Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun
2OI4 tentang Jabatan di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20L4 Nomor 2028), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
1. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2Ol8
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Dire Perundang-undangan,
i Kurniatri
---
