Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
2. Personel Intelijen Negara adalah warga negara INDONESIA yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
3. Pegawai Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga lain.
4. Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
5. Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Etik adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai wewenang untuk menegakkan Kode Etik Intelijen Negara.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Pelanggaran Kode Etik Intelijen adalah segala bentuk sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen Negara.
11. Pernyataan secara Tertutup adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum tertutup.
12. Pernyataan secara Terbuka adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum resmi dan terbuka.
13. Asas kompartementasi adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas intelijen terpisah satu sama lain, dan hanya diketahui oleh unit yang bersangkutan.
14. Sidang adalah proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Etik.
15. Pembelaan adalah upaya terakhir dari seorang terduga pelanggar Kode Etik Intelijen dalam melakukan pembelaan dalam rangka mempertahankan haknya, kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti dan saksi yang terungkap dalam persidangan sebelum dijatuhkan putusan oleh Dewan Etik.
