Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

PERATURAN_BAZNAS No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 4. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi. 5. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota. 6. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 7. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. 10. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama. 11. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi Mandat. 12. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara baik oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. 13. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. 14. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 16. Pimpinan BAZNAS adalah ketua, wakil ketua, dan anggota BAZNAS. 17. Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi. 18. Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tata Naskah Dinas. (2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.

Pasal 3

Ketentuan mengenai pedoman umum Tata Naskah Dinas dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi lembaga amil zakat.

Pasal 4

(1) Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus. (2) Dalam hal terdapat Naskah Dinas selain dari jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS MENETAPKAN jenis Naskah Dinas dan menentukan susunan serta bentuk Naskah Dinas sesuai prinsip penyusunan Naskah Dinas.

Pasal 5

Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan.

Pasal 6

Jenis Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. peraturan; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur.

Pasal 7

(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. peraturan BAZNAS; dan b. peraturan ketua BAZNAS. (2) Peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat materi pengaturan kepada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan lembaga amil zakat, serta masyarakat dalam pengelolaan zakat. (3) Peraturan ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat materi pengaturan kepada internal BAZNAS. (4) Peraturan BAZNAS dan Peraturan Ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Ketua BAZNAS setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS. (5) Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai pembentukan peraturan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi peraturan ketua BAZNAS, kecuali mengenai harmonisasi dan pengundangan.

Pasal 8

(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis mengenai pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. ketua BAZNAS atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS; b. ketua BAZNAS Provinsi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Provinsi; atau c. ketua BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh ketua BAZNAS Kabupaten/Kota, setelah mendapat persetujuan rapat pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 9

(1) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (3) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan persetujuan pleno Pimpinan BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 11

(1) Susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam