Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN_BAWASLU No. 8 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2A. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
4A. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
7. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
8. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
9A. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
12. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
13. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

14. Pengawasan Kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tim pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal Pasangan Calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau bersamaan dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
16. Kampanye Pemilu Kada yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
17. Pengawasan kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Tim Pelaksana Kampanye Pemilu Kada, yang selanjutnya disebut tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik, yang mengusulkan pasangan calon, atau oleh pasangan calon perseorangan, yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
19. Pemantau Pemilu Kada adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kada yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah kecamatan.
(5) PPL melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/kota untuk wilayah Desa/Kelurahan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA,

MUHAMMAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id