Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN_BAWASLU No. 4 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
11. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
14. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
15. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
16. Panwaslu Kada adalah Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

17. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
18. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
19. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Rekapitulasi, adalah rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
21. Saksi Pasangan Calon adalah seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari tim kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
22. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
23. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
24. Pergerakan kotak suara adalah proses pengiriman kotak suara beserta isinya mulai dari TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
25. Penetapan hasil Pemilu adalah penetapan perolehan suara peserta Pemilu Kada dan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam mengawasi pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaraan Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.

Pasal 3

Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada daerah bertujuan untuk mendorong tercapainya integritas hasil Pemilu Kada dengan:
a. melakukan upaya pencegahan terjadinya pengurangan dan/atau penambahan perolehan suara Pasangan Calon;
b. melakukan upaya pencegahan untuk melindungi kemurnian suara pemilih;
c. memastikan keutuhan proses pergerakan kotak suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu;

d. memastikan proses penetapan hasil Pemilu Kada oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang- undangan Pemilu.

Pasal 4

(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh:
a. Panwaslu Kecamatan pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kada Provinsi atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di PPK;
b. Panwaslu Kabupaten/Kota pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kada Provinsi atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten/Kota; dan
c. Panwaslu Provinsi pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kada Provinsi di KPU Provinsi.

(3) Pengawasan penetapan hasil Pemilu Kada dilaksanakan oleh:
a. Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu Kada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Panwaslu Provinsi pada Pemilu Kada Provinsi.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Kada, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Pasal 5

(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilakukan terhadap proses pengiriman kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan rekapitulasi dilakukan terhadap seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
(3) Pengawasan penetapan hasil Pemilu Kada dilakukan terhadap:
a. proses penetapan hasil di KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
b. proses persidangan di Mahkamah Konstitusi jika terdapat permohonan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada;
c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. proses penetapan Pasangan Calon terpilih.

Pasal 6

Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada difokuskan pada:
a. kemungkinan terjadinya pengrusakan dan/atau kerusakan segel, gembok, kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
b. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
c. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat rekapitulasi di PPK hingga ke KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;

d. kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penghitungan dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota;
f. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Pemilu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
g. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Pemilu dalam proses penetapan hasil Pemilu;
h. netralitas penyelenggara Pemilu;
i. kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase;
j. kemungkinan terjadinya politik uang;
k. kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah; dan
l. ketepatan waktu dan akurasi hasil dalam proses penetapan hasil Pemilu.

Pasal 7

(1) Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. kotak suara yang berisi berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara dalam keadaan terkunci dan tersegel baik; dan
b. penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuatkan berita acara serah-terima kotak suara.
(2) Dalam hal pergerakan kotak suara dari TPS ke PPK membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari sejak selesainya pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan bahwa kotak suara disimpan di tempat yang memadai dan dijamin keamanannya.
(3) Dalam hal pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari sejak selesainya rekapitulasi hasil penghitungan

perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan bahwa kotak suara disimpan di tempat yang memadai dan dijamin keamanannya.

Pasal 8

Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di tingkat kecamatan serta surat suara Pemilu Kada, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK; dan
b. penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuatkan berita acara serah terima kotak suara.

Pasal 9

Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. PPK telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK, dengan ketentuan:
1. paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; atau
2. pada kesempatan pertama bagi TPS wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di PPK wilayah tersebut.
b. PPK menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno PPK yang terbuka untuk umum;
c. PPK telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan serta PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; dan
d. saksi Pasangan Calon membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di PPK.

Pasal 10

(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. PPK membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS;
c. PPK dibantu PPS membacakan rincian hasil perolehan suara sah dan suara tidak sah yang berisi perolehan suara setiap Pasangan Calon dari seluruh TPS dan mencatatkannya dalam formulir rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat desa/kelurahan dan di tingkat kecamatan;
d. PPK memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada PPK;
e. PPK menindaklanjuti keberatan sebagaimana yang dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
f. PPK mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam formulir Model DA-KWK;
g. PPK membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
h. PPK memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap, Panwaslu kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
i. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor PPK.
(2) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.

