Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PERATURAN_BIG No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekumpulan individu dan/atau tim kerja yang terdiri atas pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi.

Pasal 2

(1) BIG berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG.

Pasal 3

(1) BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi geospasial dasar; b. informasi geospasial tematik; dan c. infrastruktur informasi geospasial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi BIG terdiri atas: a. Kepala BIG; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; f. Inspektorat; dan g. Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial. (2) Ketentuan mengenai bagan organisasi BIG sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Kepala BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BIG; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BIG; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 11

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Pasal 12

(1) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.

Pasal 13

Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan budaya kerja; d. penyusunan perencanaan, rekrutmen, dan pengembangan kompetensi pegawai; e. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan karier pegawai; f. pengelolaan manajemen talenta; g. layanan kesejahteraan, penegakan disiplin dan perlindungan pegawai; h. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data kepegawaian, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian; i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai; j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan

Pasal 15

Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

(1) Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.

Pasal 17

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, tata usaha, protokol, perlengkapan, rumah tangga, keuangan, serta layanan pengadaan barang/jasa di BIG.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, kearsipan, persandian dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol; d. pelaksanaan verifikasi dan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 19

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

(1) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan. (2) Bagian Umum dan Layanan Pengadaan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Pasal 21

Bagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, dan layanan pengadaan barang/jasa di BIG.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 23

Bagian Umum dan Layanan Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan. (2) Bagian Tata Usaha dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bagian.

Pasal 25

Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi dan keprotokolan dan melaksanakan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan persandian, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.

Pasal 27

(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Sekretariat Utama. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran pada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.

Pasal 28

(1) Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Biro.

Pasal 29

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga; g. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan administrasi kerja sama; dan h. pelaksanaan promosi dan publikasi;

Pasal 31

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 35

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas: a. Direktorat Sistem Referensi Geospasial; b. Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat; c. Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai; dan d. Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi.

Pasal 36

(1) Direktorat Sistem Referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (2) Direktorat Sistem Referensi Geospasial dipimpin oleh Direktur.

Pasal 37

Direktorat Sistem Referensi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem referensi geospasial.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Sistem Referensi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran sistem referensi geospasial.

Pasal 39

Direktorat Sistem Referensi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 40

(1) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (2) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat dipimpin oleh Direktur.

Pasal 41

Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan rupabumi wilayah darat.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat.

Pasal 43

Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

(1) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (2) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai dipimpin oleh Direktur.

Pasal 45

Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran peta rupabumi wilayah laut dan pantai; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai.

Pasal 47

Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 48

(1) Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (2) Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi dipimpin oleh Direktur.

Pasal 49

Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan batas wilayah dan nama rupabumi.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi.

Pasal 51

Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 53

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 55

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas: a. Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik; b. Direktorat Pemetaan Tematik; dan c. Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial.

Pasal 56

(1) Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. (2) Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Direktur.

Pasal 57

Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik.

Pasal 59

Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 60

(1) Direktorat Pemetaan Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. (2) Direktorat Pemetaan Tematik dipimpin oleh Direktur.

Pasal 61

Direktorat Pemetaan Tematik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan tematik.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pemetaan Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pemetaan tematik; b. pelaksanaan kebijaan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pemetaan tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pemetaan tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pemetaan tematik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan pemetaan tematik.

Pasal 63

Direktorat Pemetaan Tematik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

(1) Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. (2) Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial dipimpin oleh Direktur.

Pasal 65

Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang atlas dan penggunaan informasi geospasial.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial.

Pasal 67

Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 69

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 71

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas: a. Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial; b. Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial; dan c. Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial.

Pasal 72

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial dipimpin oleh Direktur.

Pasal 73

Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia informasi geospasial.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial.

Pasal 75

Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 76

(1) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. (2) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial dipimpin oleh Direktur.

Pasal 77

Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan jaringan informasi geospasial.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial.

Pasal 79

Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80

(1) Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. (2) Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial dipimpin oleh Direktur.

Pasal 81

Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standar dan teknologi informasi geospasial.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial.

Pasal 83

Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berkedudukan di bawah Kepala BIG dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 85

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BIG.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIG; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala BIG.

Pasal 87

Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 88

(1) Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 89

Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; dan e. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial.

Pasal 91

Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 92

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, BIG dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 94

Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama BIG sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.

Pasal 96

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (4) Ketua melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 97

Kepala BIG, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 98

(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit kerja di BIG. (2) Proses bisnis antar-unit kerja di BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIG.

Pasal 99

Kepala BIG menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 100

BIG harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di BIG.

Pasal 101

Setiap unsur di BIG dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam BIG maupun dalam hubungan dengan kementerian atau lembaga lain terkait.

Pasal 102

Setiap unsur di BIG harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 105

(1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 106

Perubahan organisasi dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 108

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 827) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 109

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 827), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 110

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 20 November 2023 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA