Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 2
(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan Dana Kampanye mengikuti tahapan- tahapan laporan Dana Kampanye yaitu:
a. penyerahan RKDK;
b. laporan awal Dana Kampanye;
c. laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye;
d. laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; dan
e. pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh KAP.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pasangan calon dan KPU dalam melaksanakan peraturan yang meliputi:
a. sumber Dana Kampanye;
b. besaran sumbangan Dana Kampanye;
c. penggunaan dan Batasan Dana Kampanye; dan
d. kebenaran laporan Dana Kampanye.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan penyusunan dan penentuan batasan Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. ketepatan waktu Surat Keputusan Batasan Dana Kampanye yang di tetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yakni 1 hari sebelum pelaksanaan masa kampanye dimulai;
b. jumlah nominal batas Dana Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. ketepatan penghitungan batasan Dana Kampanye meliputi:
1. metode Kampanye;
2. jumlah kegiatan Kampanye;
3. jumlah peserta Kampanye;
4. standar biaya daerah;
5. bahan Kampanye yang diperlukan;
6. Alat Peraga Kampanye;
7. bahan kampanye; dan
8. jasa konsultan.
3. Ketentuan huruf b dan huruf d ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan RKDK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. pasangan calon hanya memiliki 1 (satu) nomor RKDK atas nama pasangan calon yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sejak Rekening tersebut dibuka paling lambat pada saat penetapan pasangan calon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon;
c. pasangan calon melaporkan saldo dan sumber dana awal pembukaan rekening; dan
d. salinan RKDK menjadi dokumen lampiran pada LADK dan LPPDK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. pengawasan secara langsung.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Batasan sumbangan Dana Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e yang berasal dari:
a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima puluh juta rupiah);
b. sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
c. sumbangan pihak lain Partai Politik nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara kumulatif, selama masa Kampanye.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang dikonversi berdasar harga pasar yang nilainya tidak melebihi sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Ketentuan huruf a ayat (2) dihapus dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. dihapus;
b. laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye tersebut.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. memastikan kepatuhan waktu pelaporan;
b. memeriksa kelengkapan laporan;
c. mendapatkan dan/atau mendokumentasikan LPPDK dan lampirannya pada saat pasangan calon/tim yang ditunjuk melaporkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
d. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah; dan
e. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal pelanggaran.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye Nasional kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dihapus.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) guna memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan, keabsahan data, serta batasan pengeluaran dana kampanye.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan
pengawasan pelaksanaan audit Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. penunjukan KAP; dan
b. pelaksanaan audit oleh KAP;
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon;
b. memastikan KAP bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik, atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon;
c. memastikan rekomendasi hasil pengawasan Pangawas Pemilu disampaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KAP dalam pelaksanaan audit;
d. memastikan audit tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memastikan KAP melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum.
(3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum.
(4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengandung unsur sengketa pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penyelesaian sengketa.
9. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(4) dihapus
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
(2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
#### Pasal II
Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