Pasal 11

Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK, dengan ketentuan:
1. paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai; atau
2. pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di kabupaten/kota di wilayah tersebut.
b. KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c. saksi Pasangan Calon membawa mandat dari Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan undangan rapat; dan
d. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota yang terbuka untuk umum.

Pasal 12

(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di PPK; dan
c. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membacakan dengan jelas:
1. Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di PPK dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota; dan

2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di PPK, dan dicatat dalam rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan keberatan atas terjadinya penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
f. KPU Kabupaten/Kota mencatat keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam formulir DB-2 KWK dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
g. KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebanyak 1 (satu) rangkap dalam hal Pemilu Kada Provinsi.
j. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Provinsi telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
1. paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai; atau
2. pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di provinsi wilayah tersebut.
b. KPU Provinsi telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
c. saksi Pasangan Calon membawa mandat dari Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan undangan rapat; dan
d. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang terbuka untuk umum.

Pasal 14

(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi, Panwaslu Provinsi memastikan:
a. sampul berisi Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota masih dalam keadaan tersegel dengan baik;
b. KPU Provinsi membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota;
c. KPU Provinsi meneliti dan membacakan:
1. Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di KPU kabupaten/kota (Model DB-1

KWK) dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi (Model DC-1 KWK); dan
2. rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK), dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK).
d. KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Panwaslu Provinsi, Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
g. KPU Provinsi mencatat keberatan tersebut dalam berita acara keberatan, dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan;
i. KPU Provinsi memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada:
1. saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap; dan
2. Panwaslu Provinsi.
j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
(2) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Provinsi.

Pasal 15

Dalam mengawasi pelaksanaan penetapan hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih;
b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, Pasangan Calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih;
c. dalam hal Pasangan Calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat lebih dari satu Pasangan Calon yang perolehan suaranya sama, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
d. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua;
e. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua;
f. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
g. apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
h. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih;
i. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagai Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/kota;
j. proses penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan

k. penetapan hasil Pemilu Kada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010.

Pasal 16

Dalam hal terdapat keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada dari Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota berkenaan adanya keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari setelah adanya keberatan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tentang keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada ditolak, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan Pasangan Calon terpilih kepada masing-masing Pasangan Calon, Panwaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, DPRD provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
c. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tentang keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada diterima sebagian atau seluruhnya, KPU Provinsi dan KPU dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah pleno penetapan hasil; dan
d. apabila putusan Mahkamah Konstitusi bersifat putusan sela, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan dan melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 17

Pengawas Pemilu Kada melakukan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan MENETAPKAN mekanisme pengawasan, teknis pengawasan, fokus pengawasan dan strategi pengawasan di masing-masing wilayah pengawasan pengawas Pemilu Kada.

Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada.
(2) Pengawasan secara aktif terhadap pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran berdasarkan:
1. kemungkinan subjek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, Pasangan Calon, tim kampanye Pasangan Calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
2. wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
b. pengawasan secara langsung dalam pelaksanaan tahapan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada;
c. memilih sasaran pengawasan pada daerah-daerah yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran;
d. meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya; dan
e. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 adalah daerah yang pada Pemilu sebelumnya terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. tidak tepat waktunya pergerakan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara dan serifikat hasil penghitungan suara dari TPS/PPS - PPK - KPU Kabupaten/Kota - KPU Provinsi;

2. rusaknya kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
3. berubahnya Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
4. tidak patuhnya penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota; dan
5. terlambatnya pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa temuan dugaan pelanggaran, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, daftar isian hasil pengawasan, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya.
(3) Catatan atas kegiatan dan daftar isian sebagaimana pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan.
(4) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara keterangan saksi.

Pasal 20

(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan.
(2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan penetapan hasil pemilu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatan masing-masing.
(4) Apabila ditemukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam proses penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan kode etik.
(5) Pengawas Pemilu mengawasi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi serta aparat penegak hukum.
(6) Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Bawaslu.

Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan terhadap pergerakan kotak suara dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN untuk diadakan pemungutan suara ulang di suatu daerah.
(2) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pergerakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memfokuskan pengawasan pada:
a. ketepatan waktu bergeraknya surat suara dari TPS/PPS - PPK - KPU Kabupaten/Kota - KPU Provinsi;
b. kotak suara yang berisi berita acara dan serifikat hasil penghitungan suara diterima sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
c. kemungkinan terjadinya kerusakan kotak suara dan/atau dokumen pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
d. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;

e. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota; dan
f. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
(2) Pengawas Pemilu memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
(3) Pengawas Pemilu memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, atau KPU provinsi.

Pasal 23

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

untuk PPK yang bersangkutan jika terjadi perbedaan jumlah suara antara sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Panwaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan jika terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi

Pasal 24

Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara:
a. mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang larangan dan sanksi pada tahapan pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye;
b. menjalin kerjasama dengan pemantau dan pihak-pihak terkait lainya;
c. menggali informasi dari penyelenggara Pemilu Kada dan pihak-pihak terkait;
d. mendatangi tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada;
e. mendatangi tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
f. merespon informasi awal dari masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran ketentuan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil;
g. mendorong secara aktif peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada;
h. menjalin kemitraan dengan organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi dalam rangka memperluas basis pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada;
i. membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pasangan Calon dan tim kampanye dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

mengenai pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada;
j. membangun sinergitas dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pendidikan politik, serta Pemilu yang tertib dan damai; dan
k. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Panwaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu.
(2) Panwaslu kabupaten/kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pasangan Calon kepada Panwaslu Provinsi untuk Pemilu Kada Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu.

Pasal 26

Pengawas Pemilu di semua jenjang dapat meminta laporan hasil pengawasan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Pasal 27

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada.

(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 28

Pengawas Pemilu berhak memperoleh informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pihak terkait memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi.

Pasal 29

(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisihan hasil Pemilu;
b. menyiapkan keterangan tertulis terkait pelanggaran yang dipermasalahkan di perselisihan hasil Pemilihan Umum;
c. membuat buku besar yang menggambarkan kronologis seluruh aktivitas yang sudah dilakukan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Kada dilampiri alat bukti yang cukup dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu; dan
d. mempersiapkan data dan dokumentasi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lengkap dan akurat.
(2) data dan dokumentasi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lengkap dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. dokumen dan catatan kronologis penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan objek perselisihan hasil Pemilu;
b. dokumentasi seluruh bukti-bukti penanganan laporan/temuan pelanggaran yang terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilu; dan
c. salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara beserta sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilu sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 30

(1) Dalam hal Panwaslu Kada diminta memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Panwaslu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu;
b. menjaga integritas, kredibilitas dan netralitas Pengawas Pemilu;
c. Panwaslu yang menjadi saksi adalah orang yang menguasai permasalahan yang menjadi pokok permohonan;
d. memantau perkembangan tindak lanjut perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi; dan
e. berkonsultasi secara intensif kepada Bawaslu atas setiap perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang terjadi.
(2) Panwaslu Kada dan jajarannya memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi hanya jika mendapatkan surat panggilan resmi dari panitera Mahkamah Konstitusi yang dikoordinasikan melalui Bawaslu.
(3) Panwaslu Kada dan jajarannya dalam memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi wajib mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bawaslu.
(4) Panwaslu Kada dan jajarannya tidak diperbolehkan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi hanya dengan berdasarkan surat permintaan dari Pemohon atau Termohon.

Pasal 31

Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dibekali dengan Daftar Isian (Checklist) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 32

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA,

Ttd.

NUR HIDAYAT SARDINI, S.Sos, M.Si.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 534