Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB

PERATURAN_BIG No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 4. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang IG. 5. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Pengguna IG adalah Instansi Pcmerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG. 8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha. 9. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Metadata geospasial, yang meliputi: a. SNI 8843-1:2019 tentang Profil Metadata Spasial INDONESIA - Bagian 1:Fundamental; b. SNI ISO 19115-2:2020 tentang Informasi Geografis - Metadata - Bagian 2: Ekstensi untuk Akuisisi dan Pemrosesan; c. SNI ISO 19115-3:2021 tentang Informasi Geografis - Metadata - Bagian 3: Skema Implementasi XML untuk konsep Fundamental; d. SNI ISO 19157:2015 tentang Informasi Geografis - Kualitas Data; dan e. SNI ISO 19157-2:2021 tentang Informasi Geografis - Kualitas Data - Bagian 2: Implementasi Skema XML. (2) Pemberlakuan secara wajib SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap DG dan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Dalam menyelenggarakan IG, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang memberitahukan kualitas DG dan IG yang diselenggarakannya dalam bentuk Metadata geospasial kepada Pengguna IG. (2) Metadata geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. sosialisasi; b. pelatihan teknis; c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya; dan/atau d. pendampingan penerapan SNI secara wajib. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi IG.

Pasal 5

Badan melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan infrastruktur penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, DG dan IG yang metadatanya disusun berdasarkan: a. SNI ISO 19115:2012 tentang Informasi Geografis– Metadata; b. SNI ISO 19115-2:2012 tentang Geographic Information– Metadata–Bagian 2: Ekstensi untuk data citra dan gridded (Extension for imageryand gridded data); dan c. SNI ISO/TS19139:2012 tentang Geographic Information – Metadata – Implementasi skema XML (XML Schema Implementation), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 Mei 2023 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA