(1) Tim Seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama- nama calon anggota Panwaslu kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nama-nama calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 6 (enam) orang, dengan komposisi keanggotaan Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Dalam hal Tim Seleksi tidak dapat memperoleh kesepakatan yang bulat terkait nama-nama yang akan disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka seluruh nama-nama hasil tes wawancara beserta seluruh kelengkapan berkasnya disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi.
(4) Hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
2. Di antara BAB VIII dengan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIII A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN LAIN LAIN
