Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PERATURAN_BKKBN No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut JDIH BKKBN adalah wadah pengelolaan dan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum

bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
5. Informasi Hukum adalah data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca yang disajikan dalam format tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi secara elektronik dan nonelektronik.

Pasal 2

(1) Organisasi JDIH BKKBN terdiri atas:
a. pusat JDIH BKKBN; dan
b. anggota JDIH BKKBN.
(2) Pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN.
(4) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 3

(1) Pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan JDIH BKKBN.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BKKBN;
b. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman pusat JDIHN bersama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi;
c. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pada anggota JDIH BKKBN;
d. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH BKKBN;
e. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH BKKBN dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan BKKBN;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan BKKBN; dan
h. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKKBN kepada Sekretaris Utama BKKBN dan Pusat JDIHN.

Pasal 4

(1) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan pusat JDIH BKKBN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, penyimpanan, pelestarian dan/atau pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya; dan
b. sebagai operator penginput dan/atau penyampai soft file Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pusat JDIH BKKBN.

Pasal 5

Pusat JDIH BKKBN dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk tim teknis JDIH BKKBN.

(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. pusat JDIH BKKBN;
b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi; dan/atau
c. seluruh unit kerja yang terkait dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan BKKBN.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama BKKBN.

Pasal 7

(1) JDIH BKKBN mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum BKKBN.
(2) Dalam mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH BKKBN mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan melalui aplikasi JDIH BKKBN.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bkkbn.go.id.
(3) Pengelolaan JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat JDIH BKKBN.

Pasal 9

(1) Pusat JDIH BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BKKBN; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BKKBN.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada:
a. Sekretaris Utama BKKBN; dan
b. pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan Desember.

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH BKKBN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKKBN.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HASTO WARDOYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж