(1) Pengawasan terhadap penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendapatkan Salinan Keputusan KPU tentang syarat minimal dukungan dan sebaran untuk pasangan calon perseorangan; dan
b. memeriksa kebenaran perhitungan jumlah minimal dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengawasan terhadap pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara memeriksa ketepatan waktu pengumuman, isi, dan media pengumuman.
(3) Pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berkas penyerahan syarat dukungan; dan
c. mendapatkan fotokopi tanda terima.
(4) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan
berita acara hasil verifikasi administrasi; dan
c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan
berita acara hasil verifikasi faktual;
c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan; dan
e. memastikan PPS menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung.
(6) Pengawasan terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
dan
c. memberikan penilaian terhadap rekapitulasi
syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
6. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut: