Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;
5. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Ketua untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya;
6. Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN;

7. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya;
8. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN di Lingkungan Bawaslu terdiri atas:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu;
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi;
c. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota;
d. pejabat eselon I dan atau yang disamakan;
e. pejabat eselon II dan atau yang disamakan;
f. pejabat eselon III dan atau yang disamakan;
g. kuasa pengguna anggaran;
h. pejabat pembuat komitmen;
i. bendahara; dan
j. jabatan fungsional auditor;

Pasal 3

(1) Pelaporan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan Penyelenggara Negara kepada KPK dilakukan pada:
a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
c. berakhir masa jabatan atau pensiun.

(2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan.

Pasal 4

(1) Laporan LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara menjabat.
(2) Pelaporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Pelaporan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disampaikan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LHKPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui surel [email protected] atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN baik secara langsung di kantor KPK atau melalui Pos dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data.
(2) Formulir excel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan- publik/lhkpn.
(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri atau suami;
g. identitas anak;

h. jenis, nilai dan asal usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki;
i. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
j. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
k. surat kuasa mengumumkan harta kekayaan;
dan/atau
l. surat pernyataan.

Pasal 6

(1) Dalam mengelola LHKPN, Ketua Bawaslu membentuk unit Pengelola LHKPN;
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala unit Pengelola LHKPN setingkat pejabat eselon I;
b. koordinator teknis LHKPN setingkat pejabat eselon II yang membidangi pengawasan internal;
c. koordinator administrasi LHKPN setingkat pejabat eselon II yang membidangi sumber daya manusia;
d. Admin Instansi setingkat pejabat eselon III dan/atau eselon IV yang membidangi pengawasan internal;
dan
e. Admin Unit Kerja setingkat pejabat eselon III dan/atau eselon IV yang membidangi sumber daya manusia.

Pasal 7

Tugas unit Pengelola LHKPN yaitu:
a. kepala unit Pengelola LHKPN berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id.

b. koordinator teknis LHKPN bertugas untuk:
1. mengingatkan Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Bawaslu untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
2. membuat akun Admin Unit Kerja, melakukan verifikasi pendaftaran Wajib Lapor LHKPN baru dan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN.
c. koordinator administrasi LHKPN bertugas untuk:
1. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib Lapor LHKPN kepada KPK paling lama tanggal 15 Desember setiap tahun; dan
2. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ke dalam aplikasi e- LHKPN;

Pasal 8

(1) Bawaslu Provinsi membentuk Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN.
(2) Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setingkat pejabat eselon IV yang membidangi administrasi.
(3) Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. membuat akun Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN;
b. membuat/memutakhirkan daftar Wajib Lapor LHKPN;
c. melakukan pendampingan pengisian; dan
d. memonitor pelaporan LHKPN di setiap unit kerja;
(4) Melaporkan hasil monitoring LHKPN kepada kepala unit Pengelola LHKPN Bawaslu melalui kepala sekretariat.

Pasal 9

Bagi Penyelenggara Negara yang berstatus pegawai negeri sipil yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal 10

(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut:
a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu setiap surat selama 1 (satu) bulan;
b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pengawasan internal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
(3) Penjatuhan sanksi terhadap Wajib Lapor LHKPN diputuskan dalam rapat tim penjatuhan hukuman disiplin.
(4) Sanksi terhadap Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA