Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 27 Tahun 2018 berlaku

Pasal 6

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima sejak tanggal Permohonan diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar perubahan hari kerja pada jam 00.00 waktu setempat.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas:
a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;
b. Partai Politik Peserta Pemilu;
c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap;
e. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
f. calon anggota DPD;
g. bakal Pasangan Calon; dan
h. Pasangan Calon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon.

3. Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum

berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan.
(2) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Mediasi.
(3) Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus didaftarkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat mengajukan permohonan, proses Mediasi, atau proses Adjudikasi penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilu.
(5) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang ditunjuk oleh Pemohon atau pihak terkait merupakan advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Termohon dapat menunjuk kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kepala putusan, terdiri atas:
1) lambang garuda;

2) nama lembaga;
3) judul Putusan;
4) nomor putusan; dan 5) “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. identitas Pemohon;
c. identitas Termohon;
d. pokok permohonan Pemohon;
e. jawaban Termohon;
f. tanggapan pihak terkait;
g. bukti;
h. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan;
i. kesimpulan Pemohon;
j. kesimpulan Termohon;
k. pertimbangan hukum;
l. pendapat hukum;
m. kesimpulan;
n. amar Putusan;
o. tanggal, bulan, hari dibacakan putusan;
p. nama lembaga;
q. nama dan tandatangan majelis; dan
r. nama dan tandatangan sekretaris.
(3) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k disusun dengan memperhatikan antara lain:
a. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan Permohonan; dan
d. pokok permohonan Pemohon.

5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis.
(2) Pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan Koreksi Putusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. kedudukan hukum pemohon;
c. tenggang waktu permohonan;
d. alasan koreksi permohonan pemohon; dan
e. hal yang dimohonkan untuk dikoreksi.

6. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima.
(2) Hasil koreksi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menolak Permohonan koreksi Pemohon; atau
b. menerima Permohonan koreksi Pemohon.
(3) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Putusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kepala putusan, terdiri atas:
1) lambang garuda;
2) nama lembaga;
3) judul Putusan;
4) nomor putusan;
5) nomor koreksi putusan; dan 6) “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. hasil koreksi Bawaslu;
c. tanggal, bulan, hari dibacakan putusan;
d. nama lembaga; dan
e. nama dan tandatangan majelis.
(5) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada para pihak yang bersengketa.

7. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, semua Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diselesaikan dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal pada saat Peraturan Badan ini berlaku terdapat Permohonan yang sudah memasuki tahapan Putusan, terhadap Permohonan tersebut tetap menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 18

Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pasal 47

Ketentuan hari sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dimaknai sebagai hari kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA Nomor 31/PUU-XVI/2018.

#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA