Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Provinsi.
3. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
4. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga ahli dan tim asistensi serta tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
5. Kode Etik Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilihan umum.
6. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk Bawaslu dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
7. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, tindakan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
8. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang mengenai peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
9. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
10. Pengadu adalah seseorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik.
11. Saksi adalah adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
12. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran Kode Etik.
13. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
14. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
