Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut SIMPEG Bawaslu adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi kepegawaian secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan Manajemen Kepegawaian.
4. Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik Data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
6. Pegawai Bawaslu adalah pegawai negeri sipil dan pegawai Bawaslu dengan perjanjian kerja yang bekerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
7. Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu adalah pejabat eselon II yang menangani urusan kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
8. Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah pejabat eselon III yang menangani urusan kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
9. Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu adalah pejabat eselon IV di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan Informasi kepegawaian.
10. Administrator Aplikasi SIMPEG Bawaslu adalah pelaksana yang ditunjuk untuk mengelola, memelihara dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan SIMPEG Bawaslu.
11. Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu adalah pelaksana yang ditunjuk membantu Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu dan Pejabat Pengelola Kepegawaian dalam pengelolaan SIMPEG Bawaslu.
