Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PERATURAN_BAZNAS No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
4. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
5. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
6. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
7. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
10. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
11. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi Mandat.
12. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara baik oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
13. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
14. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
16. Pimpinan BAZNAS adalah ketua, wakil ketua, dan anggota BAZNAS.
17. Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi.
18. Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.

Pasal 2

pasal.id

(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tata Naskah Dinas.
(2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.

Pasal 3

pasal.id

Ketentuan mengenai pedoman umum Tata Naskah Dinas dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi lembaga amil zakat.

Pasal 4

pasal.id

(1) Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Dalam hal terdapat Naskah Dinas selain dari jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS MENETAPKAN jenis Naskah Dinas dan menentukan susunan serta bentuk Naskah Dinas sesuai prinsip penyusunan Naskah Dinas.

Pasal 5

pasal.id

Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.

Pasal 6

pasal.id

Jenis Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur.

Pasal 7

pasal.id

(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. peraturan BAZNAS; dan
b. peraturan ketua BAZNAS.
(2) Peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat materi pengaturan kepada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan lembaga amil zakat, serta masyarakat dalam pengelolaan zakat.
(3) Peraturan ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat materi pengaturan kepada internal BAZNAS.
(4) Peraturan BAZNAS dan Peraturan Ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b

ditetapkan oleh Ketua BAZNAS setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS.
(5) Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan mengenai pembentukan peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi peraturan ketua BAZNAS, kecuali mengenai harmonisasi dan pengundangan.

Pasal 8

pasal.id

(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis mengenai pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. ketua BAZNAS atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS;
b. ketua BAZNAS Provinsi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Provinsi; atau
c. ketua BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan rapat pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 9

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. batang tubuh; dan
d. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

pasal.id

(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 11

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran BAB I Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

pasal.id

(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan standar operasional dari berbagai proses penyelenggaraan tugas dan fungsi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
(3) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk dokumen serta penetapan standar operasional prosedur diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 13

pasal.id

(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, dan ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.

Pasal 14

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun dalam bentuk surat perintah atau surat tugas.
(2) Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahannya atau pejabat lain yang diperintah/diberi tugas.
(3) Surat perintah atau surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 16

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.

(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

pasal.id

Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.

Pasal 18

pasal.id

Naskah Dinas korespondensi Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. nota dinas atau internal memo;
b. disposisi; dan
c. surat undangan internal.

Pasal 19

pasal.id

(1) Nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi antar pejabat di internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 20

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas atau internal memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

pasal.id

Dalam penyusunan nota dinas atau internal memo memperhatikan hal:
a. nota dinas atau internal memo tidak dibubuhi cap dinas;
dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun.

Pasal 22

pasal.id

(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

pasal.id

(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 24

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Surat undangan internal dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.

Pasal 25

pasal.id

(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 26

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

pasal.id

Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perjanjian dalam negeri;
b. perjanjian luar negeri
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pengantar;
g. surat pernyataan;
h. pengumuman;
i. laporan;
j. telaah atau analisis;
k. bukti setoran zakat.
l. sertifikat;
m. piagam penghargaan;
n. rilis media;
o. surat perintah perjalanan dinas (SPPD);
p. notula; dan
q. surat Izin;

Pasal 28

pasal.id

(1) Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama mengenai hal tertentu yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian luar negeri.

Pasal 29

pasal.id

(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antar BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota, atau dengan pihak lain yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama atau bentuk lain.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan di lingkungan BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dapat dikonsultasikan kepada BAZNAS.
(3) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 30

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.

(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bentuk perjanjian dalam negeri dapat menggunakan bentuk perjanjian yang diusulkan oleh pihak lain yang terlibat dalam perjanjian sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan surat perjanjian yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 31

pasal.id

(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban antar para pihak.
(2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan:
a. satu negara atau lebih;
b. organisasi internasional; atau
c. subjek hukum internasional lain, berdasarkan kesepakatan para pihak yang memuat kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
(3) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua BAZNAS.

Pasal 32

pasal.id

(1) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dilarang melakukan perjanjian luar negeri secara langsung.
(2) Dalam hal BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki rencana perjanjian luar negeri, BAZNAS Provinsi dan/atau BAZNAS kabupaten/kota dapat mengusulkan rencana perjanjian luar negeri tersebut kepada BAZNAS.

Pasal 33

pasal.id

Ketentuan mengenai penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pengesahan, dan pertukaran dokumen perjanjian, serta cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian internasional.

Pasal 34

pasal.id

(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 35

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat menggunakan bentuk surat kuasa yang ditetapkan oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan surat kuasa yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 36

pasal.id

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi mengenai pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 37

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat menggunakan bentuk berita acara yang diusulkan oleh pihak lain yang terlibat dalam berita acara tersebut, sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan berita acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 38

pasal.id

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau mengenai seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 39

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 40

pasal.id

(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 41

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 42

pasal.id

(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan naskah dinas yang berisi pernyataan bahwa seorang Amil telah melakukan sesuatu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 43

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 44

pasal.id

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, lembaga baik di dalam maupun di luar, dan/atau masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 45

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengumuman yang ditujukan kepada internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.

Pasal 46

pasal.id

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.

Pasal 47

pasal.id

(1) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.

Pasal 48

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 49

pasal.id

Telaah atau analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan rekomendasi jalan keluar atau pemecahan masalah yang disarankan.

Pasal 50

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk telaah atau analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk telaah atau analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 51

pasal.id

Bukti Setoran Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf k merupakan dokumen yang berisi identitas pemberi zakat dan nominal yang diberikan sebagai bukti identitas pembayar zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang diberikan sebagai bukti pembayaran yang dikeluarkan.

Pasal 52

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 53

pasal.id

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l merupakan dokumen tertulis yang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaan atau perannya dalam suatu kegiatan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 54

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 55

pasal.id

(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m merupakan dokumen tertulis berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan atas pengabdian atau prestasi terbaik.

(2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 56

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 57

pasal.id

(1) Rilis media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf n merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi yang dikeluarkan secara resmi kepada media (pers), jurnalis, penerbitan-penerbitan lain dan khalayak umum yang ditargetkan dengan tujuan agar khalayak mengetahui perkembangan hal-hal yang disampaikan.
(2) Rilis Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 58

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk rilis media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk rilis media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 59

pasal.id

(1) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf o merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi yang dikeluarkan atas sebuah perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas kesuatu daerah tertentu baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri.
(2) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 60

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk SPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 61

pasal.id

(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf p merupakan adalah Naskah Dinas yang memuat ringkasan catatan jalannya kegiatan rapat, sidang, dan pembahasan mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.

Pasal 62

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 63

pasal.id

Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf q merupakan surat yang menginformasikan pemberian izin oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat/pegawai atas suatu hal/keperluan tertentu.

Pasal 64

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 65

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas memperhatikan prinsip:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa formal, logis, efektif, dan singkat, sehingga mudah dipahami;
c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 66

pasal.id

(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas.

Pasal 67

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b menggunakan sistem aplikasi yang ditetapkan BAZNAS.

Pasal 68

pasal.id

Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memuat unsur:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. tanda tangan, paraf dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.

Pasal 69

pasal.id

(1) Lambang Negara atau Logo digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Selain Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan BAZNAS.

Pasal 70

pasal.id

(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS.
(2) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama Pimpinan BAZNAS.

Pasal 71

pasal.id

(1) Lambang Negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi penggunaan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran BAB II Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 72

pasal.id

Dalam hal terdapat kerja sama dengan pemerintah dalam negeri maupun luar negeri, BAZNAS dapat menggunakan map naskah dinas yang menggunakan Lambang Negara.

Pasal 73

pasal.id

(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki Logo sebagai identitas lembaga.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat yang berwenang di BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota selain Pimpinan BAZNAS.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.

(4) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi penggunaan Logo lembaga tercantum dalam Lampiran BAB II bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 74

pasal.id

Naskah dinas surat perjanjian dapat mencantumkan Logo para pihak di bagian atas Naskah Dinas surat perjanjian.

Pasal 75

pasal.id

(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab.
(2) Penomoran Naskah Dinas penugasan mengggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa:
a. kode klasifikasi;
b. nomor; dan
c. tahun terbit.

Pasal 76

pasal.id

Ketentuan mengenai penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tercantum dalam Lampiran BAB II Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Badan ini.

Pasal 77

pasal.id

Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.

Pasal 78

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat:
a. kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS);
b. ukuran F4; dan
c. standar Kertas Permanen.
(2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2;
b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN;
c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT;
d. pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan
f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).

Pasal 79

pasal.id

Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2.

Pasal 80

pasal.id

Jenis, ukuran, dan gramatur kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus disesuaikan kebutuhan lembaga dengan memperhatikan ketahanan kertas dalam hal Naskah Dinas memiliki jangka waktu simpan yang lama atau memiliki nilai guna kesejarahan.

Pasal 81

pasal.id

Ukuran, bentuk, dan warna amplop yang digunakan untuk penyampaian Naskah Dinas dengan media rekam kertas dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 82

pasal.id

(1) Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan.
(2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lambang Negara atau Logo, nama lembaga atau jabatan, serta alamat lembaga.
(3) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis lengkap dengan nama jabatan atau lembaga dan alamat lembaga.

Pasal 83

pasal.id

(1) Surat dinas yang siap untuk dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat.
(2) Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.

Pasal 84

pasal.id

(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta pigment (durabrite).
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 85

pasal.id

Dalam penentuan jarak spasi pada Naskah Dinas harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika.

Pasal 86

pasal.id

(1) Jenis huruf pada Naskah Dinas arahan berupa bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas).
(2) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus yaitu Arial dengan ukuran 12 (dua belas).

Pasal 87

pasal.id

(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada:
a. akhir setiap halaman;
b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
dan
c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya.
(3) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung.

Pasal 88

pasal.id

(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.

(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. ruang tepi atas jika:
1) Menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kepala surat; dan 2) Tanpa kepala surat Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas.
b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan
d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.

Pasal 89

pasal.id

(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab.
(2) Letak nomor halaman pada Naskah Dinas disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan aspek keserasian dan estetika.

Pasal 90

pasal.id

(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
(3) Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat di bawah Ketua ditembuskan kepada Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, dan/atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Pasal 91

pasal.id

(1) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 92

pasal.id

Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.

Pasal 93

pasal.id

Tanda tangan, paraf, dan cap merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.

Pasal 94

pasal.id

(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatanganan serta keautentikan, keterpercayaan dan keutuhan informasi.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda tangan basah; dan
b. Tanda Tangan Elektronik.

(3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 95

pasal.id

(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 96

pasal.id

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan:
a. data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Pejabat Penanda Tangan;
b. data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Pejabat Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Pejabat Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.

Pasal 97

pasal.id

Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan:

a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (Quick Response Code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik disampaikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
c. penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, media daring atau media luring; dan
d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.

Pasal 98

pasal.id

(1) Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, konsep Naskah Dinas harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk koordinasi berjenjang antar pejabat sebelum dilakukan penandatanganan.
(3) Fitur paraf dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas dalam basis data sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 99

pasal.id

Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

Pasal 100

pasal.id

Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri atas beberapa halaman, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.

Pasal 101

pasal.id

Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut:
a. untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penandatangan;
b. untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penandatangan; dan
c. untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di sebelah paraf pejabat yang di atasnya.

Pasal 102

pasal.id

(1) Cap digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Cap tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 103

pasal.id

Cap dinas terdiri atas:
a. cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas;
b. cap lembaga yang memuat Lambang Negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas bagi Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan/atau
c. cap lembaga yang memuat Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas selain Pimpinan BAZNAS sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 104

pasal.id

Bentuk dan spesifikasi cap jabatan dan cap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tercantum dalam Lampiran BAB II Bagian D dan E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 105

pasal.id

Perubahan Naskah Dinas merupakan mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.

Pasal 106

pasal.id

Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan.

Pasal 107

pasal.id

Pembatalan Naskah Dinas merupakan pernyataan seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 108

pasal.id

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 109

pasal.id

(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur, jika diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.

Pasal 110

pasal.id

Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, meliputi:
1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2. pemberian nomor seri pengaman ; dan
3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.

Pasal 111

pasal.id

Pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.

Pasal 112

pasal.id

Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.

Pasal 113

pasal.id

(1) Penentuan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.

(2) Penentuan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar operasional prosedur masing-masing lembaga.

Pasal 114

pasal.id

(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia; dan
c. terbatas.
hanya diberikan kepada Pimpinan tertinggi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dan/atau pihak yang berwenang sesuai dengan kepentingan dan/atau arahan Pimpinan tertinggi BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota.
(2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.

Pasal 115

pasal.id

(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap dua.

Pasal 116

pasal.id

Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 117

pasal.id

Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode ‘SR’ dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode ‘B’ dengan menggunakan tinta hitam.

Pasal 118

pasal.id

(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas.
(2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 119

pasal.id

Penggunaan seri pengaman pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode:
a. watermarks;
b. rosettes;
c. guilloche;
d. filter image;
e. anticopy;
f. microtext;
g. line width modulation;
h. relief motif;

i. invisible ink; atau
j. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 120

pasal.id

Ketentuan mengenai metode seri pengaman pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 tercantum dalam Lampiran BAB III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 121

pasal.id

Pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas dilakukan oleh unit kerja terkait.

Pasal 122

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang tata usaha.

Pasal 123

pasal.id

Kewenangan penandatanganan dan penanggung jawab naskah dinas BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan UPZ tercantum dalam Lampiran BAB IV Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 124

pasal.id

Kewenangan pengelola dan penanggung jawab naskah dinas BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan UPZ tercantum dalam Lampiran BAB IV Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 125

pasal.id

(1) Pejabat dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.
(3) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran BAB IV Bagian C, D dan E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 126

pasal.id

(1) Penggunaan “atas nama” dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Pasal 127

pasal.id

(1) Penggunaan “untuk beliau” dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.

Pasal 128

pasal.id

(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui “untuk beliau” hanya sampai pejabat dua tingkat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau” meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian; dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.

Pasal 129

pasal.id

(1) Penggunaan “pelaksana tugas” dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 130

pasal.id

(1) Penggunaan “pelaksana harian” dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 131

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b. pengendalian Naskah Dinas keluar.

Pasal 132

pasal.id

Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk meliputi:
a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi tata usaha;
b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi tata usaha; dan
c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi tata usaha.

Pasal 133

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengarahan; dan
d. penyampaian.

Pasal 134

pasal.id

Pada tahap penerimaan, Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), atau biasa/terbuka (B).

Pasal 135

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dilakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas masuk;
b. kartu kendali; atau
c. takah; atau
d. sarana pengendalian lain.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal penerimaan;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;

e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. unit kerja yang dituju; dan
g. keterangan.

Pasal 136

pasal.id

(1) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju.
(2) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.

Pasal 137

pasal.id

(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal Naskah Dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. unit kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tandatangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
(3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku ekspedisi; atau
b. lembar tanda terima penyampaian.

Pasal 138

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk, aplikasi umum bidang kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan, dan penyampaian.

Pasal 139

pasal.id

(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang diterima dari luar lingkungan instansi yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Kearsipan untuk dilakukan registrasi ke dalam aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.

Pasal 140

pasal.id

Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi:
a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi tata usaha termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah; dan
b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas, meliputi:
1. nomor Naskah Dinas;
2. cap dinas;
3. tanda tangan;
4. alamat yang dituju; dan
5. lampiran (jika ada).

Pasal 141

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan:
a. pencatatan;
b. penggandaan;
c. pengiriman; dan
d. penyimpanan.

Pasal 142

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas keluar;
b. kartu kendali;

c. takah; atau
d. sarana lain.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.

Pasal 143

pasal.id

Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 144

pasal.id

(1) Naskah Dinas keluar yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan.
(2) Dalam hal Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T), Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
(3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas, dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda ‘u.p’ (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti dibawah nama jabatan yang dituju.

Pasal 145

pasal.id

(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi arsip.

Pasal 146

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Untuk pengendalian Naskah Dinas keluar, aplikasi umum bidang kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman, dan penyimpanan.

Pasal 147

pasal.id

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh format Tata Naskah Dinas harus disesuaikan dengan format yang diatur dalam Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 148

pasal.id

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, format dokumen kerja sama yang tercantum dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Pengelola Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 149

pasal.id

Standar operasional prosedur Peraturan Badan ini harus ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 150

pasal.id

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021

KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

ttd

NOOR ACHMAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

BENNY RIYANTO

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-