftar barang dugaan pelanggaran.

Pasal 25

(1) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan Barang Dugaan Pelanggaran perkara tindak pidana Pemilihan/Pemilu, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada penyidik sentra penegakkan hukum terpadu.
(2) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

merupakan barang bukti tindak pidana umum, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah diregistrasinya Barang Dugaan Pelanggaran oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
(4) Dalam hal Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran untuk diserahkan pada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan sebagai berikut:
a. membuat berita acara serah terima; dan
b. mencoret Barang Dugaan Pelanggaran yang telah dikembalikan dari buku registrasi.

Pasal 26

(1) Bawaslu dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi dalam proses pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
(2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Pasal 27

(1) Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyampaikan laporan pengawasan kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik;
b. laporan insidentil atau khusus; dan
c. laporan akhir.

(3) Laporan periodik dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran; dan
b. permasalahan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat:
a. laporan hasil kegiatan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran;
b. permasalahan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran; dan
c. rekomendasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Pasal 28

Segala biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dibebankan pada DIPA Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 29

Seluruh Barang Dugaan Pelanggaran yang berada dalam penguasaan Pengawas Pemilu sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini wajib dilaporkan kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
(3) Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Pengawas Pemilihan Lapangan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai struktur Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis.

Pasal 32

Berita acara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA