(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan Dana Kampanye mengikuti tahapan- tahapan laporan Dana Kampanye yaitu:
a. penyerahan RKDK;
b. laporan awal Dana Kampanye;
c. laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye;
d. laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; dan
e. pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh KAP.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pasangan calon dan KPU dalam melaksanakan peraturan yang meliputi:
a. sumber Dana Kampanye;
b. besaran sumbangan Dana Kampanye;
c. penggunaan dan Batasan Dana Kampanye; dan
d. kebenaran laporan Dana Kampanye.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
