Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 20 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

6. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
9. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
10. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
11. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN.

Pasal 2

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap:
a. pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan
b. sengketa proses Pemilu.

Pasal 3

(1) Pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Pasal 4

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Pasal 5

Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui:
a. riset atau penelitian;
b. sosialisasi;
c. studi banding;
d. kerja sama;
e. penyuluhan; dan/atau
f. kegiatan lain.

Pasal 6

Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada:
a. penyelenggara Pemilu;

b. Peserta Pemilu;
c. pelaksana atau tim kampanye;
d. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah;
e. masyarakat;
f. pemilih; dan
g. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada:
a. setiap tahapan Pemilu; dan
b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu.
(2) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. perintah atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir;
c. perbuatan yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran dan sengketa proses; dan
e. wilayah pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya potensi pelanggaran dan sengketa proses pada wilayah tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
(3) Berdasarkan identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu menentukan fokus dan strategi pengawasan.

Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan.

(2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses;
b. peningkatan kerja sama antar lembaga;
c. pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses; dan
d. kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penguatan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pemetaan organisasi atau kelembagaan;
b. penentuan materi koordinasi;
c. penyusunan nota kesepahaman;
d. penyusunan langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut nota kesepahaman; dan
e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi.
(2) Dalam penentuan/pemetaaan organisasi atau kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kepentingan pelaksanaan pencegahan.

Pasal 10

Peningkatan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pemetaan organisasi atau kelembagaan;
b. penentuan fokus kerjasama;
c. penyusunan nota kesepahaman;

d. penyusunan langkah strategis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses sebagai tindak lanjut nota kesepahaman; dan
e. evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama.

Pasal 11

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pemetaan sasaran;
b. penyiapan materi;
c. pelaksanaan kegiatan; dan
d. evaluasi pelaksanaan.
(2) Materi sosialisasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. materi pengawasan Pemilu;
b. jenis dan bentuk pelanggaran;
c. jenis dan bentuk sanksi; dan
d. dampak pelanggaran dan sengketa proses terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 12

Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara:
a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan;
b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan;
c. melakukan koordinasi dalam memastikan kesepahaman antar pihak terkait;
d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan;
dan
e. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.

(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan Pengawas Pemilu secara berjenjang.

Pasal 14

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum, instansi pemerintah, instansi/lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan instansi/lembaga lain yang berkaitan dengan kepemiluan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.

Pasal 15

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilu Aceh dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Pasal 16

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada penyelenggaraan Pemilihan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA