Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
6. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
7. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
12. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
13. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
14. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
15. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
16. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi, dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut
Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
19. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
20. Petugas Penghubung adalah pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, penyusunan dan penetapan DCSHP, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
21. Sinkronisasi Daftar Bakal Calon adalah pencocokan dan pemeriksaan data daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengetahui pengajuan bakal calon oleh Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Wilayah/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang Partai Politik pada lebih dari satu lembaga perwakilan dan/atau lebih dari satu Dapil serta pengajuan bakal calon lebih dari satu Partai Politik.
22. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
23. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
24. Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
25. Hari adalah hari kalender.
